Penerapan Restorative Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Authors

  • Fandika Wahyu Ramadhani Universitas Muhammadiyah Jember
  • Suyatna suyatna Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2185

Keywords:

Restorative Justice, Kecelakaan Lalu Lintas, Penyelesaian Kasus, Peraturan Polri

Abstract

Penelitian ini menginvestigasi penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengisi kesenjangan pengetahuan dengan menyelami aspek-aspek keadilan restoratif yang bisa diterapkan pada kasus kecelakaan lalu lintas. Mengidentifikasi inovasi-inovasi ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan kebijakan penegakan hukum dalam bidang kecelakaan lalu lintas, mengingat keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian kasus. Studi ini menggunakan pendekatan hukum berupa pendekatan normatif yuridis dengan metode yuridis normatif. Meskipun kecelakaan lalu lintas dianggap sebagai tindak pidana, peneliti menemukan bahwa penyelesaiannya sering melibatkan mekanisme di luar sistem pidana, dengan sekitar 98,32%, 98,23%, dan 98,5% dari kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di yurisdiksi Kabupaten Jember dari 2021 hingga 2023. Hasil penelitian menyoroti kompleksitas menyeimbangkan prinsip keadilan restoratif dengan regulasi hukum, serta menekankan perlunya penyempurnaan administratif untuk memastikan implementasi penuh. Penelitian ini diharapkan dapat mengisi kesenjangan pengetahuan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan kebijakan penegakan hukum dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.

References

Ariefianto, Yuniar. 2017. “Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas.” Angewandte Chemie International Edition 6 (11): 951–52.

Davis, R Saggioro. 2021. “Whose Side Is Restorative Justice on? Some Refl Ections on Its Implementation in the Brazilian Scenario.” Revista Eletronica Direito e Sociedade 9 (2): 213–30. https://doi.org/10.18316/redes.v9i2.6540. DOI: https://doi.org/10.18316/redes.v9i2.6540

González, T. 2019. “New Directions in Whole-School Restorative Justice Implementation.” Conflict Resolution Quarterly 36 (3): 207–20. https://doi.org/10.1002/crq.21236. DOI: https://doi.org/10.1002/crq.21236

Harwanto, Edi Ribut. 2021. “Keadilan Restorative Justice Implementasi Politik Hukum Pidana Bernilai Filsafat Pancasila, CV. Laduny Alifatama (Penerbit Laduny) Anggota IKAPI.” Lampung.

Juhari. 2017. “Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.” Jurnal Spektrum Hukum 14 (1). DOI: https://doi.org/10.35141/jyu.v1i1.100

Kamaruddin. 2018. “Mediasi Dalam Pandangan Hukum Progresif.” Jurnal Al-‘Adl 11 (2).

Kim, E. 2023. “‘Positive Discipline Doesn’t Sound Like Discipline’: Experiences with Restorative Justice Implementation.” Leadership and Policy in Schools. https://doi.org/10.1080/15700763.2023.2174143. DOI: https://doi.org/10.1080/15700763.2023.2174143

Kurnia, Prayogo. 2015. “Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice Yang Ideal Sebagai Upaya Perlindungan Saksi Dan Korban.” Gema XXVII (49): 1498. https://doi.org/https://media.neliti.com/media/publications/23105-ID-reformasi-kebijakan-sertfifikasi-halal-majelis-ulama-indonesia-mui-sebagai-bentu.pdf.

