Pencatatan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Perspektif Teori Keadilan

Authors

  • Agil Yunitasari Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhamadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3036

Keywords:

Pencatatan, Perkawinan, Teori Keadilan

Abstract

Kekosongan hukum menyebabkan interpretasi yang beragam dan seringkali merugikan pasangan beda agama. Menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan tertulis dan studi kepustakaan untuk memahami bagaimana prinsip keadilan diterapkan dalam konteks ini. Berdasarkan UU Adminduk yang diperbarui oleh UU Nomor 24 Tahun 2013, perkawinan yang keluar sebuah penetapan oleh pengadilan, termasuk perkawinan beda agama, diakui secara administratif. Namun, tantangan tetap ada karena pandangan agama yang melarang memperbolehkan perkawinan berbeda agama mempengaruhi penerimaan hukum positif. Penelitian ini mengkaji bagaimana teori keadilan, khususnya teori keadilan distributif dan retributif, dapat digunakan untuk menilai kebijakan dan praktik pencatatan perkawinan beda agama. Hasil analisis menunjukkan perlunya harmonisasi antara hukum negara dan nilai-nilai agama untuk memastikan perlakuan yang adil bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan agama. Penelitian yang dilakukan dapat memberikan ilmu dan masukan teruntuk pembuat dan pemberi kebijakan atau peraturan saat merumuskan regulasi yang lebih inklusif dan adil terkait perkawinan beda agama di Indonesia.

References

Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2006). Theory Hans Kelsen tentang hukum (Cet. 1). Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Aprita, S., & Adhitya, R. (2020). Filsafat hukum. Raja Grafindo Persada.

Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-teori hukum. Setara Press.

Aziz Syamsuddi. (2011). Proses dan teknik penyusunan undang-undang (Cet. 1). Sinar Grafika.

Daim, N. A. (2014). Hukum administrasi. Laksban Justitia.

Elisabeth, N. (2018). Metode penelitian hukum: Langkah-langkah untuk menemukan kebenaran dalam ilmu hukum. Refika Aditama.

Fuadi, A., & Anggreni Sy, D. (2020). Perkawinan beda agama perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(2). DOI: https://doi.org/10.33084/jhm.v7i2.1986

Hadjon, P. M. (2002). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Harahap, M. Y. (2009). Kekuasaan Mahkamah Agung, pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata. Sinar Grafika.

Hasim, H. (2017). Hierarki peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia sebagai suatu sistem. Madani Legal Review, 1(2). DOI: https://doi.org/10.31850/malrev.v1i2.32

Hidayati, A. (2022). Analisis yuridis pencatatan perkawinan beda agama (Tinjauan terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan). Jentera Hukum Borneo, 5(2).

Hotman P. Sibuea. (2010). Asas negara hukum, peraturan kebijakan. Erlangga.

Jannah, S., Syam, N., & Hasan, S. (2021). Urgensi pencatatan perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Al-Ulum Jurnal Pemikiran dan Penelitian ke-Islaman, 8(2).

Jamaluddin, & Amalia, N. (2016). Buku ajar hukum perkawinan. Unimal Press.

Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2023). Dasar-dasar ilmu hukum: Memahami kaidah, teori, asas dan filsafat hukum. Rajawali Press.

Mubina, N., & Anisatuzzulfi, A. (2020). Kepuasan perkawinan pada wanita dewasa awal yang melakukan perkawinan kembali. Jurnal Ilmiah Penelitian Psikologi, 6(1).

Pramana, I. N. A., Warjiman, W., & Permana, L. I. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan usia dini pada remaja wanita. Jurnal Keperawatan Suaka Insan (JKSI), 3(2).

Rifai, A., Sodiq, I., & Muntholib, A. (2015). Sejarah undang-undang perkawinan atas pendapat hingga pertentangan dari masyarakat dan dewan perwakilan rakyat tahun 1973-1974. Journal of Indonesian History, 4(1).

Sagama, S. (2018). Reformulasi hierarki peraturan pada pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 1(2). DOI: https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i2.1967

Sari, F., & Sunarti, E. (2013). Kesiapan menikah pada dewasa muda dan pengaruhnya terhadap usia menikah. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 6(3). DOI: https://doi.org/10.24156/jikk.2013.6.3.143

Staatsblad nomor 23 tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor.

Susanti, B. (2017). Menyoal jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Lentera, 1(2). DOI: https://doi.org/10.31949/jpl.v2i2.796

Saputra, D. (2018). Peluang pencatatan perkawinan beda agama ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Studi pandangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan agama kota Malang (Doctoral dissertation). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. DOI: https://doi.org/10.62084/slj.v2i1.329

Syamsuddi, A. (2011). Proses dan teknik penyusunan undang-undang (Cet. 1). Sinar Grafika.

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Zainal Arifin Mochtar & Eddy O. S. Hiariej. (2023). Dasar-dasar ilmu hukum: Memahami kaidah, teori, asas dan filsafat hukum. Rajawali Press.

Downloads

Published

2024-07-23

How to Cite

Yunitasari, A., & Reykasari, Y. (2024). Pencatatan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Perspektif Teori Keadilan. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 5. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3036

Issue

Section

Articles

Categories

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.