Optimalisasi Peran Petugas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menangani Konflik Antar Narapidana Demi Kesejahteraan Psikologis di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2831Keywords:
Narapidana, Konflik, Peran Petugas, Lembaga Permasyarakatan, Kesejahteraan PsikologisAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan meningkatnya jumlah narapidana sehingga menyebabkan banyak terjadinya konflik di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas). Hal ini menunjukkan bahwa perlunya peran penting dari para petugas dalam mengawasi dan meningkatkan keamanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan agar bisa menghindari serta mengatasi berbagai konflik yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang dapat mempengaruhi kemampuan petugas lapas dalam menangani konflik di lapas, dan untuk meningkatkan peran dari petugas Lembaga Pemasyarakatan supaya dapat mencegah timbulnya konflik antar narapidana serta terciptanya Lembaga Pemasyarakatan yang memang benar-benar sebagai tempat binaan bagi para pelaku tindak pidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif yang akan menggunakan pendekatan Konseptual. Dimana pendekatan ini berkaitan dengan pemahaman dan menganalisis konsep-konsep mengenai petugas lapas, konflik antar narapidana dan kesejahteraan psikologis di Lembaga Pemasyarakatan. Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman bahwa perlunya petugas lapas yang berkualitas, kerjasama dengan psikolog dan adanya upaya untuk meningkatkan peran petugas lapas dalam menangani konflik antar narapidana demi kesejahteraan psikologis narapidana serta peran pemerintah dalam pemenuhan sarana dan prasarana lapas.
References
Anindita, D. N. (2022). Optimalisasi pelayanan kesehatan terhadap narapidana dengan gangguan mental di lembaga pemasyarakatan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(4), 1483-1490.
Atmojo, P. S., & Pangestuti, N. (2024). Gambaran tingkat depresi narapidana narkotika lembaga pemasyarakatan kelas 1 Tangerang. 7, 201-205. DOI: https://doi.org/10.54371/jiip.v7i1.3171
Basan, Z. (2023). Faktor penyebab narkoba dilingkungan lembaga pemasyarakatan. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(3), 1-9. DOI: https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i2.437
Batara, G. A., & Kristianingsih, S. A. (2020). Hubungan dukungan sosial dengan kesepian pada narapidana dewasa awal lajang. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20(1), 187. DOI: https://doi.org/10.33087/jiubj.v20i1.797
Ferinkie, A. (2020). Pencegahan dan penindakan penyakit menular tuberkulosis terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Salemba. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 409-419.
Firmansyah, D. (2023). Peran dan upaya Lapas Klas IIA Mataram dalam mencegah dan menanggulangi penganiayaan antar-narapidana. Jurnal Djodi.
Sihombing, H. E., & Sahari, A. (2022). Kebijakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana yang terjadi pada warga binaan di lembaga masyarakat. 1, 130-139.
Sujoko, I., Syarip, E., Humaira, A., & Adhha, N. (2021). Pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Bantul-Jogjakarta: KBM Indonesia.
Kusumawardani, S. T. (2020). Sistem manajemen penanganan konflik sosial. Higeia Journal of Public Health Research and Development, 1(3), 84-94.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Sulistio, P., & Anwar, U. (2022). Faktor yang mempengaruhi masalah kesehatan mental pada narapidana blok resiko tinggi di Lapas Kelas I Semarang. Sosioedukasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan dan Sosial, 11(2), 163-167. DOI: https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v11i2.2232
Guzel, R., & Wibowo, P. (2021). Tentang pemasyarakatan terhadap pemenuhan hak-hak narapidana di lembaga pemasyarakatan. 8(3), 183-189.
Maulana, R. I., & Wibowo, P. (2023). Analisis faktor-faktor kerusuhan di lembaga pemasyarakatan dan upaya mengatasinya. 1(8), 90-100.
Risqi, A. A., & Wibowo, P. (2023). Peran dukungan sosial dalam meningkatkan kesejahteraan psikologis narapidana anak di lembaga pemasyarakatan khusus anak kelas IIA Bengkulu. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(12), 71-80.
Saputra, S. N. E., & Isnawati, M. (2022). Overcrowding lembaga pemasyarakatan (Lapas) dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pagaruyuang Law Journal, 6(1), 52-70. DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.3822
Syahdiyar, M. (2020). Di dalam lembaga pemasyarakatan. 15, 99-111. DOI: https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i1.2167
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. DOI: https://doi.org/10.53712/yustitia.v22i2.1332
Widi, S. (2023). Overkapasitas Lapas RI capai 89,35% hingga akhir Maret 2023. Dataindonesia.id. Retrieved from https://dataindonesia.id/varia/detail/overkapasitas-lapas-ri-capai-8935-hingga-akhir-maret-2023.
Wiratama, R. A. (2021). Implementasi manajemen security dalam mencegah pemasyarakatan. Widya Yuridika, 4, 295-306.
Yakin, N. (2020). Tujuan pemidanaan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengguna sekaligus pengedar narkotika. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1). DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9103
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Atia Mona Penisa, Gena Andesta, Hesti Lofita, Laura Elizabeth Valentina Sitorus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.