Lushiana Primasari, Subekti. 2014. “Model Penyelesaian Pekara Kecelakaan Lalu Lintas (Studi kasus di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.” No.2, Mei 3. DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11092

Mohammad, T. 2019. “The Global Three: A Malaysian Lens on the Challenges and Opportunities Facing Restorative Justice Planning and Implementation.” Evaluation and Program Planning 72: 1–7. https://doi.org/10.1016/j.evalprogplan.2018.09.007. DOI: https://doi.org/10.1016/j.evalprogplan.2018.09.007

———. 2020. “The Readiness of Various Communities for the Implementation of Restorative Justice in the Community Setting: A Perspective of Community Organization.” International Social Work 63 (3): 386–98. https://doi.org/10.1177/0020872818796152. DOI: https://doi.org/10.1177/0020872818796152

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Muhaimin, Muhaimin. 2019. “Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19 (2): 185. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.185-206. DOI: https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.185-206

Ningrum Ambarsari, Hanafi Arief. 2018. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Al’Adl X (2).

Nugroho, Agus, Dwi Sapto Haryanto, Erwin Kusnandar, Janny Agustin, Joulla Marsela, and Rozali Ahmad. 2016. Pengenalan Rekayasa Jalan, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jalan. Perumahan, Pemukiman dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah.

Pemerintah. 2009. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.”

———. 2021. “Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.”

Pramawati, Kadek Yuli, Ni Made Ary Widiastini, and Nyoman Dini Andiani. 2019. “Storing System Dalam Meningkatkan Kelancaran Operasional Barang Di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali.” Jurnal Manajemen Perhotelan Dan Pariwisata 2 (2): 96. https://doi.org/10.23887/jmpp.v2i2.22099. DOI: https://doi.org/10.23887/jmpp.v2i2.22099

Purnami, Luh Made Indryani. 2021. “Penghentian Penyidikan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice Ditinjau Dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.” Jurnal Kertha Desa 11.

———. 2023. “Mekanisme Penghentian Penyidikan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice Ditinjau Dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.” Jurnal Datin Law 2 (2): 1–46.

Saputra, Abadi Dwi. 2012a. “Komite Nasional Keselamatan Transportasi Studi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Indonesia Berdasarkan Data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) Dari Tahun 2007-2016.” Jurnal Warta Penelitian Perhubungan 29 (2). DOI: https://doi.org/10.25104/warlit.v29i2.557

———. 2012b. “Studi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Di Indonesia Berdasarkan Data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) Dari Tahun 2007-2016.” Injury 43 (1): 6–7. https://doi.org/10.1016/j.injury.2011.11.002. DOI: https://doi.org/10.1016/j.injury.2011.11.002

Satria, Hariman. 2018. “Restorative Justice : Paradigma Baru Peradilan Pidana.” DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0107.111-123

Sinatrio, W. 2019. “The Implementation of Diversion and Restorative Justice in the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia.” Journal of Indonesian Legal Studies 4 (1): 73–88. https://doi.org/10.15294/jils.v4i01.23339. DOI: https://doi.org/10.15294/jils.v4i01.23339

Sliva, S. 2020. “Policy to Practice: An Implementation Case Study in Restorative Justice.” Contemporary Justice Review: Issues in Criminal, Social, and Restorative Justice 23 (4): 527–43. https://doi.org/10.1080/10282580.2019.1700371. DOI: https://doi.org/10.1080/10282580.2019.1700371

Syahputra, Eko. 2021. “Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang.” Lex Lata 3 (2): 235.

https://doi.org/http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/download/1209/511.

Syaputra, Eko. 2021. Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Masa yang Akan Datang. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.

Tajudin, I, and Nella Sumika Putri n.d. 2023. “Padjadjaran (Restorative Justice.”

Weaver, J L. 2020. “A Case Study of the Implementation of Restorative Justice in a Middle School.” RMLE Online 43 (4): 1–9. https://doi.org/10.1080/19404476.2020.1733912. DOI: https://doi.org/10.1080/19404476.2020.1733912

Zainuddin, Muhammad, Zakki Mubarok, and Rielia Bachriani. 2022. “Politik Hukum Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” Semarang Law Review (SLR 3 (1): 120. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.5050. DOI: https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.5050

Downloads

Published

2024-02-12

How to Cite

Ramadhani, F. W., & suyatna, S. (2024). Penerapan Restorative Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif . Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2185

Issue

Section

Articles