Analisis Pengaturan Mengenai Investasi dan Koperasi Dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5670Keywords:
Investasi, Koperasi, Hukum IndonesiaAbstract
Investasi dan koperasi merupakan dua instrumen penting dalam pembangunan ekonomi nasional di Indonesia. Namun dalam praktiknya, terdapat berbagai persoalan terkait pengaturan hukum dan pelaksanaan investasi melalui koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai investasi dan koperasi dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji peran koperasi dalam mendukung kegiatan investasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait investasi dan koperasi di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat disharmonisasi dan kendala dalam implementasinya. Selain itu, koperasi memiliki peran penting sebagai wadah penghimpun dan pengelola modal masyarakat, namun belum dimanfaatkan secara optimal dalam kegiatan investasi.
References
Ali, Z. (2012). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, pp. 90–94.
Anoraga, P. (2007). Manajemen Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta, pp. 20–24.
Arifin, J. (2005). Peran Lembaga Keuangan dalam Perekonomian. Jakarta: Gramedia, pp. 100–104.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press, pp. 85–89.
Atmasasmita, R. (2010). Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana, pp. 70–74.
Baswir, R. (2013). Koperasi Indonesia. Yogyakarta: BPFE, pp. 85–89.
Firdaus, M. (2004). Manajemen Perkoperasian. Jakarta: Ghalia Indonesia, pp. 45–49.
Fuady, M. (2014). Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, pp. 140–144.
Hart, H. L. A. (1994). The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press, pp. 120–124.
Hatta, M. (1954). Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: Balai Pustaka, pp. 25–29.
Junaidi. (2018). Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: Kencana, pp. 1–5.
Kasmir. (2012). Manajemen Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, pp. 95–99.
Kelsen, H. (2006). Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media, pp. 110–114.
Luthvi (2019). Hukum Koperasi di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, pp. 5–9.
Mahfud, M. D. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, pp. 120–124.
Melia. (2020). Peran Koperasi dalam Perekonomian Nasional. Jakarta: Kencana, pp. 1–5.
Mubyarto. (2002). Ekonomi Kerakyatan. Yogyakarta: Aditya Media, pp. 50–54.
Murni, A. (2016). Ekonomika Makro. Bandung: Refika Aditama, pp. 25–29.
Nasution, B. J. (2017). Hukum Kegiatan Ekonomi. Bandung: Mandar Maju, pp. 60–64.
Posner, R. A. (1998). Economic Analysis of Law. New York: Aspen Publisher, pp. 130–134.
Ropke, J. (2003). Ekonomi Koperasi: Teori dan Manajemen. Jakarta: Salemba Empat, pp. 55–59.
Sembiring, S. (2010). Hukum Investasi. Bandung: Nuansa Aulia, pp. 68–72
Sitio, A. & Tamba, H. (2001). Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga, pp. 70–74.
Sudarsono (2010). Koperasi dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, pp. 60–64.
Sukirno, S. (2015). Makroekonomi Teori Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada, pp. 45–49.
Tambunan, T. (2009). UMKM di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, pp. 75–79.
Todaro, M. P. & Smith, S. C. (2011). Economic Development. Boston: Pearson, pp. 110–115.
Todaro, M. P. (2000). Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga, pp. 88–92.
Yeti (2018). ‘Peran Koperasi dalam Investasi’, Jurnal Ekonomi, 10(2), pp. 388–395.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wilma Silalahi, Evellyn Octavia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



