Netralitas Asosiasi Kepala Desa Jember dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jember
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3048Keywords:
Aparatur Sipil Negara, Netralitas dan Integritas, Pemilihan Kepala DaerahAbstract
Pilkada adalah salah satu mekanisme penting yang menunjukkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip demokrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana birokrasi pemerintahan dituntut untuk memiliki netralitas dan integritas dalam menghadapi proses demokrasi. Namun, setiap kali pemilu diselenggarakan, selalu diwarnai dengan maraknya pemberitaan mengenai pelanggaran imparsialitas yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara. Riset ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pilkada serta untuk mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara. Riset ini menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual dengan tipe yuridis normatif. Berdasarkan hasil riset ini, ditemui pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Jember yang menyatakan secara jelas mendukung atas majunya Muhammad Fawaid sebagai calon Bupati dalam Pilkada 2024, tentu hal ini melanggar Pasal 280, 282, dan 490 UU Pemilu, oleh sebab itu strategi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas tersebut, maka hendaknya Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab serta responsif atas pengawasan pelaksanaan norma-norma sesuai regulasi, kode etik, serta kode perilaku ASN, menindak secara tegas Asosiasi Kepala Desa Jember yang secara jelas menyatakan dukungan kepada salah satu paslon yang akan maju dalam kontestasi pilkada.
References
Alam, A. (2010). Perpustakaan tempat belajar sepanjang hayat. Media Indonesia. Jakarta: Kamis, 7 Oktober, pp. 1, kolom 2.
Aziz, T. H. (2004). Merancang kampanye pemilu. Jurnal Mediator, 5(1).
Budiono. (2019). Asas netralitas aparatur sipil negara pada pemilukada (Studi penerapan Pasal 2 Huruf F UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN di Kabupaten Tulungagung). Jurnal Ilmu Hukum, 8(2). DOI: https://doi.org/10.32503/mizan.v8i2.680
Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Dahl, R. A. (2019). Perihal demokrasi pemilu di Indonesia. In T. Santoso & I. Budhiarti (Eds.), Penelitian hukum edisi revisi. PT Sinar Grafika.
Dodi Faedlulloh, & Noverman Duadji. (2019). Birokrasi dan hoax: Studi upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara di era post-truth. Jurnal Borneo Administrator, 15(3). DOI: https://doi.org/10.24258/jba.v15i3.566
Fajar Syadik, Salawati, & Henrik. (2020). Netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan di masa pandemi 2020. Volume 3(2).
Hidayat Sardini, N. (2011). Restorasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press.
Hirzi, A. T. (2004). Merancang kampanye pemilu. Jurnal Mediator, 5(1).
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian hukum edisi revisi. Prenada Media Group.
Miriam Budiardjo. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Miftah Thoha. (2005). Birokrasi dan politik di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Nurtjahjo, H. (2006). Filsafat demokrasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Nugraha, H. S., Simarmata, D., & Sembiring, I. S. (2018). Politik hukum pengaturan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah tahun. Jurnal Justisi Hukum, 3(1). ISSN 2528-2638. DOI: https://doi.org/10.36805/jjih.v3i1.504
Ramlan Surbakti. (1992). Memahami ilmu politik. Jakarta: PT Grasindo.
Setiawan, S. (2014). Peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam upaya mendukung ketahanan pangan di Desa Girijaya dan Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Dharmakarya, 13(1), 1-4.
Suwahyono, N. (2004). Pedoman penampilan majalah ilmiah Indonesia. Jakarta: Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah, LIPI.
Sulaiman, K. F. (2017). Teori dan hukum konstitusi. Penerbit Nusa Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Febrian Anggara, Lutfian Ubaidillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.