Pemberian Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dalam Pelanggaran Kewajiban Coorporate Social Responsibility

(Studi Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.53/PUU-VI/2008 tentang Judicial Review pasal 74 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas)

Authors

  • Michael Gerarrldino Yahya Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2136

Keywords:

Coorporate Social Responsibility, UUPT No.40 Tahun 2007, Perusahaan

Abstract

Perusahaan yang merupakan badan usaha dan berada di tengah masyarakat harus memperhatikan kondisi lingkungan maupun masyarakat yang terdapat disekitarnya sehingga yang tidak merusak ataupun berdampak merugikan, setidaknya tentang menghilangkan atau mengurangi dari dampak negatif dari pendirian serta kegiatan produksi perusahaan. Untuk mengetahui pengaturan sanksi hukum bagi PT yang tidak melakukan kewajiban Coorporate Social Responsibility berdasarkan studi dari Putusan MK RI No. 53/PUU-VI/2008 tentang Judicial Review Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Pendekatan yang dilaksanakan melalui cara melangsungkan telaah terhadap seluruh undang-undang maupun peraturan yang mempunyai keterkaitan terhadap isu hukum yang sedang dihadapi. Hendaknya pemerintah selaku pembuat undang-undang lebih ditegaskan lagi perarturan tentang sanksi dari pelanggaran Coorporate Social Responsibility di pasal yang sudah dijelaskan agar tidak menimbulkan kekaburan norma. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban CSR berdasarkan studi dari putusan Mahkamah Konstitusi RI No.53/PUU-VI/2008 tentang judicial review  pasal 74 Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang PT.

References

A.F. Elly Erawaty, 2012. Beberapa Persoalan Hukum Seputar Tanggung Jawab Social Dan Lingkungan Perseroan Dalam Perundang-Undangan Ekonomi Indonesia, dalam Jurnal Legislasi Indonesia.

Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: PT. Gunung Agung Tbk.

Asy’ari H, 2009 Implementasi Coorporate Social Responsibility (CSR) sebagai Modal Sosial pada PT Newmor; t. Tesis, (Semarang Jawa Tengah: Universitas Diponogoro,).

Bahder Johan, 2005 Nasution Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, (Jakarta: Rineka Cipta,).

Budi Untung, Hendrik. 2011, Coorporate Social Responsibility, Jakarta: Sinar Grafika.

Cahyadi, Antonius dan Manullang. E. Fernando M. 2007, Pengnatar ke Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Dwidja Priyatno, Mulhadi, 2012 Pertanggung-Jawaban Pidana korporasi, (Jakarta: Kenacana).

Gunawan dan Pratama, Widjaya, Yeremia Ardi, 2008, Pemahaman Perseroan Terbatas: Resiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR, Jakarta: Forum Sahabat.

Hadi, Nor. 2011, Coorporate Social Responsibility, Yogyagarta: Graha Ilmu.

Howard R. Bowen, 1953 Sejarah CSR Dunia Ke Indonesia “Social Of Responsibility Of The Business”.

I Gede Arya Badra Suta, dkk. 2018. Pemberian Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Berkaitan Dengan Pelanggaran Kewajiban Corporate Social Responsibility. Universitas Udayana: Bagian Hukum Bisnis.

John Eklinton, 1997 “Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21th Century Bussines”. DOI: https://doi.org/10.1002/tqem.3310080106

Kurniawan. 2014, Hukum Perusahaan Karakteristrik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta: Gentang Publising.

Maarzuki, Peter Mahmud, 2016. Penelitian Hukum edisi revisi Jakarta: Prenadamedia Group.

Machmudin, Dudu Duswara. 2003, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Sebuah Sketsa, Bandung: Refika Aditama.

Masrani, Yulies Tiena. 2008, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Edisi Ke-3 cetakan ke-1, Yogyakarta: Liberty.

Moura-Leitie, R. & Padgett, R, 2011 Historical Background of Coorporate Social Responsibility. Social Responsibility Journal Vol.7. 528-539. DOI: https://doi.org/10.1108/1747111111117511

Ndapdap, Binoto. 2007, Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Jakarta: Jala Permata Aksara.

Peraturan Menteri Pertanian No. 45 Tahun 2019 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Peraturan Menteri Pertanian No. 98/ Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 53/PUU-VI/2008 tentang judicial review pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Rajagukguk, Erman. 2011, Butir-Butir Hukum Ekonomi, Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ramli, Samsul dan Fahruazzi. 2014, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Jakarta: Visimedia Pustaka.

Saut Persaulian Hutagulung dan Franky Butar Butar. 2001. Akibat Hukum Perusahaan Perkebunan yang Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Media Luris Vol. 4. DOI: https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.25162

Soekarto, Soerjono, 1995, Teori Yang Murni Tentang Hukum, Bandung PT. Alumni.

Soeroso, R. 2006, Pengantar Ilmu Hukum, cet-8, Jakarta: Sinar Grafika

Somitro, Rochmat. 2003, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Bandung: Eresco.

Sunarso Siswanto, 1995 Wawasan Penegakan Hukum di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti).

Susanto, A B. 2009, Reputation-Driven Coorporate Social Responsibility Pendekatan Strategic Management dalam CSR Jakarta: Esensi PT. Erlangga Group.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubaraungan Hidup. DOI: https://doi.org/10.56301/csj.v3i2.476

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

W, Donbasch, 2008 The Internasional Enscyclopedia of Communication, Malden: Blackwell Publishing.

Wibisono, Yusuf. 2007, Membedah Konsep & Aplikasi CSR Coorporate Social Responsibility, Jakarta: PT. Gramedia.

Widjaya, I.G Rai. 2006, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Kesiant Blanc.

Downloads

Published

2024-01-19

How to Cite

Yahya, M. G., & Reykasari, Y. (2024). Pemberian Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dalam Pelanggaran Kewajiban Coorporate Social Responsibility: (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.53/PUU-VI/2008 tentang Judicial Review pasal 74 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2136

Issue

Section

Articles