Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Authors

  • Dea Rahmadani Kusuma Putri Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
  • Sri Budi Purwaningsih Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2994

Keywords:

Undang-Undang Pokok Agraria, Akta Tanah, Hak Jual Beli

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi penerapan prinsip klausul baku dalam kontrak pintar pada platform Vyndao berbasis blockchain Vexanium. Penelitian ini mengatasi kekhawatiran yang berkembang mengenai kejelasan dan keadilan klausul baku dalam kontrak pintar, yang pada dasarnya sepihak dan dapat menyebabkan eksploitasi konsumen. Dengan menggunakan pendekatan legislatif dan metode studi kasus, penelitian ini menelaah kerangka hukum dan aplikasi dunia nyata, berfokus pada putusan Mahkamah Agung No. 278/Pid.B/2020/PN.SDA, terkait dengan pemalsuan sertifikat tanah. Studi ini menggabungkan sumber hukum primer dan sekunder, menganalisis jual beli tanah warisan dan konsekuensi hukum dari transaksi tersebut berdasarkan hukum agraria Indonesia. Temuan menunjukkan adanya masalah signifikan dalam penegakan klausul baku, menyoroti kurangnya informasi yang jelas dan akurat dalam kontrak pintar, yang merusak keabsahan perjanjian dan perlindungan konsumen. Studi ini menyimpulkan bahwa ketentuan kontrak yang jelas, transparan, dan seimbang sangat penting untuk mencegah sengketa hukum dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku, sehingga melindungi kepentingan konsumen dalam transaksi berbasis blockchain.

References

Adrian Sutedi. (2007). Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 45.

Anggraeni, R. D., & Rizal, A. H. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 6(3), 223-238. DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i3.11531

Angreni, N. K. D., & Wairocana, I. G. N. (2018). Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(9), 1-5.

Assikin, Y. C., Abubakar, L., & Lubis, N. A. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Berkaitan Dengan Dibatalkan Akta Jual Beli Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1), 80-97.

Gaol, S. L. (2021). Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah Dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1). DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.653

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata pada Pasal 1266, Pasal 1267, dan Pasal 1365

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Pasal 1320

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Pasal 1365

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 263, 264 dan 265

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 55 dan 263

K. Wantjik Saleh, 1997, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal.16.

Mustafida, L. (2017). Penerapan Doktrin Misbruik Van Omstandigheiden Terhadap Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilan (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia). DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss1.art5

Pandia, H. (2022). Kajian Teoritis Terhadap Tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Supremasi Hukum, 18(01), 24-34. DOI: https://doi.org/10.33592/jsh.v18i01.2111

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016

Putusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 278/Pid.B/2020/PN.SDA

Sari, I. G. A. D., Wairocana, I. G. N., & Resen, M. G. S. K. (2018). Kewenangan Notaris Dan PPAT Dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(1), 41-58. DOI: https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p04

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Wardana, R. A., & Handayani, I. G. A. K. R. (2019). Pembatalan Akta Jual Beli PPAT Yang Cacat Hukum Dengan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 17/Pdt. G/2012/PT. TK). Jurnal Repertorium, 6(1), 15.

Downloads

Published

2024-07-15

How to Cite

Putri, D. R. K., & Purwaningsih, S. B. (2024). Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2994

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.