Implementasi Konsep Restorative Justice Terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Pengendalian Kecelakaan Lalu Lintas Ditinjau dari Perspektif Keadilan Restoratif
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2784Keywords:
Keadilan Restoratif, Kecelakaan Lalu Lintas, Peraturan POLRI, Penyelesaian Kasus PidanaAbstract
Penelitian ini mengamati penerapan sistem keadilan restoratif dalam pertanggungjawaban pidana terhadap kasus kecelakaan lalu lintas menurut Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Tujuan penelitian ini untuk menambah pengetahuan mengenai aspek-aspek keadilan restoratif yang bisa diterapkan pada kasus kecelakaan lalu lintas. Memberikan kontribusi dalam penyelesian kasus kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Walaupun kecelakaan lalu lintas tergolong tindak pidana, namun terdapat banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan diluar peradilan pidana. Sistem keadilan restorative atau restorative justice dapat diterapkan pada kasus kecelakaan atas dasar kesepakatan antara kedua belah pihak. Penerapan restorative justice dalam penyelesaian suatu tindak pidana harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Kedua persyaratan ini merupakan satu kesatuan yang apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka penyelesaian tindak pidana dengan sistem keadilan restorative tidak dapat diterapkan. Penelitian ini diharapkan dapat memperdalam pengetahuan dan memberi kontribusi dalam penegakan hukum pada kasus kecelakaan lalu lintas.
References
Davis, R Saggioro. (2021). “Whose Side Is Restorative Justice on? Some Refl Ections on Its Implementation in the Brazilian Scenario.” Revista Eletronica Direitoe Sociedade 9(2):213–30. https://doi.org/10.18316/redes.v9i2.6540. DOI: https://doi.org/10.18316/redes.v9i2.6540
Harian Jogja. (2024). Kelalaian Manusia Jadi Penyebab Utama Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul, https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2024/06/15/511/1178091/kelalaian-manusia-jadi-penyebab-utama-kecelakaan-lalu-lintas-di-bantul. Diakses pada 23 Juni 2024
Kompas. (2024). Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Maret 2024 Turun Dibandingkan Tahun Lalu, https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/01/191200715/kecelakaan-lalu-lintas-sepanjang-maret-2024-turun-dibandingkan-tahun-lalu. Diakses pada 22 Juni 2024.
Muhaimin, M. (2019). Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 185-206. DOI: https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.185-206
News Fakta Hukum dan HAM. (2024). Dr Yusup Darmaputra S.H.,M.H, Restoratif Justice (RJ) Dilakukan Sesuai Instruksi Dari Jaksa Agung – Lakalantas Sei- Buluh Kec.L.A.U – HST. https://newsfaktahukumdanham.co.id/dr-yusup-darmaputra-s-h-m-h-restoratif-justice-rj-dilakukan-sesuai-instruksi-dari-jaksa-agung-lakalantas-sei-buluh-kec-l-a-u-hst/. Diakses pada 23 Juni 2024
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
“Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,” Peraturan Polri (blog). Diakses 22 Juni 2024. Dari https://www.peraturanpolri.com/ 2019/12/perkap-6-tahun2019-penyidikan-tindak-pidana.html.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindakan Pidana
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
UMY. (2022). Keadilan Restoratif Jadi Alternatif Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan, https://www.umy.ac.id/keadilan-restoratif-jadi-alternatif-penyelesaian-kasus-tindak-pidana-ringan. Diakses pada 22 Juni 2024.
Sinatrio, W. (2019). “The Implementation of Diversion and Restorative Justicein the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia.” Journal of Indonesian Legal Studies 4(1):73–88. https://doi.org/10.15294/jils.v4i01.23339 DOI: https://doi.org/10.15294/jils.v4i01.23339
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1986). Metode Penelitian Hukum Normatif. Rajawali.
Sliva, S. (2020). “Policyto Practice: An Implementation Case Studyin Restorative Justice.” Contemporary Justice Review: Issues in Criminal, Social, and Restorative Justice 23(4):52743. https://doi.org/10.1080/10282580.2019.1700371 DOI: https://doi.org/10.1080/10282580.2019.1700371
Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Tajudin, I, and Nella Sumika Putri n. d. (2023). “Padjadjaran (Restorative Justice)".
Tribratanews. (2024). Selama Gelaran OPS Keselamatan Nala 2024, Terjadi 36 kasus Lakalantas. https://tribratanews.bengkulu.polri.go.id/selama-gelaran-ops-keselamatan-nala-2024-terjadi-36-kasus-lakalantas/. Diakses pada 22 Juni 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Derby Deromero, Dwi Putra Nugraha, M. Redho Setiawan, Tendy Febrianggo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.