Analisis Hukum Sebagai Kewajiban Kontraktor dalam Pembayaran Upah Pekerja: Teras Samarinda Tahap Pertama
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4245Keywords:
Pelindungan Pekerja, Hukum Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab HukumAbstract
Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum kontraktor atas keterlambatan pembayaran upah pekerja pada Proyek Teras Samarinda Tahap Pertama. Sebanyak 84 pekerja belum menerima upah dengan total tunggakan sekitar Rp500 juta, meskipun proyek telah diresmikan dan bernilai Rp36,9 miliar. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kontraktor wajib membayar upah tepat waktu. Keterlambatan ini menunjukkan lemahnya manajemen keuangan dan pengawasan pemerintah dalam menjamin hak-hak pekerja. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan solusi seperti penguatan perencanaan keuangan, penggunaan escrow account, digitalisasi sistem pembayaran, dan pengawasan yang ketat untuk mencegah pelanggaran serupa. Studi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta perlindungan hukum bagi pekerja.
References
Antara News. (2023). Pemkot Samarinda mediasi sengketa upah buruh proyek Teras Samarinda. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/4680069/pemkot-samarinda-mediasi-sengketa-upah-buruh-proyek-teras-samarinda
Arbi, I., & Susilowati, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap upah bekerja di bawah UMK. Novum: Jurnal Hukum, 10(1), 93–101. https://doi.org/10.22219/novum.v10i1.31982
Hanafiah, A. (2019). Perlindungan Hukum Pekerja Konstruksi. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Hartono, S. R. (2003). Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Lukmanasari, S. H. S., & Soemardi, B. W. (2016). Studi Upah dan Beban Biaya Pekerja Konstruksi di Indonesia (Kasus: Pekerja Konstruksi Gedung di Pulau Jawa). Jurnal Media Komunikasi Teknik Sipil, 22(2), 89–101.
Muchamad Ali Safa’at. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Malang: Setara Press.
Nugroho, A., & Kirana, K. C. (2024). Skema Pengupahan Karyawan Pada Perusahaan Konstruksi Berdasarkan Risiko Keselamatan Kerja. JTMIT, 3(1), 67–77.
Samarinda Pos. (2023). Buruh proyek Teras Samarinda mengeluh gaji tak kunjung dibayar. Diakses dari https://sapos.co.id
Simanjuntak, P. J. (2005). Pengantar Ekonomi Ketenagakerjaan. Jakarta: FE UI.
Supomo, B. (2008). Hukum Perburuhan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Supriyanto. (2021). Manajemen Risiko pada Proyek Infrastruktur Publik. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Tutik, T. T. (2012). Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2003).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Pasal 90 ayat (1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (2020). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Pasal 93 ayat (1).
Yustiarini, N. D. (2017). Pengupahan Buruh Konstruksi dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Prosiding Seminar Nasional UNIID 2017, Universitas Dian Nuswantoro, Semarang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Aulya, Rahmat Mubaroh Mulya Sasmitha, Ricard Michail Yosua, Arsyad Raziq Fakhri, George Christian Pratama, Erna Susanti, Johan Tri Noval Hendrian Tombi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.