Politik Hukum Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional: Analisis terhadap KUHP Baru Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4135Keywords:
Politik Hukum Pidana, KUHP, Pembaruan Hukum, Living Law, Hak Asasi ManusiaAbstract
Politik hukum pidana merupakan wujud kebijakan negara dalam membentuk sistem hukum pidana yang efektif serta responsif terhadap perkembangan masyarakat. Artikel ini bertujuan mengkaji arah serta isi dari politik hukum pidana dalam konteks pembaruan KUHP yang telah disahkan pada 2022. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap materi KUHP terbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi KUHP mencerminkan upaya kodifikasi ulang hukum pidana nasional yang disesuaikan dengan nilai-nilai budaya dan sosial masyarakat Indonesia. Namun demikian, sejumlah pasal seperti penghinaan terhadap Presiden serta pengakuan terhadap hukum adat (living law) menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM universal. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang progresif terhadap arah politik hukum pidana dalam KUHP baru agar tetap sejalan dengan prinsip konstitusional dan demokratis.
References
Al-Fatih, S. (2021). The relationship between politics of law and legal reform in Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 1–10. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.456
Andriani, S., & Yuliani, D. (2022). Living law dan tantangannya dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 451–468. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no3.3472
Asikin, Z., & Wahyuni, E. S. (2021). Reformasi hukum pidana Indonesia dan tantangannya terhadap perlindungan HAM. Jurnal HAM, 12(2), 205–222. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.205-222
Asshiddiqie, Jimly. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Press.
Azmi, F. (2023). Problematika Pasal-pasal KUHP Baru dalam Perspektif Demokrasi dan HAM. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 12–24. https://doi.org/10.54629/jli.v20i1.4567
Barda Nawawi Arief. (2007). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Barda Nawawi Arief. (2013). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Butt, Simon. (2019). Indonesian Law and Society. Sydney: Federation Press.
Dewi, R. C. (2021). Living law in the context of Indonesian criminal law reform: Between recognition and limitation. Indonesian Journal of International & Comparative Law, 8(1), 47–64.
Fauzie Yusuf Hasibuan. (2023). “Dinamika Legislasi dan Problematika Politik Hukum Pidana di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 53, No. 2.
Fitriani, N. (2022). Politik hukum pembentukan KUHP baru: Kajian terhadap nilai Pancasila dan UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 19(2), 301–320. https://doi.org/10.31078/jk1925
Freeman, Michael D.A. (2001). Human Rights: An Interdisciplinary Approach. Polity Press.
Garnasih, Yenti. (2023). “Implikasi KUHP Baru Terhadap Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Nasional, Vol. 53, No. 1.
Gunawan, H., & Setiawan, D. (2020). Pembaruan hukum pidana nasional dan pendekatan hak asasi manusia. Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 150–167.
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Haryanto, R. (2022). The shift in penal policy through Indonesia’s new Criminal Code: Between modernity and morality. Asian Journal of Law and Society, 9(2), 288–305. https://doi.org/10.1017/als.2022.18
Human Rights Watch. (2022). “Indonesia: New Criminal Code Disastrous for Rights.” [Online Report].
ICJR (Institute for Criminal Justice Reform). (2023). Catatan Kritis terhadap KUHP Baru. Jakarta: ICJR.
ICJR. (2023). Kajian Kritis terhadap Pasal-pasal Bermasalah dalam KUHP Baru. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHP. (2023). Analisis Substansi dan Dampak KUHP Baru. Jakarta.
Komnas HAM. (2023). Evaluasi Substansi KUHP Baru dari Perspektif HAM. Jakarta: Komnas HAM.
Lestari, R. D., & Firmansyah, A. (2021). Harmonisasi KUHP Baru dengan prinsip universal hak asasi manusia. Jurnal HAM, 12(3), 315–330. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.315
Lubis, Todung Mulya. (2005). In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order, 1966–1990. Jakarta: Gramedia.
Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Nurul Qomar. (2023). “Kritik terhadap Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru.” Jurnal Konstitusi, Vol. 20, No. 3.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). (2023). Brief Policy KUHP Baru dan Prinsip Negara Hukum. Jakarta.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006.
Salim HS & Nurbani, Erlies Septiana. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Santoso, Topo. (2019). Reformasi Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Prenada Media.
Soetandyo Wignjosoebroto. (2007). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam & Huma.
Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2006). Handbook on Restorative Justice Programmes. New York: UNODC.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eltasya Nadianti, Bambang Ali Kusumo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.