Kewenangan Pengajuan Permohonan Pailit terhadap Perusahan Asuransi Pasca Terbentuknya OJK

(Studi Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst.)

Authors

  • Levicesa Marinka Universitas Muhamadiyah Jember
  • Ahmad Suryono Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2255

Keywords:

Kewenaengaen, Asuransi, OJK

Abstract

Asuransi atau pertanggungan (Verzekering), di dalamnya tersirat pengertian adanya suatu risiko, yang terjadi belum dapat dipastikan, dan adanya pelimpahan tanggung jawab memikul beban risiko tersebut kepada pihak lain yang sanggup mengambil alih tanggung jawab. Sebagai kontra prestasi dari pihak lain yang melimpahkan tanggung jawab ini, ia diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menerima pelimpahan tanggung jawab. Metode pendekatan adalah perundang undangan, konseptual, kasus. Tujuan adalah untuk mengetahui yang memiliki kewenangan mengajukan kepalitan Perusahaan asuransi jika tidak ditanggapi oleh OJK. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Dari undang-undang tersebut sudah sangat jelas bahwa yang boleh mengajukan permohonan kepailitan perusahaan asuransi hanyalah OJK dan tidak boleh ada campur tangan dari pihak lain. Independen sendiri dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memiliki pengertian bahwa dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, OJK tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun termasuk oleh Pemerintah kecuali atas hal yang dinyatakan secara jelas di dalam Undang-Undang ini. Jika pengajuan permohonan pernyataan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak ditanggapi oleh OJK maka terjadi kekosongan hukum. Dikarenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hanya mengatur tentang pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang namun tidak mengatur tentang bagaimana jika pengajuan permohonan tidak ditanggapi oleh OJK.

References

Hikmahento Juwanto. “Transaksi Bisnis Internasional Dalam Kaitannya dengan Pengadilan Negeri”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Tahun 2017. DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol31.no3.1303

Lailatul Chomisah, Thesis: “Analisis Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Pengelolaan Pelabuhan Tegal”, Tegal, 2022.

Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramdia Pustaka Utama, Jakarta.

Muelhaedi dan Alwi Alwi, Tinjauan Yuridis atas Pengajuan Kepailitan Terhadap Perusahaan Asuransi oleh Nasabah Asuransi, Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia, Tahun 2020.

Mustafa Siregar, Disertasi: “Efektivitas Penundaan Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya, dengan Penelitian di Wilayah Kota Medan”, Medan, 1990.

Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2015.

Peter Maehmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum (edisi revisi), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Prajudi Atmosudirjo, 1994, Hukum administrasi negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sri Redjeki Hartono, 2001, Hukum Administrasi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika.

Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, CV. Alfabet, Bandung.

Tsania Sam Eva, Skripsi: “Pengaruh Motivasi Kerja dan Budaya Organisasi Terhadap Employee Engagement Karyawan Kantor Pusat PT. Perkebunan Nusantara VIII Bandung”, Bandung, 2018, hal. 52.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sektor Keuangan (P2SK). DOI: https://doi.org/10.56347/jle.v2i1.181

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Abid, I. (2022). A new approach to deal with variable selection in neural networks: an application to bankruptcy prediction. Annals of Operations Research, 313(2), 605–623. https://doi.org/10.1007/s10479-021-04236-4. DOI: https://doi.org/10.1007/s10479-021-04236-4

Adisa, J. A. (2023). Application of an Improved Optimization Using Learning Strategies and Long Short Term-Memory for Bankruptcy Prediction. IAENG International Journal of Computer Science, 50(2).

Antonopoulos, A. (2020). Bankruptcy Problem in Network Sharing: Fundamentals, Applications and Challenges. IEEE Wireless Communications, 27(4), 81–87. https://doi.org/10.1109/MWC.001.1900414 DOI: https://doi.org/10.1109/MWC.001.1900414

Farjoudi, S. Z. (2021). Application of probabilistic bankruptcy method in river water quality management. International Journal of Environmental Science and Technology, 18(10), 3043–3060. https://doi.org/10.1007/s13762-020-03046-8 DOI: https://doi.org/10.1007/s13762-020-03046-8

Kamal, B. (2022). Application of fuzzy Bayesian approach on bankruptcy causes for container liner industry. Research in Transportation Business and Management, 43. https://doi.org/10.1016/j.rtbm.2021.100769. DOI: https://doi.org/10.1016/j.rtbm.2021.100769

Li, S. (2020). The improved bankruptcy method and its application in regional water resource allocation. Journal of Hydro-Environment Research, 28, 48–56. https://doi.org/10.1016/j.jher.2018.07.003. DOI: https://doi.org/10.1016/j.jher.2018.07.003

Ouenniche, J. (2021). A new VIKOR-based in-sample-out-of-sample classifier with application in bankruptcy prediction. Annals of Operations Research, 296(1), 495–512. https://doi.org/10.1007/s10479-019-03223-0. DOI: https://doi.org/10.1007/s10479-019-03223-0

Pacheco, L. (2022). PROBABILITY OF CORPORATE BANKRUPTCY: APPLICATION TO PORTUGUESE MANUFACTURING INDUSTRY SMES. International Journal of Business and Society, 23(2), 1169–1189. https://doi.org/10.33736/IJBS.4863.2022. DOI: https://doi.org/10.33736/ijbs.4863.2022

Prusak, B. (2019). The role of stakeholders on rejection of bankruptcy applications in the case of “poverty” of the estate: A polish case study. International Insolvency Review, 28(1), 63–85. https://doi.org/10.1002/iir.1329. DOI: https://doi.org/10.1002/iir.1329

Ptak-Chmielewska, A. (2020). Application of the random survival forests method in the bankruptcy prediction for small and medium enterprises. Argumenta Oeconomica, 2020(1), 127–142. https://doi.org/10.15611/aoe.2020.1.06. DOI: https://doi.org/10.15611/aoe.2020.1.06

Štefko, R. (2021). The Application of Graphic Methods and the DEA in Predicting the Risk of Bankruptcy. Journal of Risk and Financial Management, 14(5). https://doi.org/10.3390/jrfm14050220. DOI: https://doi.org/10.3390/jrfm14050220

Tung, D. T. (2019). An application of Altman Z-score model to analyze the bankruptcy risk: Cases of multidisciplinary enterprises in Vietnam. Investment Management and Financial Innovations, 16(4), 181–191. https://doi.org/10.21511/imfi.16(4).2019.16. DOI: https://doi.org/10.21511/imfi.16(4).2019.16

Uthayakumar, J. (2020). Swarm intelligence based classification rule induction (CRI) framework for qualitative and quantitative approach: An application of bankruptcy prediction and credit risk analysis. Journal of King Saud University - Computer and Information Sciences, 32(6), 647–657. https://doi.org/10.1016/j.jksuci.2017.10.007 DOI: https://doi.org/10.1016/j.jksuci.2017.10.007

Downloads

Published

2024-02-16

How to Cite

Marinka, L., & Suryono, A. (2024). Kewenangan Pengajuan Permohonan Pailit terhadap Perusahan Asuransi Pasca Terbentuknya OJK : (Studi Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst.). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2255

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)