Kebebasan Pers Dalam Penyampaian Berita Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3047Keywords:
Demokrasi, Konvergensi, Lembaga Pers, Kebebasan PersAbstract
Di negara Demokrasi yang sudah maju, isu konvergensi menyebabkan bidang media massa diwajibkan tunduk pada pengaturan tentang kepemilikan silang yang berasaskan kepada keterbukaan dan pembatasan kepemilikan di bidang yang berkonvergensi. Pers berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat, yang mana fungsi dasar pers itu sendiri menyebarkan informasi yang didapat berdasarkan fakta dan data di lapangan yang penting untuk diketahui publik. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin sebagai hak setiap warga negara. Hal tersebut menunjukkan bahwa lembaga pers memiliki kebebasan untuk menunjukkan eksistensi diri tanpa ada tindakan penyensoran, pembredelan atau larangan penyiaran dari pemerintah dengan tujuan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tujuan adanya penelitian ini yaitu untuk 1. Mengetahui kriteria kebebasan pers menurut Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. 2. Mengetahui kontrol kebebasan pers dalam pemberitaan menurut Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelititan ini, yaitu: 1. Apa kriteria kebebasan pers menurut Undang- Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers? 2. Bagaimana kontrol atas kebebasan pers dalam pemberitaan menurut Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers?
References
Abdul Rohman, Jurnal Implementasi Perlindungan Hukum Jurnalis dalam Menjalankan Profesinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, 2020, AKTUALITA, Vol. 3 No.1.
Acan Mahdi, 2010, Jurnal Kebebasan Pers Dan Hak publik.
Amir Efendi Siregar dkk., 2014, Jurnal Dewan Pers: Mengungkap Independensi Media, Edisi no. 09. Cet. 1; Jakarta: Dewan Pers.
Ana Nadhya Abrar, 1977, Bila Fenomena Jurnalisme Direfleksikan, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Astraatmadja, A., 2001, Pers Indonesia Dan Dewan Pers Independen. Mediator, 2 (1).
Erwan Efendi, & A. Rasyid, 2017, Jurnalistik Praktis Kontemporer,Depok: Prenadamedia Group.
Filose Gita sukmono dan Fajar Juanedi, 2014, Komunikasi Multikultural: Melihat Multikulturalisme dalam Genggaman Media, Cet. II; Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta.
Krisna Harahap, 1996, Kebebasan pers tri Bud'i Utami, Bandung: popular.
Made Novita Dwi Lestari, 2017, Jurnal Penerapan Kode Etik Jurnalistik Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kebebasan Pers.
Metalianda, 2017, Jurnal Kebebasan Pers Dalam Perspektif Hukum Indonesia, ( Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. I, No. 1.
Nurul Amalia, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Dalam Meliput Aksi Demonstrasi. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Oetama, Jakob, 2001, Pers Indonesia Berkomunikasi dalam Masyarakat Tidak Tulus, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, PT Kompas Media Nusantara.
S., Haris Sumadiria, 2011, Menulis Artikel dan Tajuk Rencana: Panduan Praktis Penulis & Jurnalis Profesional, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media
Suhandang, Kustadi, 2010, Pengantar Jurnalistik, Seputar Organisasi, Produk, & Kode Etik. Bandung: Nuansa.
Susilastuti DN, 2000, Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik “Kebebasan Pers Pasca Orde Baru”, Vol. 4, No 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anggi Setyowati, Pramukhtiko Suryo Kencono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.