Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Kerja antara Pekerja Lepas (Freelancer) dan Pemberi Kerja
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5155Keywords:
Perjanjian Kerja, Freelancer, Hubungan Kerja Non-Konvensional, Perlindungan Hukum, Teori PerjanjianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis bentuk dan implementasi perjanjian kerja antara pekerja lepas (freelancer) dan pemberi kerja di Indonesia serta menilai tingkat perlindungan hukum yang muncul dari pelaksanaan hubungan kerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu menggabungkan analisis norma hukum perdata dengan kondisi aktual di lapangan melalui wawancara daring terhadap tiga freelancer dan dua pihak Human Resources Development (HRD) yang berdomisili di Jakarta pada tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perjanjian kerja antara freelancer dan pemberi kerja masih didominasi oleh kesepakatan informal melalui pesan singkat tanpa kontrak tertulis yang komprehensif, sehingga memunculkan ketidakpastian mengenai ruang lingkup pekerjaan, batas revisi, serta sistem pembayaran. Pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak belum mencerminkan prinsip pacta sunt servanda, terlihat dari keterlambatan pembayaran, perubahan instruksi kerja, dan beban pekerjaan tambahan tanpa kompensasi. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa hubungan kerja freelance belum sepenuhnya sejalan dengan asas kebebasan berkontrak dan kepastian hukum, sehingga diperlukan penyusunan perjanjian tertulis yang lebih jelas dan standar kontraktual yang dapat diterapkan dalam hubungan kerja non-konvensional. Instrumen kontrak yang komprehensif diperlukan untuk memberikan perlindungan dan keseimbangan kedudukan bagi kedua belah pihak.
References
Adi Nugroho, M. (2023). Analisis hubungan kerja dalam sistem freelance di Indonesia dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2), 211–230.
Andasputra, R. (2021). Kekuatan mengikat perjanjian kerja berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Respublica, 19(1), 45–57.
Dewi, P. A. (2022). Perlindungan hukum bagi pekerja non-formal dalam perjanjian kerja berbasis proyek. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 389–402.
Fathurrahman, R. (2024). Kajian yuridis atas model perjanjian kerja pada ekonomi gig di Indonesia. Jurnal HAM, 15(1), 73–92.
Hidayat, A. (2023). Penerapan prinsip pacta sunt servanda dalam kontrak kerja digital. Jurnal RechtIdee, 18(1), 10–25.
Indrasari, N. L. (2023). Kontrak kerja berbasis proyek dan tantangan kepastian hukum di era digital. Jurnal Kertha Semaya, 11(9), 1520–1533.
Lestari, R. (2022). Perbandingan kedudukan hukum pekerja kontrak dan freelancer dalam hubungan industrial. Jurnal Panorama Hukum, 8(2), 120–138.
Nurhayati, S. (2023). Efektivitas perjanjian kerja tertulis sebagai instrumen perlindungan hak freelancer. Jurnal Hukum Prioris, 13(1), 101–118.
Rahmawati, A. (2022). Perlindungan hak pekerja digital dalam perspektif hukum perdata. Jurnal Dialogia Iuridica, 24(1), 54–72.
Supriyadi, W. (2021). Hukum perjanjian: Teori dan praktik dalam kontrak kerja modern. Rajawali Pers.
Wijaya, H. (2021). Hubungan kerja tanpa perjanjian tertulis dan potensi sengketa perdata. Jurnal Yustisia, 12(4), 305–319.
Yuliani, F. (2022). Hukum ketenagakerjaan Indonesia: Asas, norma, dan tantangan era gig economy. PT Refika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maydi Jack Sandi, Muhammad Fadel Adepio, Moody Rizqy Syailendra P

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



