Analisis Yuridis Isbat Nikah terhadap Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Mochamad Fakhri Bimo Ardani Universitas Muhammadiyah Jember
  • Manan Suhadi Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2212

Keywords:

Nikah Siri, Itsbat Nikah, Status Hukum Anak

Abstract

Pengertian anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan dimana Undang-Undang tersebut telah mengakui anak sebagai seorang individu yang berhak mendapatkan sebuah perlindungan, pemenuhan atas hak-haknya sebagai individu, dan memiliki tanggung jawab sesuai dengan usianya. Berbicara tentang anak pastinya tidak dapat lepas dari sebuah ikatan perkawinan, Karena setiap anak berasal dari sebuah perkawinan antara lawan jenis yaitu laki-laki dan perempuan. Ditegaskan di dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 1974 “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.” Tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat Indonesia lebih memilih untuk melakukan perkawinan siri dimana perkawinan tersebut tidak dicatatkan sehingga berdampak negatif pada perkawinan dan terutama pada kedudukan dan status hukum anak dimana kedudukan dan status hukum anak hasil perkawinan siri tersebut tidak sama dengan anak yang berasal dari perkawinan yang sah karena perkawinan tersebut tidak diakui dan tidak memiliki akta nikah sehinnga pada anak tidak tercantum nama ayah dan hanya tercantum pada ibunya. Pemerintah telah memiliki solusi kepada pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah atau bagi suami istri yang perkawinannya belum dicatatkan yaitu dengan melakukan Itsbat Nikah dimana tentunya Itsbat Nikah ini memiliki pengaruh yang baik untuk meringankan permasalahan yang dialami oleh pasangan dalam mencatatkan kembali perkawinan yang sudah dilakukan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis kedudukan status hukum dari anak Itsbat Nikah dengan status hukum anak yang sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tersebut yaitu secara normatif dan penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan perundang- undangan (Statute Approach). Dengan dilakukannya Itsbat nikah maka terpenuhilah Pasal 2 Undang-Undang tentang perkawinan tahun 1974 dan perkawinan tersebut dicatatkan sehingga anak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak sah karena dicantumkannya nama ayah dan ibu di akta kelahiran anak tersebut dan statusnya menjadi jelas di mata hukum

References

Al-Jauhari, M. M. (2005). Membangun Keluarga Qur’ani, Panduan untuk Wanita Muslimah. Amzah.

Amirudin, & Askin, Z. (2013). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Arifin, B. (1996). Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya (Cet. I). Gema Insani Press.

Awaliah, Qalbi, V. N., Allang, A., & Achmad, A. N. I. (2022). Akibat Hukum Pernikahan Siri. 31. DOI: https://doi.org/10.56338/mlj.v6i1.2398

Baalbaki, M., & Baalbaki, R. (n.d.). Kamus Almaurid. Halim Publishing.

Danusputro, S. (1996). Kamus Belanda: Belanda-Indonesia dan Indonesia-Belanda.

Departemen Pendidikan Nasional. (n.d.). Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa.

Djubaidah, N. (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak dicatatkan, menurut Hukum tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Sinar Grafika.

Hamami, T. (2004). Hukum Acara Perdata Agama. Tatanusa.

Instruksi Presiden. (1991). Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Islami, I. (2022). Perkawinan Di Bawah Tangan (Kawin Siri) dan Akibat Hukumnya. Adil: Jurnal Hukum, 8(1). DOI: https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.454

Jamaluddin, & Amalia, N. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Unimal Pres.

Masruhan. (2013). Pembaruan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Maqasid Al-Shari’Ah. Al-Tahrir, 13(02). DOI: https://doi.org/10.21154/al-tahrir.v13i2.15

Munawwir, A. W., & Fairuz, M. (2007). Kamus Al-Munawwir Indonesia-Arab. Pustaka Progresif.

Noeh, Z. A. (1980). Peradilan Agama Islam Di Indonesia. Intermasa.

Pemerintah Indonesia. (1974). Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pemerintah Indonesia. (2014). Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah. (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Pino, E., & Wittermans, T. (1980). Kamus Inggeris-Indonesia. PT. Pratnya Paramita.

Pren, K. (1969). Kamus Latin-Indonesia. Jajaran Kanisius.

Rosadi, A. (2014). Peradilan Agama di Indonesia Dinamika Pembentukan Hukum (S. R. Media (ed.)).

Sanusi, A. (2016). Pelaksanaan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Pandeglang. Serang: Jurnal Ahkam, 16(1). DOI: https://doi.org/10.15408/ajis.v16i1.2901

Satrio. (2005). Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang. PT. Citra Aditya Bakti.

Syairifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana.

Toif. (2018). Implikasi Itsbat Nikah Tehadap Status Perkawinan Dan Anak Dalam Kepastian Hukum. Aktualitas, 1(2), 735. DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4027

Zulfan. (2014). Fenomena Nikah Sirri diIndonesia dari Aspek Sosial Hukum dan Kaitanyya dengan Legalitas Pencatatan Nikah. Fitrah, 08(02), 293. DOI: https://doi.org/10.24952/fitrah.v8i2.353

Donato, K. M. (2024). Protective Resources, Legal Status, and the Integration of U.S. Immigrants Entering as Unaccompanied Children. American Behavioral Scientist. https://doi.org/10.1177/00027642241229959 DOI: https://doi.org/10.1177/00027642241229959

Gonzales, R. G. (2021). The legal status divide among the children of immigrants. Daedalus, 150(2), 135–149. https://doi.org/10.1162/DAED_a_01851 DOI: https://doi.org/10.1162/daed_a_01851

Lelliott, J. (2022). Unaccompanied Children in Limbo: The Causes and Consequences of Uncertain Legal Status. International Journal of Refugee Law, 34(1), 1–30. https://doi.org/10.1093/ijrl/eeac024 DOI: https://doi.org/10.1093/ijrl/eeac024

Letova, N. (2019). Legal status of a child in family legislation of the Russian Federation and CIS: Comparative legal analysis. Russian Law Journal, 7(3), 82–106. https://doi.org/10.17589/2309-8678-2019-7-3-82-106 DOI: https://doi.org/10.17589/2309-8678-2019-7-3-82-106

Nava, A. (2019). Characteristics of Abused Immigrant Women with Children Who Obtain Legal Immigrant Status: Implications for Frontline Intervention Strategies. Journal of Immigrant and Refugee Studies, 17(2), 222–239. https://doi.org/10.1080/15562948.2018.1434263 DOI: https://doi.org/10.1080/15562948.2018.1434263

Rahbari, L. (2022). Marriage, Parentage and Child Registration in Iran: Legal Status of Children of Unmarried Parents. Social Sciences, 11(3). https://doi.org/10.3390/socsci11030120 DOI: https://doi.org/10.3390/socsci11030120

Valdivia, I. G. (2022). Legal Power in Action: How Latinx Adult Children Mitigate the Effects of Parents’ Legal Status through Brokering. Social Problems, 69(2), 335–355. https://doi.org/10.1093/socpro/spaa027 DOI: https://doi.org/10.1093/socpro/spaa027

Downloads

Published

2024-02-20

How to Cite

Ardani, M. F. B., & Suhadi, M. (2024). Analisis Yuridis Isbat Nikah terhadap Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 7. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2212

Issue

Section

Articles