Hukum Perusahaan Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Dalam Kontrak Kerja di Lingkungan Perusahaan: Analisis Perspektif Ketenagakerjaan

Authors

  • Nabilah Khoirunnisa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
  • Septyanda Annishafa Putri Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
  • Taufik Heriyanto Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
  • Muhammad Akbar Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2701

Keywords:

Kontrak Kerja, Pekerja, Ketenagakerjaan

Abstract

Tujuan hukum ketenagakerjaan adalah untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara manusiawi, memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui relevansi dan implikasi peraturan ketenagakerjaan yang ada terhadap perlindungan hukum bagi karyawan di era dinamika perubahan pasar tenaga kerja dan teknologi, serta penanganan implikasi peraturan ketenagakerjaan bagi karyawan di lingkungan perusahaan. Metode pengumpulan data melibatkan studi literatur   yang   mencakup   peraturan hukum,  jurnal,  buku,  serta  sumber  informasi  yang  relevan  dengan  penelitian ini. Jenis  data  yang  digunakan  adalah  data  sekunder  yang diperoleh  melalui  sumber  seperti  Google  Scholar  dan  portal  informasi  yang dapat  dipercaya.  Setelah pengumpulan  data,  analisis  dilakukan  dalam  tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan perlu dipertimbangkan untuk mengevaluasi implementasi dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan di lapangan. Hal ini meliputi pemantauan terhadap perlindungan hukum yang diberikan kepada karyawan, peninjauan kembali kontrak kerja yang ada, serta upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja para pekerja. Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan peran teknologi dalam transformasi pasar kerja saat ini.

References

Amalia, A., Ginting, B., Agusmidah, A., & Yefrizawati, Y. (2017). Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Hukum Perjanjian. USU Law Journal, 5(1), 164960.

Andriani, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Migran Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Doctoral dissertation, UIN AR-RANIRY).

Dewi, A. A. (2014). Nasionalisme penyelesaian sengketa (Studi pemberdayaan BANI sebagai lembaga penyelesaian sengketa penanaman modal asing). Law Reform, 9(2), 15. Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP). https://doi.org/10.14710/lr.v9i2.12443 DOI: https://doi.org/10.14710/lr.v9i2.12443

Husni, L. (2014). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia (Edisi revisi, Cetakan ke-12). PT Raja Grafindo Persada.

I Made Udiana. (2011). Rekonstruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing, (Denpasar: Udayana University Press, 2011), hal 10

ILO, “Pengawasan Ketenagakerjaan: Apa Dan Bagaimana,” Pengawasan Keenagakerjaan: Apa Dan Bagaimana, 2015, 9–11.

Joka, M. R. (2020). Implikasi pandemi Covid-19 terhadap pemenuhan hak hukum pekerja yang diputuskan hubungan kerja oleh pengusaha. Binamulia Hukum, 9(1), 1–12. Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.355 DOI: https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.355

Kamayanti, A. (2020). Metodologi penelitian kualitatif akuntansi: Pengantar religiositas keilmuan (Edisi revisi) (A. D. Mulawarman, Ed.). Penerbit Peneleh. https://doi.org/10.52893/peneleh.2020.39.ak DOI: https://doi.org/10.52893/peneleh.2020.39.ak

Khairani, R. (2020). Perlindungan Hukum bagi Pekerja dalam Perjanjian Kerja Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).

Pesulima, T. L., & Hetharie, Y. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19. Sasi, 26(2), 280-285. DOI: https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2.307

Simarmata, Indah Pratiwi Br. (2024). HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERUSAHAAN DI INDONESIA. TUGAS MAHASISWA FAKULTAS HUKUM, 1(2).

Romi, R. (2011). Pentingnya Revisi Pengaturan Perjanjian Kerja Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 40(3), 349-358.

Rustamaji, G., & Kusuma, R. (2023). Pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia: (Studi BP2MI Lombok Barat). Private Law, 3(1), 257–265. Universitas Mataram. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2209 DOI: https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2209

Sinaga, N. A. (2018). Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(2). DOI: https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.20

Sinaga, N. A., & Zaluchu, T. (2021). Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, 6.

Downloads

Published

2024-06-13

How to Cite

Khoirunnisa, N., Putri, S. A., Heriyanto, T., & Akbar, M. (2024). Hukum Perusahaan Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Dalam Kontrak Kerja di Lingkungan Perusahaan: Analisis Perspektif Ketenagakerjaan. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2701

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.