Tinjauan Yuridis Gugatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan PN Bondowoso Nomor: 3/Pdt.G.S/2021/PN.Bdw)
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3129Keywords:
Perbankan, Perjanjian Kredit, WanprestasiAbstract
Perjanjian kredit merupakan salah satu jenis perjanjian penting dalam ranah hukum ekonomi. Sering kali melibatkan tantangan dalam pelaksanaannya, termasuk kemungkinan terjadinya wanprestasi oleh salah satu pihak yang dapat menimbulkan sengketa atau perselisihan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan tinjauan yuridis mengenai pengaturan perjanjian dalam hukum perdata di Indonesia, serta menganalisis alasan dan pertimbangan Majelis Hakim dalam menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi, sebagaimana diputuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor: 3/Pdt.G.S/2021/PN Bdw. Dalam penelitian penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Penelitian Conceptual Approach dan Statute Approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kredit tidak memiliki pengaturan khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), melainkan termasuk dalam kategori perjanjian tidak bernama. Meskipun demikian, perjanjian kredit tetap tunduk pada ketentuan Buku Ketiga KUHPerdata yang mengatur mengenai perikatan, yang menetapkan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian tersebut. Putusan Pengadilan diharapkan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam kasus wanprestasi. Oleh karena itu, hakim harus memiliki pemahaman mendalam tentang perkara yang diadili serta peraturan hukum yang berlaku, baik yang tertulis dalam undang-undang maupun yang bersifat tidak tertulis, untuk memastikan putusan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
References
Bhattacharyay, B. N. (2021). Managing climate-related financial risk: Prospects and challenges. Contributions to Conflict Management, Peace Economics and Development, 29, 39–56. https://doi.org/10.1108/S1572-832320210000029004
Budiono, H. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya.
Chenguel, M. B. (2022). The Evolution of Prudential Rules on Credit Risk Management: From Basel Agreements to IFRS 9. Contributions to Management Science, 89–106. https://doi.org/10.1007/978-3-030-89416-0_6
Dalimunthe, D. (2018). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW). Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan; Vol 3, No 1 (2017)DO - 10.24952/Almaqasid.V3i1.1444 .
Hidayat, N. (2014). TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG DALAM PERJANJIAN KREDIT. Legal Opinion, Vol 2, No 4 (2014).
Johnny, I. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.
Khaerani, C. (2022). GRANTING OF MORTGAGE LOANS WITH GUARANTEES OF LAND RIGHT OWNED BY THIRD PARTIES IN BANKING AGREEMENTS. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(2), 379–403. https://doi.org/10.29303/ius.v10i2.1112
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, A. (2010). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Ningsih, A. S. (2019). Breach of contract: an Indonesian experience in credit akad of sharia banking. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 19(1), 89–102. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v19i1.89-102
Nuralisha, M. A., & Mahmudah, S. (2023). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Kredit Perbankan Apabila Debitur Wanprestasi. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 277–290. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2364
Pangestu, H. (2019). Default settlement on credit agreement imposed by security right (Case study at pt bank danamon tbk. dsp boyolali branch). International Journal of Scientific and Technology Research, 8(12), 1286–1290.
Panggabean, H. P. (2010). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian. Liberty.
Redha Maulana, Ramziati, & Budi Bahreisy. (2022). Analisis Tindakan Wanprestasi Terhadap Perjanjian Pemberian Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. (Studi Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir). Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 1(1), 71–84. https://doi.org/10.32734/nlr.v1i1.9613
Salim, H. . (2019). Hukum Kontrak. Sinar Grafika.
Salim, S., & Sili, E. B. (2022). Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.G.S/2020/PN. Bjw). Commerce Law, 2(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2036
Santoso, L. (2019). Aspek Hukum Perjanjian. Penebar Media Pustaka.
Setiawan, I. K. O. (2014). Hukum Perdata Mengenai Perikatan. FH-Utama.
Tessema, A. (2017). A methodology to test the viability of an interest rate commission agent banking system (AIRCABS). International Journal of Economic Perspectives, 11(1), 326–343.
Yuli Puji Cahyani. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(2 SE-Artikel), 96–103.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2024 Agung Priyanto, Lutfian Ubaidillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.