Akibat Hukum Akta Notaris Yang Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Nadhilah Izazi Universitas Muhammadiyah Jember
  • Sulistio Adiwinarto Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2894

Keywords:

Notaris, Tindak Pidana, Pencucian Uang

Abstract

Berbagai undang-undang dan peraturan mengatur tugas notaris dalam kasus pencucian uang. Notaris harus mematuhi peraturan mengenali pengguna jasa dan melaporkan transaksi mencurigakan agar mereka tidak terlibat dalam tindak pidana. Notaris yang melakukan pencucian uang dapat didakwa dan menghadapi hukuman pidana dan administratif. Metode penelitian normatif digunakan, yang melihat konsep hukum dan undang-undang. Menurut penelitian ini, notaris yang terlibat akan dihukum, dan notaris yang tidak terlibat tidak akan dihukum. Tujuan pertama untuk mengetahui apa yang terjadi jika notaris terlibat dalam pencucian uang. Tujuan kedua adalah untuk mengetahui apa yang terjadi jika notaris terlibat dalam tindak pidana ini. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa jika notaris terlibat dalam pencucian uang, izin mereka akan dicabut, mereka dapat diadili secara pidana, diberi sanksi administratif, dan mungkin juga dihukum.

Kata Kunci: Notaris, Tindak Pidana, Pencucian Uang

Abstract: Various laws and regulations govern the duties of notaries in cases of money laundering. Notaries must comply with regulations to identify clients and report suspicious transactions to avoid involvement in criminal activities. Notaries who engage in money laundering can be prosecuted and face criminal and administrative penalties. Normative research methods, which examine legal concepts and laws, are used. According to this research, notaries who are involved will be punished, while those who are not involved will not be punished. The first objective is to determine what happens if a notary is involved in money laundering. The second objective is to determine what happens if a notary is involved in this criminal act. The research concludes that if a notary is involved in money laundering, their license will be revoked, they can be criminally prosecuted, given administrative sanctions, and possibly punished.

References

Abdulkadir Muhammad. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2006.

Abdul Ghofur Anshori. Lembaga kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press. 2009.

Amiruddin & H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edisi ke-1 Cet IV. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2008.

E. Sumaryono. Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum. Yogyakarta:Kanisius. 1995.

GHS. Lumban Tobing. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga. 1996.

Habib Adjie. Sanksi Perdata dan Administritif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT. Refika Aditama. 2008.

H.S Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi. Edisi Pertama. ctk Kesatu. Jakarta: Rajawali Press. 2013.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI)

Liliana Tedjosaputro. Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana. Bandung: Bayu Grafika. 1995.

M. Luthfan Hadi Darus. Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. cetakan pertama. Yogyakarta: UII Press. 2017.

Nico. Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law (CDSBL). 2003.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PERMENKUMHAM) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Pustaka, Balai, ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia’, 2004

Putri AR. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris Yang Berimplikasi Perbuatan Pidana. Jakarta: PT Softmedia. 2011.

Rachmat Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Cetakan Keenam. Bandung. 1999.

R. Soegondo Notodisoerjo. Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1993.

R. Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Perdata. Cetakan Kesembilan. Sumur Bandung. 1983.

Satjipto Raharjo. Masalah Penegakan HukumI. Bandung: Sinar Baru. 1983.

Stella Tommy. Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum atas Akta Pengikatan Jual Beli yang Mengandung CacatI. Depok: FHUI 2012.

Sukaman Purba. Etika Profesi: Membangun Profesionalisme Diri. Medan: Yayasan Kita Menulis. 2020.

Supriadi. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.

Syarifa. Peran Organisasi Profesi Notaris dalam Menjaga Kode Etik Notaris. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia. Depok. 2011.

Tri Widyastuti. (2023). Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli tanah yang dibatalkan dengan akta jual beli. Tesis. Universitas Sultan Agung. Semarang.

Tan Thong Kie. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. 2000.

Ufuk Robert Wibowo. (2020). Apa Wujud Tanggung Jawab Notaris Akibat Akta Otentik Terdegradasi Menjadi Akta di Bawah Tangan. Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani. Universitas Semarang. Volume 10 No. 1 Mei 2020

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Valerine J.L. Kriekhoff. Tanggung Jawab Profesi. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2007.

Downloads

Published

2024-07-12

How to Cite

Izazi, N., & Adiwinarto, S. (2024). Akibat Hukum Akta Notaris Yang Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang . Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 5. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2894

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.