Sinkronisasi Hukum Pengaturan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) Menurut Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Authors

  • Ubaidillah Arya Wahyu Airlangga Universitas Muhammadiyah Jember
  • Pramukhtiko Suryokencono Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2278

Keywords:

lalu lintas, pelanggaran, sinkronisasi

Abstract

Seiring perkembangan teknologi yang semakin tahun semakin canggih, trobosan yang diciptakan kepolisian republik indonesia juga semakin canggih yaitu dengan memanfaatkan teknologi yang diberi nama ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Dalam mekanisme ETLE, bagi pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan denda yang sudah diatur sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sinkronisasi hukum pengaturan ETLE menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi, menjelaskan, dan menganalisis kesesuaian regulasi ETLE sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang terkait dengan penggunaan kembali tilang manual. Manfaat dari penelitian ini adalah memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya terkait dengan keselarasan regulasi ETLE sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Metode yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sejalan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang mengatur dengan jelas mengenai posisi sistem elektronik/dokumen elektronik sebagai bukti yang sah. Secara vertikal, terdapat keselarasan dalam ketentuan sebagaimana dimaksudkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2022 Tentang Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang menegaskan bahwa ETLE adalah salah satu metode penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kepolisian.

References

Abdullah, F. A., & Windiyastuti, F. (2022). Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Sebagai Digitalisasi Proses Tilang. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3004-3008.

Achmad Ali, S. H. (2015). Menguak Tabir Hukum: Ed. 2. Kencana.

Aprillia, A. A. (2020). Implementasi e-tilang dalam meningkatkan pelayanan Publik oleh Satuan Lalu-lintas Polres Banyumas. Advances in Police Science Research Journal, 4(1), 209-280.

Fansuri, A. (2018). Sistem Tilang Elektronik terhadap Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016. Ijtihad, 34(2), 195-208. DOI: https://doi.org/10.15548/ijt.v34i2.17

FIRMANSYAH, F. (2020). Pertanggungjawaban Pemilik Kendaraan Bermotor Pelanggar Lalu Lintas Dengan E-Tilang (Doctoral dissertation, Universitas Narotama).

Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. Gema Keadilan, 6(3), 300-316. DOI: https://doi.org/10.14710/gk.2019.6751

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57, 295.

INDRI, A. K. (2018). Pelaksanaan Kebijakan Elektronik Tilang (E-Tilang) Dalam Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Padang (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Kasim, R., & Nusa, A. (2019). Hukum Acara Pidana: Teori, Asas, Dan Perkembangannya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Malang: SetaraPress.

Mahraini, I., & Hutabarat, D. T. H. (2021). Aplikasi E-Tilang Pada Perkara Pidana Lalu Lintas (Studi Kasus Di Kantor Satlantas Kisaran). Jurnal Tectum, 2(2).

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum.

Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.

Nikmah, K., Dominiqus, A., & Rodiana, A. (2019). Penetapan E-Tilang dalam Situasi Perilaku Kedisiplinan Berlalu Lintas Masyarakat Surabaya. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2), 196-205. DOI: https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2381

Nur, N. C. (2021). Penerapan Aplikasi E-Tilang dalam Penyelesaian Perkara Lalu Lintas Jalan. Amsir Law Journal, 3(1), 20-29. DOI: https://doi.org/10.36746/alj.v3i1.41

Perundang, M. F. I. S. I. (2007). Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta, Penerbit Kanisius.

Poetra, F. A. (2014). Pelaksanaan Penertiban Pelanggaran Pengemudi Sepeda Motor dalam Penggunaan Knalpot Diatas Ambang Batas Kebisingan (Studi di Satlantas Malang Kota) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Prakoso, A. (2019). Diskresi kewenangan polisi pada tahap penyidikan.

Pramesti, M. W. (2020). Optimalisasi Pelaksanaan E-Tilang dalam Pandemi Covid-19 di Kota Semarang. Mimbar Administrasi, 17(2), 61-83. DOI: https://doi.org/10.56444/mia.v17i2.1780

Sabadina, U. (2020). Penerapan E-Tilang dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 60-71. DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9157

Sardi, I. M. H. P., Agung, A. A. I., & Widiati, I. A. P. (2021). Penegakan Hukum terhadap Modifikasi Kendaraan Bermotor oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 290-295. DOI: https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3224.290-295

Sidharta, B. A. (2007). Meuwissen tentang pengembangan hukum, ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.

Sinaga, R. (2014). Optimalisasi Peran Satuan Lalu Lintas Dalam Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Wilayah. Jurnal Ketahanan Nasional, 20(1), 19-26.

Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Sumiarni, E. (2013). Metodologi Penelitian Hukum dan Statistik. Yogyakarta: Gramedia Pustaka.

Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum.

Ulansari, S., Gani, R. A., & Aiman, M. (2020). Penerapan Sanksi Denda Tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (E-Tle) Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Terhadap Pelanggar Lalu Lintas Di Polresta Kota Jambi) (Doctoral Dissertation, Uin Sulthan Thaha Saifuddin Jambi).

Utsman, S. (2014). Metodologi penelitian hukum progresif: pengembaraan permasalahan penelitian hukum aplikasi mudah membuat proposal penelitian hukum.

Yudianto, E., Marlina, M., & Arif, A. (2010). Peran Kepolisian Republik Indonesia Dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Pada Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Mercatoria, 3(1), 20-33.

Yuserlina, A. (2019). Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bukitinggi terhadap Pelajar. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 334-346. DOI: https://doi.org/10.33760/jch.v4i2.133

Zulfikri, M., Damayanti, G. A. R., & Rauzi, F. (2022). Peranan Polisi Lalu Lintas Dalam Peningkatan Kesadaran Berlalu Lintas Melalui Tindakan Preventif Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus Di Polda NTB). Unizar Recht Journal (URJ), 1(3).

Downloads

Published

2024-03-01

How to Cite

Airlangga, U. A. W., & Suryokencono, P. (2024). Sinkronisasi Hukum Pengaturan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) Menurut Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2278

Issue

Section

Articles