Akibat Hukum Perceraian dalam Perkawinan Campuran Antar Warga Negara

Authors

  • Agung Alvandi Universitas Pakuan Bogor
  • Nasya Aliyyah Putri Universitas Pakuan Bogor
  • Yusabbihu Zafarina Sadiah Universitas Pakuan Bogor
  • Yohanes Universitas Pakuan Bogor
  • Muhammad Dhava Dienullah Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2132

Keywords:

Perkawinan Campuran, Perceraian, Hak Asuh Anak, Status anak, Kewarganegaraan

Abstract

Perceraian merupakan sebuah kenyataan dalam pernikahan antar ras meskipun tujuan menikah adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan langgeng, Namun karena suami dan istri mempunyai adat istiadat, praktik budaya dan hukum yang berbeda, maka pertengkaran yang berujung pada perceraian sangat mungkin terjadi. Akibat hukum perceraian antara lain sengketa hak asuh anak, sengketa hak mantan istri dan suami, bahkan sengketa harta perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi hukum hak asuh anak. Dalam penelitian ini, data diperoleh melalui tinjauan pustaka sehingga digunakan sebagai data sekunder yang bersumber dari hukum. Sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang hasil penelitiannya dituangkan dalam bentuk naratif. Penelitian ini menggunakan teori hukum perdata Internasional yang didalamnya mengandung fakta yang relevan baik dalam aspek territorial maupun aspek subjek hukum, serta teori perlindungan hukum yang mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban serta jaminan kebebasan dan hak yang tidak terbatas. Penelitian telah menunjukkan bahwa ketika anak- anak lahir diluar perkawinan dan perkawinan tersebut kemudian putus, pengadilan akan memberikan hak asuh atas anak-anak dibawah umur tersebut kepada ibu nya. Tunjangan anak bagi anak di bawah umur di bayar oleh ayah dan ibu sampai anak tersebut cukup umur untuk menghidupi diri nya sendiri atau sampai ia menikah. Selain itu, status kewarganegaraan anak dapat dilihat dari keturunan lahir dari pernikahan campuran maka anak tersebut mendapatkan kewarganegaraan ganda sampai dengan umur 18 Tahun, setelah itu anak bebas memilih sendiri kewarganegaraanya.

References

Breger, R. (2021). Love and the state: Women, mixed marriages and the law in Germany. Cross-Cultural Marriage: Identity and Choice, 129–152. https://doi.org/10.4324/9781003136101-8 DOI: https://doi.org/10.4324/9781003136101-8

Dharmabrata, W., & Sjarif, S. A. (2015). Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Rizkita.

Diponegoro Private Law Review. (2020). Vol. 7 No. 1. Diponegoro Private Law Review, 685–686.

Febrianty, Yenny, Wijaya, M. M., & Mustaqim. (2023). Perkembangan Teori Hukum Dan Keilmuwan Hukum Serta Relevansinya Dalam Mewujudkan Nilai Keadilan. PALAR, Vol.09(No. 02).

Gosita, A. (1996). Masalah Perlindungan Anak. Akademika Pressindo.

Hadikesuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia. Mandar Maju.

Harahap, M. Y. (1975). Hukum Perkawinan Nasional. Zahir Trading.

Indawati, Y. (n.d.). Akibat Hukum Perceraian Dalam Perkawinan Campuran Antar Warga Negara. Jurnal Fakultas Hukum UPN-Veteran Jawa Timur.

Mansari, & others. (2018). Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Orang Tua Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. International Journal of Child and Gender Studies, Vol. 4(No. 2), 103–124. DOI: https://doi.org/10.22373/equality.v4i2.4539

Marx, D. (2023). The mixed marriage crisis (Ezra 9-10, Nehemiah 13), and its resonance in Jewish law and lore. What Makes a People?: Early Jewish Ideas of Peoplehood and Their Evolving Impact, 261–273. https://doi.org/10.1515/9783111337807-016 DOI: https://doi.org/10.1515/9783111337807-016

O’Connell, B. (2022). “Think of All the Differences!”: Mixed Marriages in Transcultural Adaptations of Chaucer’s “Man of Law’s Tale.” Adaptation, 15(1), 7–21. https://doi.org/10.1093/adaptation/apaa036 DOI: https://doi.org/10.1093/adaptation/apaa036

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (n.d.).

Prodjohamidjojo, M. (2001). Hukum Perkawinan Indonesia. Indonesia Legal Center Publishing.

Shiao, Y. C. (2023a). A novel curriculum for the Same-Sex Marriage Act and Patient Right to Autonomy Act (SMPRA) module based on two new laws in Taiwan: a mixed-methods study. BMC Medical Education, 23(1). https://doi.org/10.1186/s12909-023-04076-9

Shiao, Y. C. (2023b). Correction to: A novel curriculum for the same-sex marriage act and patient right to autonomy act (SMPRA) module based on two new laws in Taiwan: a mixed-methods study (BMC Medical Education, (2023), 23, 1, (91), 10.1186/s12909-023-04076-9). BMC Medical Education, 23(1). https://doi.org/10.1186/s12909-023-04360-8 DOI: https://doi.org/10.1186/s12909-023-04360-8

Sitorus, J. (2004). Perkawinan Campuran Dalam Hukum Indonesia. Pintu Gerbang.

Sudargo, G. (2003). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Alumni.

Sudarsono. (2005). Hukum Perkawinan Nasional. Rineka Cipta.

Surkis, J. (2021). Mixed marriage and the embodiment of law in French Algeria. The Routledge Companion to Sexuality and Colonialism, 243–254. DOI: https://doi.org/10.4324/9780429505447-21

Thalib, S. (2009). Hukum Kekeluargaan Indonesia (Cetakan kedua). Universitas Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-IV. (n.d.).

Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (n.d.).

Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. (n.d.).

Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. (n.d.).

Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (n.d.).

Waspada, R. J. S. (2020). Kajian Yuridis Pengaturan Hak Asuh Anak Sebagai Akibat Perceraian Dari Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Perdata Internasional. Jurnal Privat Law, Vol. 8(No. 1), 125. DOI: https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40385

Widanarti, H. (n.d.). Tinjauan Yuridis Perkawinan Campuran Terhadap Orang Tua Dan Anak.

Witanto, D. Y. (2012). Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Prestasi Pustaka.

Downloads

Published

2024-01-15

How to Cite

Alvandi, A., Putri, N. A., Sadiah, Y. Z., Yohanes, & Dienullah, M. D. (2024). Akibat Hukum Perceraian dalam Perkawinan Campuran Antar Warga Negara. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2132

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)