Studi Putusan Hakim Terhadap Belum Dilaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Atas Tuntutan Ganti Rugi yang Kadaluwarsa (Putusan No.523/Pdt.G/2001/PN.Jaksel, jo. No.245/Pdt/2003/ PT.DKI, jo. 611K /Pdt/2004, jo. No.64PK /Pdt/2007)

Authors

  • Achrianti Rafiqoh Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2378

Keywords:

Eigendom Verponding, Konversi, Tuntutan Ganti Rugi, Perlindungan Hukum

Abstract

Kasus terkait kepemilikan tanah atas Hak Eigendom Verponding yang mengalami keterlambatan dalam proses konversi, menyebabkan tanah tersebut kembali dikuasai oleh negara. Proses hukum telah berlangsung dari Pengadilan Tingkat Pertama hingga Peninjauan Kembali, di mana keputusan akhir menetapkan bahwa tergugat, secara kolektif, harus Memberikan kompensasi kepada pihak yang mengajukan gugatan terkait kepemilikan tanah yang mereka klaim. Namun, sampai saat ini, tergugat belum memenuhi kewajiban tersebut. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan pembayaran ganti rugi atas hak tanah berdasarkan putusan No. 523/pdt.g/2001/Pn.Jaksel, jo. No. 245/pdt/2003/PT.DKI, jo. 611K/pdt/2004, jo. No. 64PK/pdt/2007. Kedua, untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi penerima ganti rugi jika sampai jangka waktu pembayaran belum menerima ganti rugi sesuai putusan pengadilan. Metode penelitian yang diterapkan ialah pendekatan normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan studi kasus. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam kasus tersebut sesuai dengan prinsip hukum dan melibatkan perlindungan hukum yang bersifat represif. Kesimpulan dari penelitian ini ialah bahwa hak atas tanah Eigendom tidak dapat dilakukan eksekusi karena tanah tersebut dimiliki oleh negara, dan keputusan pengadilan tidak menetapkan batas waktu pembayaran. Akibatnya, perlindungan hukum bagi para penggugat terkait ganti rugi atas tanah tersebut diperuntukkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

References

Achmad, Mukti Fajar dan Yulianto. 2009. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Andi Mirza Paramitha Rusydi. 2014. “Analisis Hukum Kepemilikan Tanah Eks Eigendom Verponding Setelah Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.” Universitas Hasanuddin Makasaar.

Arifin, Sofyan. 2023. “Eksekusi Barang Milik Negara Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).” Repository Kementerian Pertanian 4(1): 48–56.

Arto, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. cet 5. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Erwiningsih, Winahyu. 2009. “Pelaksanaan Pengaturan Hak Menguasai Negara Atas Tanah Menurut UUD 1945.” Jurnal Hukum 16: 118–36.

Farhan, Ramzi. 2021. “Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Dengan Hak Eigendom (Studi Kasus Sengketa Yang Melibatkan Ahli Waris Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Dengan Hak Eigendom).” Indonesian Notary 3: 694–720.

Gultom, Elfrida R. 2017. Hukum Acara Perdata. edisi 2. Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

HendrawanNareswaris Anindya. 2020. “Pemberian Ganti Rugi Terhadap Putusan Pengadilan Yang Nonexecutable Atas Berlakunya Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.” Journal Atma Jaya.

Indonesia, Mahkamah Agung Republik. 2019. “Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.”

Keuangan, Menteri. 2015. “Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.01/2015 Tentang Pelaksanaan Putusan Hukum.”

Lubis, Aldi Subhan. 2019. “Pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi Dalam KegiatanPengadaan Tanah Pembangunan Jalur Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta Terhadap Bidang Tanah Yangtidak Memiliki Alas Hak.” Journal of Law 2(April): 1–12. DOI: https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i1.2252

Mujiburohman, Dian Aries. 2021. “Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom.” Jurnal Yudisial 14(1): 117–37. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.443

Oeripkartawinata, Retnowulan Sutantio dan Iskandar. 2019. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: CV Mandar Maju.

Pustaka, Balai. 2004. “Kamus Besar Bahasa Indonesia.”

Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Cet.8. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

RI, BPK. 2015. “Tinjauan Atas Pembayaran Ganti Rugi Oleh Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga Berdasarkan Putusan Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.” : 1–15.

Runtuwene, Natalia D. 2014. “Pemberian Ganti Rugi Terhadap Penguasaan Tanah Tanpa Hak.” Lex Privatum 2(3): 102–9.

Slamet, Sri Redjeki. 2013. “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum : Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi.” Lex Jurnalica 10: 107–20.

Taluke, Asdian. 2013. “Eksekusi Terhadap Perkara Perdata Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Atas Perintah Hakim Dibawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.” Lex Privatum 1(4): 24–35.

Tanuwijaya, Geraldus Sulianto dan Hanafi. 2020. “Penguasaan Tanah Bekas Hak Eigendom Verponding Setelah Berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (Studi Kasus Putusan Makamah Agung Nomor: 1401 K/Pdt/2018).” Jurnal Hukum Adigama 3: 470–91.

Tjitrosudibio, R Subekti dan R. 1986. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. ke-20. Bandung: PT Pradnya Paramita.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Wantu, Fence M. 2011. “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata.” Jurnal Dinamika Hukum 26(4): 479–90. DOI: https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.121

Downloads

Published

2024-04-25

How to Cite

Rafiqoh, A., & Reykasari, Y. (2024). Studi Putusan Hakim Terhadap Belum Dilaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Atas Tuntutan Ganti Rugi yang Kadaluwarsa (Putusan No.523/Pdt.G/2001/PN.Jaksel, jo. No.245/Pdt/2003/ PT.DKI, jo. 611K /Pdt/2004, jo. No.64PK /Pdt/2007). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2378

Issue

Section

Articles