Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan di Bawah Umur

Authors

  • Dito Adhitia Maulana Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2810

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perkawinan di Bawah Umur, Hak Anak, Pendidikan Anak

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena perkawinan dini yang masih banyak terjadi di masyarakat Indonesia, meskipun sudah ada aturan yang membatasi usia minimal untuk menikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan di bawah umur telah tercermin dalam praktik berhukum di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah nominal-empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan di bawah umur tidak tercermin dalam praktik di masyarakat. Sebagai contoh, di SMA Negeri 4 Jember, terdapat peraturan yang mengharuskan anak yang menikah di bawah umur untuk dikembalikan kepada orang tuanya, sehingga anak tersebut tidak dapat melanjutkan pendidikan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan. Penelitian ini menyarankan agar peraturan di sekolah-sekolah yang mengatur tentang anak yang menikah di bawah umur perlu dievaluasi dan diubah untuk memastikan bahwa anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan di bawah umur dapat diwujudkan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak-hak anak dapat ditingkatkan.

References

Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Cek-1. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Amin, Rahman. Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan di Indonesia. Disunting oleh Dwi Novidiantoko, Gofur Dyah Ayu, dan Avinda Yuda Wati. Sleman: Deepublish, 2021.

Andriati, Syarifah Lisa, Mutiara Sari, dan Windha Wulandari. “Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Binamulia Hukum 11, no. 1 (10 Juli 2022): 59–68. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.673.

Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Perkawinan. Disunting oleh Halimatus Khalidawati Salmah. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2020.

CST, Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Negara Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, t.t.

Djakaria, Mulyani. “PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK SERTA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL TERORGANISIR BERDASARKAN KONVENSI PARLEMO.” Jurnal Bina Mulia Hukum 3, no. 1 (24 September 2018): 1–14. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n1.2.

DWISATRIYO, IMAM PUJI. “Analisis Kedudukan Wali Mujbir Dalam Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.,” 2016.

Hakim, Anwar. “Fenomena Perkawinan di Bawah Umur : Penyebab dan Dampak.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. Nomor 1 (Juni 2023): 62.

Hamidi, Jazim. Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Yogyakarta: Konstitusi Press & Citra Media, 2006.

Indrawati, Septi, dan Agus Budi Santoso. “Tinjauan Kritis Batas Usia Perkawinan di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” Amnesti Jurnal Hukum 2, no. 1 (24 Februari 2020): 16–23. https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i1.804.

Iqbal, Muhammad. Psikologi Pernikahan Menyelami Rahasia Pernikahan. Disunting oleh Mardiati. Jakarta: 2018, 2018.

Isabela, Monica Ayu Caesar. “Hukum Mempekerjakan Anak di Bawah Umur,” 20 Maret 2022. https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/03/20/04000051/hukum-mempekerjakan-anak-di-bawah-umur.

Ja’far, Kumedi. Hukum Perkawinan Indonesia. Disunting oleh Wildan. Jakarta: Arjasa Pratama, 2021.

Lutfiah, Hilda. “Pelaksanaan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Berkaitan Dengan Usia Kawin (Studi Penelitian: Pengadilan Agama Banyuwangi Kelas 1A),” 6 Agustus 2021.

Mardani. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Disunting oleh Suwito. Jakarta: Kencana, 2016.

Melati, Kadek Devi Regina, dan A.A Gede Oka Parwata. “Perlindungan Hukum Atas Perkawinan Anak di Bawah Umur Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, no. 9 (11 Juli 2022): 1994. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i09.p03.

Peter Mahmud Marzuki. Penlitian Hukum. Edisi Revisi. Bandung: PT Kharisma Putra Utama, 2015.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Rana, Mohamad, dan Usep Saepullah. “Prinsip-Prinsip Perkawinan (Analisis Filosofis Implementasi dalam Meminimalisir Angka Perceraian).” Jurnal Kajian Hukum Islam 119, no. 1 (2021): 2502–6593.

Rohman, Moh. Faizur. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 PUUXIII 2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Tujuan Perkawinan.” JURNAL HUKUM DAN PERUNDANGAN ISLAM 7 (April 2017).

Rouscue Pounds dalam Bernard L. Tanya. Teori Hukum ; Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Surabaya: Kita, 2006.

Sari Dewi Puspito, Nurbaya Fiqi. Faktor Penyebab Pernikahan Dini Pada Remaja Putri Dan Upaya Pencegahannya. Disunting oleh Fidya Arie Pratama. Cirebon: PT. Arr Rad Pratama, 2023.

Satjipto, Raharjo. Ilmu Hukum. Muhammadiyah University Press, 2000.

Setiono. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta: Program Pascasarjana UNS, 2005.

Simanjutak, DH. Tinjauan Umum Tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchase, 2011.

Siyoto, Sandu, dan Ali Sodik. Dasar Metodologi Penelitian. Disunting oleh Ayup. Vol. viii. Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015.

Sonny Dewi Judiasih, Nyulistiowati Suryanti, Deviana Yuanitasari. “Implementasi Hak Pendidikan Terhadap Anak Perempuan Yang Melakukan Perkawinan Dibawah Umur.” Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora Vol. 2 (1 Juni 2022): 101–2.

Sri Rahmawaty Yunus, Ahmad Faisal. “Analisis Penetapan Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Agama Limboto)” Jurnal Ilmiah Al-Jauhari (JIAJ) 3 (18 Desember 2018): 88. https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/aj/article/view/540.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: CV Alfabeta , 2017.

Tim Hukumonline. “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,” 22 September 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/.

Wibisana, Wahyu. “Pernikahan Dalam Islam” 14, no. 2 (2016).

Yunianto, Catur. Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Disunting oleh Risa Shoffia. Edisi Digital, 2020. Vol. viii. Bandung: Penerbit Nusa Pedia, 2018.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Downloads

Published

2024-07-02

How to Cite

Maulana, D. A., & Reykasari, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan di Bawah Umur. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2810

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.