Keabsahan Penarikan Sepihak Obyek Fidusia Oleh Debt Collector Tanpa Adanya Sertifikat Fidusia Sebagai Bentuk Pelaksanaan Parate Eksekusi
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4111Keywords:
Debt Collector, Jaminan Fidusia, Parate Eksekusi, Sertifikat FidusiaAbstract
Dalam sistem hukum di Indonesia, penarikan sepihak objek fidusia oleh debt collector tanpa sertifikat fidusia menjadi salah satu isu yang memicu perdebatan terkait keabsahan praktik tersebut. Sertifikat fidusia merupakan dokumen penting yang memberikan legitimasi bagi tindakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana keabsahan penarikan sepihak objek fidusia oleh debt collector tanpa adanya sertifikat fidusia sebagai bentuk pelaksanaan parate eksekusi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan objek fidusia oleh debt collector tanpa sertifikat adalah tindakan yang tidak sah secara hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap tindakan eksekusi fidusia wajib memiliki sertifikat sebagai landasan hukum yang sah. Keberadaan sertifikat fidusia menjadi sangat krusial, karena memastikan adanya kepastian hukum dan menjaga hak kreditur dengan cara yang sah. Sebagai konsekuensinya, lembaga pembiayaan diharapkan memastikan bahwa setiap langkah penarikan harus disertai sertifikat fidusia untuk menjamin perlindungan terhadap hak konstitusional pihak fidusia. Hal ini mendesak kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi demi terciptanya praktik yang adil dan terstruktur secara hukum.
References
Afra, F., Purba, F. N. G., Adilla, S., & Zahira G, F. N. (2022). Analisis Hukum Konsep Jaminan Dalam Penyelesaian Kasus Kredit Jaminan Fidusia Di Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 9(1). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/18459
Ashibly. (2017). Buku Ajar Hukum Jaminan: Buku Ajar (Vol. 1). MIH Unihaz.
Bouzen, R., & Ashibly, A. (2021). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Gagasan Hukum, 3(2), 137–148. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8907
Daman Huri. (2022). Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(3), 253–271. https://doi.org/10.15642/mal.v3i3.145
Dewitasari, Y., & Landra, P. T. C. (2015). Akibat Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 3(2).
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/11967
Fios, F. (2012). Keadilan Hukum Jeremy Bentham dan Relevansinya bagi Praktik Hukum Kontemporer. Humaniora, 3(1), 299. https://doi.org/10.21512/humaniora.v3i1.3315
Harahap, M. Y. (2012). Hukum Jaminan di Indonesia. Sinar Grafika.
Hardianysah, F. (2022). Pelaksanaan Parate Eksekusi Dalam Jaminan Fidusia Di Indonesia. JISOS: Jurnal Ilmu Sosial, 1(7), 571–584. https://bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/view/3283
Kosasih, J. I., Istri Agung, A. A., & Dewi, A. A. S. L. (2022). Parate Eksekusi Pasca Putusan Mahkamah Kostitusi (MK) NO. 18/PUU-XVII/2019 Dan No: 02/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Atas Lembaga Pembiayaan Leasin. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 114–135. https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.971
Kumalasari, D., & Ningsih, D. W. (2018). Syarat Sahnya Perjanjian Tentang Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) K.U.H.Perdata. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(2). https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.725
Liono, C. E. F. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Penarikan Barang Jaminan Fidusia Secara Paksa Oleh Leasing Melalui Debt Collector Yang Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lex Privatum, 9(1), 71–78. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/32046%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/32046/30430
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Maskur, L., Hafidz, M., & Salle. (2021). Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pasca Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Journal of Lex Generalis, 2(2), 404–417.
Merentek, K. C. C. (2013). Analisis Kinerja Keuangan Antara Bank Negara Indonesia (BNI) Dan Bank Mandiri Menggunakan Metode Camel. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3), 645–652.
Nasriyan, I. (2019). Asas Kepastian Hukum Dalam Penyelengaraan Perpajakan Di Indonesia. Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 10(2), 87–93. https://doi.org/10.25134/logika.v10i02.2402
Palapa, J. (2020). Penyelesaian Debitur Wanprestasi Dengan Jaminan Fidusia. Sol Justicia, 3(1), 26–38. file://ojs.ukb.ac.id/index.php/sol/article/view/122
Prasetyo, H. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Debt Collector yang Melakukan Penyebaran Data Pribadi Pengguna Fintech Ditinjau dari Pasal 26 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Teknologi Elektronik. Bandung Conference Series: Law Studies , 2(1), 615–621. https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/1058
Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jurnal Konstitusi, 19(2), 268. https://doi.org/10.31078/jk1922
Rustam, R. (2017). Hukum Jaminan. UII Press.
Sipahutar, A. O., Arifin, Z., Sudarmanto, K., & Sediati, D. S. R. (2022). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Praktik Pada Debitur Yang Wanprestasi. Jurnal USM Law Review, 5(1), 144. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4254
Soegianto, S., R S, D. S., & Junaidi, M. (2019). Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 207–219. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1658
Supriyanto, I. (2022). Penggunaan debt collector dalam eksekusi objek jaminan fidusia dan eksekusi jaminan fidusia tidak terdaftar ditinjau dari Undang-Undang nomor 42 tahun 1992 tentang jaminan fidusia. Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 12–18. https://doi.org/10.55904/cessie.v1i1.184
Susilo, L., Apriani, R., & Zubaedah, R. (2021). Kedudukan Jaminan Fidusia Serta Perlindungan Hukum Bagi Lembaga Pembiayaan Konsumen. SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum Dan Pengajarannya, 16(1), 108. https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i1.20271
Winarsasi, P. A. (2020). Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik). Jakad Media Publishing.
Yanti P., M., Ikhsan, E., Barus, U. M., & Andriati, S. L. (2024). Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Parate Eksekusi yang Dilakukan Oleh Perusahaan Pembiayaan. Binamulia Hukum, 13(1), 83–96. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.696
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Andini Alifiya, Yunita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.