Analisis Koordinasi Antar-Otoritas Keuangan dalam Pengawasan Mikroprudensial dan Makroprudensial terhadap Stabilitas Sistem Perbankasn Nasional

Authors

  • Ata Novika Zahra Universitas Negeri Semarang
  • Fairuz Ayu Nadzifa Universitas Negeri Semarang
  • Aleyka Dwi Ramadhani Universitas Negeri Semarang
  • Aldila Febriana Supriady Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5639

Keywords:

Stabilitas Sistem Keuangan, Koordinasi antarotoritas, Mikroprudensial, Makroprudensial, KSSK

Abstract

Stabilitas sistem keuangan merupakan elemen fundamental bagi ketahanan ekonomi suatu negara, sehingga memerlukan koordinasi yang efektif antarotoritas pengawas keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas mikroprudensial, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas makroprudensial, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis sinkronisasi normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa UU OJK, UU BI, UU LPS, serta UU PPSK, dan bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah serta publikasi resmi lembaga keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi telah mengatur pembagian kewenangan yang jelas, masih terdapat potensi tumpang tindih antara kebijakan mikroprudensial dan makroprudensial, terutama dalam pengaturan risiko sistemik dan respons krisis. Di sisi lain, instrumen makroprudensial seperti Loan to Value (LTV), Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), dan Countercyclical Capital Buffer (CCyB) terbukti memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas perbankan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada dukungan pengawasan mikroprudensial oleh OJK. Penelitian ini juga menemukan bahwa mekanisme koordinasi dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah memperkuat sinergi antarotoritas, meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan teknis dan kelembagaan. Simpulan penelitian menegaskan bahwa penguatan koordinasi melalui harmonisasi regulasi dan integrasi sistem informasi antar lembaga menjadi kunci untuk meningkatkan stabilitas sistem perbankan nasional secara berkelanjutan.

References

Agung, J., & Harun, C. A. (2021). Kebijakan Makroprudensial di Indonesia: Konsep, Kerangka, dan Implementasi-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.

Ali Asdon Tanjung, Dafa Ariza, Feryanto Nababan, Raymond Panuturi Siboro, & Hasyim Hasyim. (2024). Kritikalitas Pembagian Fungsi Pengawasan dan Regulasi antara Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Akuntansi Dan Ekonomi Pajak: Perspektif Global, 1(2), 84–101.

Amir, M. F. (2021). Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia (Perspektif Hukum Islam). Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law, 5(1), 59–71.

Aprilia, S. N., Baidhowi, & Novita, Y. D. (2025). Peran regulasi Otoritas Jasa Keuangan dalam mencegah praktik perbankan abusive lending. Media Hukum Indonesia, 2(6), 390–398.

Astuti, R. P., Ivandi, A. A., & Aprilia, N. (2025). Peran Bank Sentral Dalam Pengendalian Inflasi Dan Stabilitas Sistem Keuangan. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Perpajakan| E-ISSN: 3063-8208, 1(4), 578-582.

Desi Ratnasari, Farahdinny Siswajanthy, Fyra Zeynia, Nandang Kusnadi, & Nur Alia. (2025). Analisis Penerapan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Mendorong Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia. IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah, 1(2), 111–115.

Dewi, I. K., Ummah, F., Rozek, A., & Astuti, R. P. (2024). Peran otoritas jasa keuangan dan lembaga peminjam simpanan terhadap pengawasan moneter di indonesia. Kalijaga: Jurnal Penelitian Multidisiplin Mahasiswa, 1(2), 57-65.

Elisa Stefanie & Suherman. (2021). Urgensitas Pengoptimalan Peraturanotoritas Jasa Keuangan Terkaitfinancial Technology. Jurnal Yuridis, 8(1).

Elyana Novira, S. H. (2023). Hukum Perbankan Indonesia: Keterkaitan dengan Berbagai Aspek dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.

Haryanto, F. (2022). Peran kebijakan makroprudensial melalui penerapan loan-to-value terhadap penyaluran kredit properti di Indonesia. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, 11(11), 4221–4233.

Hitalessy, Y. S., Hakim, P. B., & Fatihah, K. (2025). Peran Lembaga Penjamin Simpanan (Lps) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan Bank Indonesia (Bi) Dalam Proses Likuidasi Bank. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(6.B), 198-208.

Huda, M. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan kesehatan perbankan di Indonesia. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(3).

Husna, U. N., & Asytuti, R. (2024). Synergy between BI, OJK and LPS in Constructing Economic Resilience in Indonesia Latest Discourse. Sahmiyya: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 257-263.

Laroyba, M., Putra, Z. A. S., & Darussalam, R. F. (2026). Analisis Yuridis Peran Bank Indonesia sebagai Regulator Makroprudensial dalam Sistem Perbankan Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1).

Lindryani Sjofjan, Muhammad Fauzan Al-Fikri, M Reval Farisqi, Muhammad Atha, & Fernando Saputra. (2025). Urgensi Penguatan Regulasi Perbankan Dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keungan Nasional. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2152–2158.

Muhardini, E. A. P., Harymawan, I., Nasih, M., & Ariff, A. M. (2023). Does labour social responsibility disclosure affect financial performance? Evidence from Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 148-159.

Nararya, I. M. H. D., & Aji, T. S. (2024). Pengaruh Instrumen Kebijakan Makroprudensial Terhadap Risiko Sistemik Di Indonesia. Independent: Journal of Economics, 4(3), 88-97.

Prananingtyas, P. (2025). Sistem Analisa Yuridis Tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Pencegahan Krisis Keuangan Di Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 1(1), 1-12.

Pujiati. (2024). Metode Penelitian Yuridis Normatif Di Bidang Hukum. Yogyakarta: Penerbit Deepublish. Retrieved November 2, 2025, From Https://Penerbitdeepublish.Com/Metode-Penelitian-Yuridis-Normatif.

Rahmawati, S., & Utomo, P. (2025). Bank Resolution Framework dalam Undang-Undang PPSK dan Penguatan Peran LPS. Jurnal Keuangan Negara, 15(1), 98–113.

Rizki, A., & Prasetyo, Y. (2024). Mekanisme Koordinasi OJK dan LPS dalam Penanganan Bank Gagal di Indonesia. Jurnal Hukum Keuangan dan Perbankan, 6(2), 120–134.

Samuel, Y., Kardinata, H., & Hutauruk, R. (2024). Fungsi dan kewenangan OJK dalam pengawasan kesehatan bank. Wajah Hukum, 8(1), 363–371.

Sari, N. P., & Rahman, F. (2022). Kedudukan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Sistem Perbankan Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 65–78.

Septiyanti, G. A. P., Putri, D. H., Zirani, N. D., & Pangestoeti, W. (2025). Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Pengangguran dan Inflasi. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(12).

Setiawan, B., & Yuliana, M. (2024). Transformasi Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Penanganan Bank Gagal di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 9(2), 134–148.

Sianturi, N., Arofik, J., Syibillah, K. K., & Permadi, E. A. (2025). Analisis Historis Dan Fungsional Otoritas Moneter, OJK, Dan LPS Di Sistem Keuangan Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 3(7), 279-292.

Syafitri, Y. (2023). Implikasi Penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Terhadap Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sektor Keuangan. UNES Law Review, 6(1), 860-867.

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Zahra, A. N., Nadzifa, F. A., Ramadhani, A. D., & Supriady, A. F. (2026). Analisis Koordinasi Antar-Otoritas Keuangan dalam Pengawasan Mikroprudensial dan Makroprudensial terhadap Stabilitas Sistem Perbankasn Nasional. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 15. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5639

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.