Keabsahan dan Perlindungan Hukum dalam Kontrak Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5674Keywords:
Kontrak Elektronik, Perlindungan Hukum, Hukum IndonesiaAbstract
Kontrak digital telah menjadi elemen krusial dalam transaksi di zaman digital, termasuk di Indonesia. Pemanfaatannya menawarkan kemudahan dan efektivitas bagi semua pihak dalam menjalankan hubungan hukum tanpa perlu bertatap muka secara langsung. Studi ini bertujuan untuk meneliti validitas kontrak elektronik dalam kerangka hukum Indonesia dan mengevaluasi jenis perlindungan hukum untuk pihak-pihak yang terlibat. Metode yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislative dengan telaah pustaka seperti buku dan jurnal hukum. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kontrak elektronik dinyatakan valid selama memenuhi syarat sahnya perjanjian yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ketentuan terkait lainnya. Di samping itu, perlindungan hukum untuk semua pihak telah diatur dalam berbagai peraturan mengenai transaksi elektronik, meskipun dalam praktiknya masih ada hambatan dalam penerapannya.
References
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum. Jakarta: Kencana, pp. 95–99.
Asikin, Z. (2013). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, pp. 70–74.
Barkatullah, A. H. (2017). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia. Bandung: Nusa Media, pp. 134–138.
Dewi, S. (2015). Cyberlaw: Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce. Bandung: Refika Aditama, pp. 89–93.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, pp. 15–19.
Fuady, M. (2015). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, pp. 102–106.
Greenleaf, G. (2014). Asian Data Privacy Laws. Oxford: Oxford University Press, pp. 50–54.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, pp. 823–827.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, pp. 45–49.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, pp. 45–49.
Khairandy, R. (2013). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press, pp. 210–214.
Makarim, E. (2010). Pengantar Hukum Telematika. Jakarta: RajaGrafindo Persada, pp. 112–115.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, pp. 120–124.
Nasution, A. (2001). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media, pp. 60–64.
Radbruch, G. (2006). Legal Philosophy. Oxford: Oxford University Press, pp. 25–29.
Ramli, A. M. (2004). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, pp. 76–80.
Riswandi, B. A. (2019). Hukum Siber dan Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: UII Press, pp. 98–102.
Salim H. S. (2016). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, pp. 54–58.
Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, pp. 45–49.
Sjahdeini, S. R. (2009). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, pp. 121–125.
Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, pp. 8–12.
Subekti (2001). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, pp. 17–20.
Sutedi, A. (2014). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Sinar Grafika, pp. 55–59.
Utrecht. (1989). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru, pp. 30–34.
Wesna, P. A. S. & Priyanto, I. M. D. (2020). ‘Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce’, Jurnal Kertha Semaya, 8(1), pp. 45–50.
Widjaja, G. (2007). Seri Hukum Bisnis: Kontrak Elektronik. Jakarta: RajaGrafindo Persada, pp. 59–63.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wilma Silalahi, Evellyn Octavia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



