Kekuatan Hukum Perjanjian Elektronik dalam Perspektif KUH Perdata dan UU ITE

Authors

  • Ni Luh Gede Mella Septiari Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspautari Ujianti Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4320

Keywords:

Perjanjian Elektronik, Kekuatan Hukum, KUH Perdata, UU ITE, Kontrak Digital

Abstract

Penelitian ini membahas kekuatan hukum perjanjian elektronik dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkembangan teknologi digital mendorong penggunaan kontrak elektronik dalam berbagai transaksi, yang memunculkan pertanyaan tentang keabsahan dan kekuatan mengikatnya secara hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian elektronik memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya terkait kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Selain itu, berdasarkan UU ITE, kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama dibuat dengan sistem elektronik yang andal dan memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan hukum, terutama terkait pembuktian, autentikasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara hukum kontrak konvensional dan regulasi digital modern untuk memperkuat kepastian hukum terhadap perjanjian elektronik di Indonesia.

References

Alat, S., Perkara, B., Nomor, B. U., Elektronik, T., & Mamengko, R. S. (2023). Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Administratum Vol.XI/No.04/Jun/2023. 3(04), 215–225.

Amajihono, K. D. (2022). Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 129–139.

Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117

Bella, T. G. (2021). Kajian Yuridis Sertifikat Hak Milik sebagai Jaminan Pinjaman Bank Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda di Atas Tanah dan Perspektif Hukum Perbankan. Lex Administratum, 9(4), 226–236.

Kurniawan, R., Trijono, R., & Suryani, D. (2024). … Yuridis Pemindahan Ibu Kota Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota …. Karimah Tauhid, 3, 6428–6444. https://ojs.unida.ac.id/karimahtauhid/article/view/13577%0Ahttps://ojs.unida.ac.id/karimahtauhid/article/download/13577/5306

Lendeng, S. A., Umboh, K. Y., & Rumimpunu, D. (2021). Tinjauan Hukum Hak Cipta Dalam Bidang Karya Sinematografi Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 9(2), 169–179.

Nanda Dwi Rizkia, H. F. (2022). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. 165.

Rahmawati, N., Muslichatun, M., & Marizal, M. (2021). Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Uu Ite. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(1), 62–75. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.270

Rumawi, Bagenda, C., & dkk. (2015). Hukum Acara Perdata. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 3(April), 171–179. http://www.karyailmiah.trisakti.ac.id/uploads/kilmiah/dosen/2024_Hukum_Acara_Perdata_Ed4.Pdf

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Septiari, N. L. G. M., & Ujianti, N. M. P. (2025). Kekuatan Hukum Perjanjian Elektronik dalam Perspektif KUH Perdata dan UU ITE. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4320

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.