Analisis Hapusnya Perikatan Akibat Meninggalnya Salah Satu Pihak Tanpa Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i4.5855Keywords:
Hapusnya Perikatan, Meninggal Dunia, Ahli Waris, KUHPerdataAbstract
Berkahirnya perikatan adalah salah satu elemen krusial dalam hukum perdata yang mengatur penyelesaian hubungan hukum di antara pihak-pihak yang terlibat. Secara umum, sebuah perikatan dapat selesai karena berbagai alasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, dalam kenyataannya seringkali muncul masalah ketika salah satu pihak dalam perikatan meninggal tanpa meninggalkan pewaris yang bisa meneruskan hak dan kewajibannya. Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait kelangsungan perikatan serta status hak dan kewajiban yang masih tertunda. Studi ini bertujuan untuk menganalisis berakhirnya perikatan akibat meninggalnya salah satu pihak tanpa ahli waris menurut ketentuan KUHPerdata serta konsekuensi hukum yang ditimbulkannya bagi pihak-pihak yang terlibat. Metode yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dipakai meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi literatur dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kematian salah satu pihak tidak selalu berakibat pada berakhirnya perikatan, karena pada dasarnya hak dan kewajiban dapat diteruskan kepada ahli waris. Namun, jika orang yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris dan perikatan itu bersifat pribadi atau sangat tergantung pada kemampuan serta sifat pihak yang bersangkutan, maka perikatan dapat berakhir secara otomatis. Dalam situasi tertentu, negara dapat berfungsi sebagai penerima aset warisan yang tidak memiliki pemilik sesuai dengan peraturan yang ada. Studi ini menjelaskan bahwa penghapusan perikatan akibat wafatnya salah satu pihak tanpa waris harus ditetapkan berdasarkan karakteristik perikatan tersebut serta ketentuan KUHPerdata yang mengatur transfer hak dan kewajiban setelah seseorang meninggal. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman yang akurat mengenai karakter perikatan untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
References
Agus, W. (2019). Kepastian hukum dalam kontrak bisnis. Sinar Grafika.
Agus, W. (2020). Hukum perjanjian dan perlindungan para pihak. Citra Aditya Bakti.
Ahmadi, M. (2018). Hukum kontrak: Teori dan praktik dalam penyusunan perjanjian. Pustaka Pelajar.
Eman, S. (2018). Hukum waris Islam dan keperdataan di Indonesia. Bina Ilmu.
Fuady, M. (2014). Konsep hukum perdata. Rajawali Pers.
Hadikusuma, H. (2015). Hukum waris keperdataan menurut KUHPerdata. RajaGrafindo Persada.
Harahap, M. Y. (2016). Hukum acara perdata: Gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2017). Pembuktian dalam hukum perdata. Sinar Grafika.
Kansil, C. S. T. (2012). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Mariam, D. B. (2015). Perkembangan hukum perdata kontemporer. Jurnal Hukum & Keadilan, 8(2), 150–160.
Mariam, D. B. (2016). Hukum perikatan: Penjelasan hukum tentang penghapusan perikatan. Ghalia Indonesia.
Mertokusumo, S. (2014). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.
Munir, F. (2017). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Peter, M. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Purwahid, P. (2014). Asas-asas hukum perjanjian. Universitas Diponegoro.
Rahmadi, T. (2019). Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. RajaGrafindo Persada.
Riduan, S. (2015). Dasar-dasar hukum perikatan di Indonesia. Mandar Maju.
Ridwan, K. (2018). Validitas kontrak dan pembatalan perjanjian menurut hukum sipil. Jurnal Hukum Keperdataan, 12(1), 50–59.
Rosa, A. (2018). Ganti rugi dalam hukum perdata. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 215–225. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.215-225
Salim, H. S. (2019). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Satrio, J. (2017). Hukum jaminan: Hak-hak jaminan kebendaan. Citra Aditya Bakti.
Setiawan, R. (2016). Pokok-pokok hukum perikatan. Binacipta.
Soejono, S. (2013). Sosiologi hukum: Kesadaran hukum masyarakat. Rineka Cipta.
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Subekti, R. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Subekti, R. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wilma Silalahi, Evellyn Octavia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



