Implementasi Konsep Restorative Justice Terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Pengendalian Kecelakaan Lalu Lintas Ditinjau dari Perspektif Keadilan Restoratif

Authors

  • Derby Deromero Universitas Bengkulu
  • Dwi Putra Nugraha Universitas Bengkulu
  • M. Redho Setiawan Universitas Bengkulu
  • Tendy Febrianggo Universitas Bengkulu
  • Wulandari Wulandari Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2784

Keywords:

Keadilan Restoratif, Kecelakaan Lalu Lintas, Peraturan POLRI, Penyelesaian Kasus Pidana

Abstract

Penelitian ini mengamati penerapan sistem keadilan restoratif dalam pertanggungjawaban pidana terhadap kasus kecelakaan lalu lintas menurut Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Tujuan penelitian ini untuk menambah pengetahuan mengenai aspek-aspek keadilan restoratif yang bisa diterapkan pada kasus kecelakaan lalu lintas. Memberikan kontribusi dalam penyelesian kasus kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Walaupun kecelakaan lalu lintas tergolong tindak pidana, namun terdapat banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan diluar peradilan pidana. Sistem keadilan restorative atau restorative justice dapat diterapkan pada kasus kecelakaan atas dasar kesepakatan antara kedua belah pihak. Penerapan restorative justice dalam penyelesaian suatu tindak pidana harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Kedua persyaratan ini merupakan satu kesatuan yang apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka penyelesaian tindak pidana dengan sistem keadilan restorative tidak dapat diterapkan. Penelitian ini diharapkan dapat memperdalam pengetahuan dan memberi kontribusi dalam penegakan hukum pada kasus kecelakaan lalu lintas.

References

Davis, R Saggioro. (2021). “Whose Side Is Restorative Justice on? Some Refl Ections on Its Implementation in the Brazilian Scenario.” Revista Eletronica Direitoe Sociedade 9(2):213–30. https://doi.org/10.18316/redes.v9i2.6540. DOI: https://doi.org/10.18316/redes.v9i2.6540

Harian Jogja. (2024). Kelalaian Manusia Jadi Penyebab Utama Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul, https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2024/06/15/511/1178091/kelalaian-manusia-jadi-penyebab-utama-kecelakaan-lalu-lintas-di-bantul. Diakses pada 23 Juni 2024

Kompas. (2024). Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Maret 2024 Turun Dibandingkan Tahun Lalu, https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/01/191200715/kecelakaan-lalu-lintas-sepanjang-maret-2024-turun-dibandingkan-tahun-lalu. Diakses pada 22 Juni 2024.

Muhaimin, M. (2019). Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 185-206. DOI: https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.185-206

News Fakta Hukum dan HAM. (2024). Dr Yusup Darmaputra S.H.,M.H, Restoratif Justice (RJ) Dilakukan Sesuai Instruksi Dari Jaksa Agung – Lakalantas Sei- Buluh Kec.L.A.U – HST. https://newsfaktahukumdanham.co.id/dr-yusup-darmaputra-s-h-m-h-restoratif-justice-rj-dilakukan-sesuai-instruksi-dari-jaksa-agung-lakalantas-sei-buluh-kec-l-a-u-hst/. Diakses pada 23 Juni 2024

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

“Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,” Peraturan Polri (blog). Diakses 22 Juni 2024. Dari https://www.peraturanpolri.com/ 2019/12/perkap-6-tahun2019-penyidikan-tindak-pidana.html.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindakan Pidana

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif

UMY. (2022). Keadilan Restoratif Jadi Alternatif Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan, https://www.umy.ac.id/keadilan-restoratif-jadi-alternatif-penyelesaian-kasus-tindak-pidana-ringan. Diakses pada 22 Juni 2024.

Sinatrio, W. (2019). “The Implementation of Diversion and Restorative Justicein the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia.” Journal of Indonesian Legal Studies 4(1):73–88. https://doi.org/10.15294/jils.v4i01.23339 DOI: https://doi.org/10.15294/jils.v4i01.23339

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1986). Metode Penelitian Hukum Normatif. Rajawali.

Sliva, S. (2020). “Policyto Practice: An Implementation Case Studyin Restorative Justice.” Contemporary Justice Review: Issues in Criminal, Social, and Restorative Justice 23(4):52743. https://doi.org/10.1080/10282580.2019.1700371 DOI: https://doi.org/10.1080/10282580.2019.1700371

Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Tajudin, I, and Nella Sumika Putri n. d. (2023). “Padjadjaran (Restorative Justice)".

Tribratanews. (2024). Selama Gelaran OPS Keselamatan Nala 2024, Terjadi 36 kasus Lakalantas. https://tribratanews.bengkulu.polri.go.id/selama-gelaran-ops-keselamatan-nala-2024-terjadi-36-kasus-lakalantas/. Diakses pada 22 Juni 2024.

Downloads

Published

2024-06-25

How to Cite

Deromero, D., Nugraha, D. P., Setiawan, M. R., Febrianggo, T., & Wulandari, W. (2024). Implementasi Konsep Restorative Justice Terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Pengendalian Kecelakaan Lalu Lintas Ditinjau dari Perspektif Keadilan Restoratif. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 7. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2784

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.