Kebijakan Hukum terhadap Asas Perlindungan Konsumen pada Praktik Lelang Mobil secara Online

Authors

  • Nabilah Febriana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Ahmad Zazili Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Rohaini Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.3913

Keywords:

Asas-Asas Perlindungan Konsumen, Keadilan Distributif dan Retributif, Lelang

Abstract

Modernisasi lelang di Indonesia ditandai oleh sistem Electronic Goverment, masyarakat dengan mudah dan praktis mendapatkan informasi pelayanan publik. Artikel ini menganalisis Putusan Pengadilan Nomor 256/Pdt.G/2023 Jakarta Barat tidak berkesesuaian hukum berdasarkan perspektif asas-asas perlindungan konsumen, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang. Hasil penelitian menunjukkan perlunya kesesuaian pertimbangan hakim agar tidak terdapat penyalahgunaan keadaan demi mewujudkan keadilan yang bersifat distributif yaitu pada pembagian hak dan kewajiban secara proporsional dan keadilan retributif yaitu menitikberatkan pada pemberian sanksi yang setimpal terhadap pelanggaran hukum. Dampak dari akibat hukum yang diberikan berupa sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana.

References

A Shidari, “Pemetaan Kelembagaan Perlindungan Konsumen”. Jurnal Hukum Pro Justitia. 24. 1. 2016. hlm. 42.

Ahmadi Miru, Sutarman Yodo. 2021 Hukum perlindungan Konsumen. Jakarta. Rajawali.

An Purwadi, “Pengaturan Persoalan Perlindungan Konsumen Dalam UUPK”, Jurnal Yustika. 3. 2. hlm. 125.

Direktorat Lelang, 2012. Implementasi Security Paper pada Pejabat Lelang Kelas I dan II. Jakarta. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Fahmi Zaki Begiyama, “Kepastian Hukum dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan Secara Online”, Fiat Justisia Journal of Law. 10.2. 2016, hlm. 75.

Fahmi Zaki Begiyama, “Kepastian Hukum dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan Secara Online”, Journal Fiat Justisia Journal of Law 10.2. 2016. hlm. 75.

J Widijantoro. Product Liability, “Perlindungan Konsumen di Indonesia”, Jurnal Justitia Et Pax 4.2. 2021. hlm. 35.

Munir Fuady. 2010. Pengantar Hukum Bisnis: (Menata Hukum Bisnis di Era Global). Bandung. PT Cintra Aditya Bakti.

Praditya, 2016. Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jakarta. Garuda. Jakarta.

Rudi Wijaya, Rika Septiana, 2012. Ragam Konstruksi Definisi Teknologi dalam Undang-Undang di Indonesia. Jakarta. Monograf Perkembangan Hukum dan Teknologi, LPPM.

S Mantayborbir, Imam Jauhari. 2015. Hukum Lelang Negara di Indonesia. Medan. Pustaka Bangsa Press.

Shidarta, 2018. Perlindungan Konsumen dalam Hukum Positif di Indonesia. Jakarta. PT Gramedia.

Sudaryatmo, 2017. Memahami Hak-Hak Konsumen. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Sugiyono, Metode Penelitian Kulitatif. 2013. Bandung. Alfabeta.

Sutarman Yodo. 2020. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.

Yusuf Shofie, 2009. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Jakarta. PT. Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2025-04-17

How to Cite

Febriana, N., Zazili, A., & Rohaini. (2025). Kebijakan Hukum terhadap Asas Perlindungan Konsumen pada Praktik Lelang Mobil secara Online. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.3913

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.