Analisis Yuridis Keabsahan Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3143Keywords:
Keabsahan, Lalu Lintas, Pengendara, Sepeda ListrikAbstract
Penggunaan sepeda listrik di masyarakat semakin meningkat. Dengan meningkatnya popularitas sepeda listrik, penting untuk memiliki regulasi yang jelas dan efektif guna memastikan keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis terkait keabsahan pengendara sepeda listrik di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penyusunan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa regulasi mengenai sepeda listrik masih belum jelas diatur dalam Undang-Undang. Peraturan Menteri yang ada saat ini tidak secara jelas dan khusus mengatur tentang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Ketidakjelasan ini menciptakan kekosongan hukum yang dapat membahayakan keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Ketidakjelasan ini juga mencakup kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda listrik. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih spesifik untuk mengatur penggunaannya di jalan raya. Regulasi yang jelas dan efektif akan membantu memastikan keselamatan dan ketertiban di jalan raya, serta mengurangi potensi risiko yang dapat terjadi akibat penggunaan sepeda listrik tanpa pengawasan yang memadai.
References
Arning, L. (2023). Review of Current Practice and Research on E-Bikes in Transport Models. Transportation Research Record, 2677(12), 436–448. https://doi.org/10.1177/03611981231168848
Avina-Bravo, E. G. (2023). Design and Validity of a Smart Healthcare and Control System for Electric Bikes. Sensors, 23(8). https://doi.org/10.3390/s23084079
Beritno, P. (2022). LEGALITAS PENGGUNAAN KENDARAAN LISTRIK DI JALAN RAYA. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2), 205–217. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i2.232
Collini, E. (2021). Deep Learning for Short-Term Prediction of Available Bikes on Bike-Sharing Stations. IEEE Access, 9, 124337–124347. https://doi.org/10.1109/ACCESS.2021.3110794
Djaleha, S. S. (2018). Penggunaan Sepeda Motor Sebagai Transportasi Komersial Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Lex Privatum.
Djokic, N. (2023). E-Bicycle as a Green and Physically Active Mode of Transport from the Aspect of Students: TPB and Financial Incentives. International Journal of Environmental Research and Public Health, 20(3). https://doi.org/10.3390/ijerph20032495
Elvira, F. G., Damayanti, S. S., Theodora, G., & Nadina, O. (2020). Analysis Of Electric Bicycles As A Vehicle In Indonesia: A Normative Legal Review. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 20(1), 90. https://doi.org/10.18592/sjhp.v20i1.3571
Fatwa Rahmadani, C. (2023). PENCEGAHAN PELANGGARAN LALU LINTAS PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK. Jurnal Impresi Indonesia, 2(8), 801–808. https://doi.org/10.58344/jii.v2i8.3479
Hamsona, D. A., & Susilowati, I. F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Penumpang Kendaraan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Novum: Jurnal Hukum, 17. https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v6i2.30141
Liu, Y. (2022). An intelligent method for accident reconstruction involving car and e-bike coupling automatic simulation and multi-objective optimizations. Accident Analysis and Prevention, 164. https://doi.org/10.1016/j.aap.2021.106476
Pramudya, S. V. P. (2024). Tinjauan Hukum Penggunaan Sepeda listrik di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(2).
Puteri, N. S. S. (2024). Pengaturan Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. JTAM FH, 2(1), 93–106.
Putri, S., Sugiarti, Y., & Fithry, A. (2024). LEGALITAS PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI TINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(1 SE-Full Articles). https://doi.org/10.5281/zenodo.10472191
Ramadhan, M. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. PT Raja Grafindo Persada.
Wardhana, S. K. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK KENDARAAN BERTENAGA ELEKTRIK DARI ASPEK KEAMANAN BERKENDARA. Mimbar Keadilan, 14(8), 160–169. https://doi.org/10.30996/mk.v14i2.4939
Yang, Y. (2022). Analysis of Electric Bicycle Riders’ Use of Mobile Phones While Riding on Campus. International Journal of Environmental Research and Public Health, 19(10). https://doi.org/10.3390/ijerph19105905
Zhong, Z. (2022). Risk Factors for Road-Traffic Injuries Associated with E-Bike: Case-Control and Case-Crossover Study. International Journal of Environmental Research and Public Health, 19(9). https://doi.org/10.3390/ijerph19095186
Zhu, S. (2021). Optimal Fleet Deployment Strategy: Model the Effect of Shared E-Bikes on Bike-Sharing System. Journal of Advanced Transportation, 2021. https://doi.org/10.1155/2021/6678637
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2024 Ahmad Umar Faruq, Lutfian Ubaidillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.