Pendekatan Hukum terhadap Pencucian Uang Melalui Akuntansi Forensik: Inovasi dalam Pembuktian Tindak Pidana Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4137Keywords:
Akuntansi Forensik, Pencucian Uang, Pembuktian Hukum, Penegakan Hukum, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi pemanfaatan akuntansi forensik dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam pembuktian perkara tindak pidana pencucian uang. Fokus kajian diarahkan pada peran strategis akuntansi forensik dalam membantu aparat penegak hukum mengidentifikasi, menelusuri, dan membuktikan aliran dana ilegal secara sistematis dan berbasis data. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, dengan pendekatan kualitatif dan studi perbandingan terhadap praktik internasional, khususnya di Amerika Serikat, di mana akuntansi forensik telah lama digunakan sebagai alat bantu dalam penegakan hukum kejahatan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntansi forensik di Indonesia masih terbatas karena belum adanya landasan hukum yang kuat yang mengatur pengakuan formal terhadap profesi akuntan forensik dalam proses peradilan pidana. Meski demikian, akuntansi forensik terbukti memiliki potensi besar dalam mengatasi hambatan pembuktian, terutama dalam menelusuri transaksi keuangan yang kompleks, seperti layering dan penggunaan rekening atas nama pihak ketiga. Selain itu, penggunaan teknologi audit seperti Computer-Assisted Audit Techniques (CAATs) memungkinkan proses analisis data transaksi skala besar secara akurat dan efisien. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka regulasi nasional, pengembangan kapasitas profesional akuntan forensik, serta peningkatan kerja sama lintas sektor antara aparat hukum dan ahli keuangan. Dengan langkah tersebut, akuntansi forensik dapat berkontribusi signifikan dalam mengefektifkan penegakan hukum terhadap kejahatan pencucian uang.
References
Albrecht, W. S., Albrecht, C. O., & Albrecht, C. C. (2008). Fraud examination (3rd ed.). South-Western Cengage Learning.
Ardiansyah, R., & Wahyudi, I. (2020). Peran akuntansi forensik dalam mendeteksi tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 9(5), 1–15.
Boles, A., & Wells, J. T. (2011). Using forensic accounting techniques to detect fraud in a global environment. Journal of Forensic Studies in Accounting and Business, 3(1), 1–13.
Bologna, G. J., & Lindquist, R. J. (1995). Fraud auditing and forensic accounting: New tools and techniques. Wiley.
Cuéllar, M.-F. (2003). The tenuous relationship between the fight against money laundering and the disruption of criminal finance. Journal of Criminal Law and Criminology, 93(2), 311–465.
Dacin, M. T., Dacin, P. A., & Matear, M. (2010). Social entrepreneurship: Why we don't need a new theory and how we move forward from here. Academy of Management Perspectives, 24(3), 37–57.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Strategi penanggulangan kejahatan pajak dan pencucian uang. Jakarta: DJP Kemenkeu.
Financial Action Task Force (FATF). (2023). FATF Recommendations on Anti-Money Laundering and Counter-Terrorist Financing. Paris: FATF/OECD.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2023). Laporan Tahunan 2022. Jakarta: KPK RI.
Krambia-Kapardis, M. (2001). Fighting financial crime: The case of developing countries. Journal of Financial Crime, 8(3), 219–230.
Levi, M., & Reuter, P. (2006). Money laundering. Crime and Justice, 34(1), 289–375. https://doi.org/10.1086/501509
Nurhayati, I., & Wibisono, Y. (2021). Strategi pemberantasan tindak pidana pencucian uang melalui pendekatan akuntansi forensik. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 9(2), 101–112.
Peraturan Bank Indonesia No. 14/27/PBI/2012 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2023). Indonesia Financial Intelligence Unit Annual Report 2022. Jakarta: PPATK.
Quirk, P. J. (1997). Money laundering: Muddying the macroeconomy. Finance & Development, 34(1), 7–9.
Rezaee, Z. (2009). Forensic accounting and fraud examination. Wiley.
Schneider, F. (2010). Turnover of organized crime and money laundering: Some preliminary empirical findings. Public Choice, 144(3–4), 473–486.
Singleton, T. W., & Singleton, A. J. (2010). Fraud auditing and forensic accounting (4th ed.). Wiley.
Tiwari, R. P., & Debnath, B. (2017). Forensic accounting: A tool for detecting financial frauds in banking sector. International Journal of Business and Management Invention, 6(4), 17–21.
Transparency International. (2022). Corruption Perceptions Index 2021. https://www.transparency.org/en/cpi/2021
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Unger, B., & van der Linde, D. (2013). Research Handbook on Money Laundering. Edward Elgar Publishing.
Wells, J. T. (2014). Principles of fraud examination (4th ed.). Wiley.
Zdanovic, A., & Basic, M. (2015). Money laundering and forensic accounting: A review of current literature. Journal of Forensic & Investigative Accounting, 7(3), 275–293.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eltasya Nadianti, Bambang Ali Kusumo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.