Analisis Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Milik No.325/Desawongsorejo dalam Perkara Putusan Nomor. 578/K/TUN/2020 Jo Putusan Nomor. 112/B/2020/PT.TUN SBY Jo Putusan Nomor. 128/G/2019/PTUN.SBY
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2812Keywords:
Pembatalan Sertifikat Tanah, Sengketa, Putusan HakimAbstract
Sertfikat pada dasarnya merupakan suatu bukti yang sah dalam membuktikan suatu keterangan fisik dan juga hukum yang ada di dalamnya. Namun apabila terdapat kesalahan dalam pembuatan sertifikat secara administrative, maka sertifikat dianggap tidak valid. Hal tersebut dapat menimbulkan pembatalan Sertifikat Hak Milik karena cacat hukum administratif dengan membatalkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan dilakukan dalam hal yaitu adanya cacat hukum dalam penerbitan sertifikat. Kasus yang terjadi akibat adanya pembatalan sertifikat terjadi di Desa Wongsorejo dari Penggungat (warga sipil) dan Tergugat Intervensi II (BPN), dimana terdapat lahan seluas 30m2 dengan kepemilikan yang tumpang tindih. Kondisi tersebut diajukan terhadap Pengadilan Negeri Banyuwangi. Namun pihak Penggugat tidak melanjutkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Banyuwangi melainkan melalukan pengajuan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya untuk melakukan Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Sehingga dapat dikatan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan antara putusan tingkat pertama dan banding karena tingkat pertama tidak bertanggung jawab dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara a quo sebab bukan kewenangan absolut. Perkara a quo ini menjadi perkara perbuatan melawan hukum sehingga yang berwenang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Banyuwangi.
References
Alfajirin, M. F. (2012). Dasar Pertimbangan Hukum Bagi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memutus Sengketa Tata Usaha Negara.
Apriani, R., & Asmar, A. R. (2022). Pelaksanaan Pembatalan Sertifikat Hak Milik atas Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Alauddin Law Development Journal, 4(1). DOI: https://doi.org/10.24252/aldev.v4i1.16747
Dani, U. (2018). Memahami Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(3), 420. DOI: https://doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.405-424
Gayatri, N. M. S., Saputra, I. P. G., & Suryani, L. P. (2021). Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 80. DOI: https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.79-83
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (1960). https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, (1961). https://peraturan.bpk.go.id/Details/72692/pp-no-10-tahun-1961
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, (1985). https://peraturan.bpk.go.id/Details/46965/uu-no-14-tahun-1985#:~:text=Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan%2C susunan%2C kekuasaan%2C,tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, (1986). https://peraturan.bpk.go.id/Details/46914
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, (2004). https://peraturan.bpk.go.id/Details/40491/uu-no-5-tahun-2004
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38574/uu-no-3-tahun-2009
Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38793/uu-no-48-tahun-2009
Indroharto. (2001). Teori dan Paktek Hukum Acara Peradilab Tata Usaha Negara. Grafindo.
Kelung, N. (2022). Pembatalan Sertifikat Hak Milik karena Cacat Administrative. Jurnal Scientia De Lex, 10(1). DOI: https://doi.org/10.30652/jih.v10i2.8095
Muharam, N. (2017). Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 16.
Oktafianto, D. (2016). Analisis Kekhilafan Hakim. Jurnal Verstek, 4(1).
Rimdan. (2012). Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi. Kencana Prenada Media Group.
Riza, D. (2018). Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Dan Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 87. DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n1.7
Rosadi, E. (2016). Putusan Hakim Yang Berkeadilan. Badamai Law Journal, 1(1), 382. DOI: https://doi.org/10.32801/damai.v1i2.1850
Rosiana, D. (2018). Penetapan Waktu Pelaksanaan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sasi, 24(2), 195. DOI: https://doi.org/10.47268/sasi.v24i2.133
Sangadji, Z. . (2018). Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah. Citra Aditya Bakti.
Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana.
Sutedi, A. (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika. Sinar Grafika.
Syahrizal, D. (2012). Hukum Administrasi Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Pustaka Yustisia.
Triwulan, T. (2010). Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia. Prestasi Pustakaraya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Billa Amara Bittaqwa, Lutfian Ubaidillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.