Analisis Yuridis terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Secara Sepihak dengan Akta Hibah Wasiat (Berdasarkan Putusan No. 560/PDT.G/205/PN.Sby, Jo. No. 60/PDT/2017/PT Sby, Jo. No. 1568 K/PDT/2018)

Authors

  • Rofi' Annisa' Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2209

Keywords:

Ahli waris, Legitime Portie, Peralihan

Abstract

Penerima hibah wasiat, pemberi atau pewaris berhak menentukan siapa saja yang menerima hibah wasiat tersebut. Penerima tersebut bisa datang dari keluarga pewaris atau bukan dari keluarga pewaris. Salah satu contoh yang menjadi permasalahan mengenai hibah wasiat adalah pada Putusan Nomor 560/Pdt.G/205/PN.Sby, Putusan Nomor 60/PDT/2017/PT SBY, dan Putusan Nomor 1568 K/Pdt/2018 yang mana hakim tidak mengabulkan terkait dengan gugatan hak mutlak (legitime portie) anak pertama dikarenakan orang tua dari anak tersebut memberikan secara rgseluruhnya kepada anak kedua tanpa sepengetahuan dari anak pertama selaku ahli waris. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah peralihan hak atas tanah dengan aktra hibah wasiat dapat dilaksanakan secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah proses peralihan hak atas tanah dengan akta hibah wasiat dapat dilaksanakan tanpa sepengetahuan ahli waris dan manfaatnya adalah memberikan informasi serta ilmu mengenai hukum peralihan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Berdasarkan Pasal 914 KUHPer, setiap ahli waris berhak mendapatkan bagian mutlak. Meskipun Penggugat adalah WNA, Penggugat masih bisa mendapatkan bagian mutlak berdasarkan uang penjualan tanah hibah wasiat dan tidak memiliki hak atas tanah di Indonesia. Akan tetapi peralihan hak atas tanah bisa dilakukan secara sepihak dengan akta hibah wasiat dengan catatan bahwa penuntutan terhadap bagian mutlak tidak lebih dari 3 tahun setelah adanya akta hibah wasiat tersebut dan dalam gugatan tersebut yang diajukan oleh penggugat juga kurang pihak karena tidak mendudukkan notaris dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, sehingga gugatannya cacat error in persona serta gugatan tersebut harus dinyatakan secara jelas siapa pemilik tanah tersebut.

References

Arba, M. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.

Buku, A., & Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Cahyaning, I. G. A. P. O., Sari, M., Wairocana, I. G. N., & Sulyatna, I. N. (2018). Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Wasiat Oleh Pelaksana Wasiat (Doctoral dissertation, Udayana University).

Chomzah, A. A. (2002). Hukum Pertanahan: Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertipikat dan Permasalahan. Prestasi Pustaka, Jakarta.

Lay, J. (2019). Kedudukan Surat Wasiat (Testament) sebagai Bukti Kepemilikan yang Sah Menurut Pasal 875 KUHPerdata. Lex Privatum, 7(3).

Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2020). Teori Hukum. Prenada Media.

Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.

Murni, C. S. (2020). Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 130-145. DOI: https://doi.org/10.46839/lljih.v6i2.177

Muslimah, M., & Kartikawati, D. R. (2022). Analisis Akta Wasiat yang Tidak Diketahui Oleh Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Perdata. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 4(1), 17-31. DOI: https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.12

Ridwan Halim, A. (1985). Hukum Perburuhan dalam Tanya Jawab.

Saleh, K. W. SH 1997 Hak Anda Atas Tanah.

Sanjaya, U. H. (2018). Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagikan Kepada Ahli Waris. Jurnal Yuridis, 5(1), 67-97. DOI: https://doi.org/10.35586/.v5i1.317

Satrio, J. (1990). Hukum Waris. Bandung: Citra Aditya Bakti

Sihombing, I. E. (2021). Segi-segi hukum tanah nasional dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. BUKU DOSEN-2017.

Simbolon, D. H. (2016). Tinjauan Yuridis Tentang Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Objek Sengketa (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).

Subekti, R. Tjitrosoedibio, 1996, Kamus HUKUM PT. Pradnya Paramita. Jakarta.

Thalib, S. (2022). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

Urip Santoso, S. H. (2019). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Prenada Media.

Vollmar, H. F. A. (1996). Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Cetakan ke-4, Jakarta.

Yono, B. (2023). Peralihan hak atas tanah berdasarkan wasiat yang tidak mencantumkan pelaksana wasiat (executeur testamentair) (Doctoral dissertation, Universitas Pelita Harapan).

Chen, C. (2020). “Dipiao”, Chinese approach to transfer of land development rights: The experiences of Chongqing. Land Use Policy, 99. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2020.104870 DOI: https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2020.104870

Dongliang, Z. (2021). Farmers Are Growing Further and Further from the Land: Land Transfer and the Practice of Three Rights Separation in China. Social Sciences in China, 42(2), 24–43. https://doi.org/10.1080/02529203.2021.1932988 DOI: https://doi.org/10.1080/02529203.2021.1932988

Kan, K. (2021). Creating land markets for rural revitalization: Land transfer, property rights and gentrification in China. Journal of Rural Studies, 81, 68–77. https://doi.org/10.1016/j.jrurstud.2020.08.006 DOI: https://doi.org/10.1016/j.jrurstud.2020.08.006

Li, J. (2021). Does the transfer of state-owned land-use rights promote or restrict urban development? Land Use Policy, 100. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2020.104945 DOI: https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2020.104945

Shi, C. (2020). Institutional change and diversity in the transfer of land development rights in China: The case of Chengdu. Urban Studies, 57(3), 473–489. https://doi.org/10.1177/0042098019845527 DOI: https://doi.org/10.1177/0042098019845527

Wang, B. (2020). Transfer of development rights, farmland preservation, and economic growth: a case study of Chongqing’s land quotas trading program. Land Use Policy, 95. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2020.104611 DOI: https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2020.104611

Wang, H. (2021). Overt and covert: The relationship between the transfer of land development rights and carbon emissions. Land Use Policy, 108. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2021.105665 DOI: https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2021.105665

Yan, L. (2021). Transfer of land use rights in rural china and farmers’ utility: How to select an optimal payment mode of land increment income. Land, 10(5). https://doi.org/10.3390/land10050450 DOI: https://doi.org/10.3390/land10050450

Zuka, S. P. (2019). Customary Land titling and inter-generational wealth transfer in Malawi: Will secondary Land rights holders maintain their Land rights? Land Use Policy, 81, 680–688. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2018.11.039 DOI: https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2018.11.039

Downloads

Published

2024-02-07

How to Cite

Annisa’, R., & Reykasari, Y. (2024). Analisis Yuridis terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Secara Sepihak dengan Akta Hibah Wasiat (Berdasarkan Putusan No. 560/PDT.G/205/PN.Sby, Jo. No. 60/PDT/2017/PT Sby, Jo. No. 1568 K/PDT/2018). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2209

Issue

Section

Articles