Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Terhadap Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Jalanan
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5484Keywords:
Hak Pendidikan, Anak Jalanan, Sekolah Terbuka, Kabupaten Layak Anak, Pemerintah DaerahAbstract
Pemenuhan hak pendidikan bagi anak jalanan masih menghadapi berbagai kendala, khususnya pada aspek akses dan keberlanjutan layanan pendidikan formal. Pemenuhan hak pendidikan bagi anak jalanan merupakan kewajiban konstitusional negara yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab semua pihak, salah satunya Pemerintah Daerah. Di Kabupaten Jember, komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak yang mewajibkan fasilitasi pendidikan bagi anak putus sekolah melalui Sekolah Terbuka atau Pusat Kegiatan Belajar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam pemenuhan hak pendidikan bagi anak jalanan sebagai bagian dari hak asasi anak yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa undang-undang dan peraturan daerah, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sekolah Terbuka yang dimaksud dalam Perda Kabupaten Layak Anak merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus yang merupakan pendidikan formal yang fleksibel, tidak berbiaya, dan relevan untuk menjangkau anak jalanan serta anak putus sekolah sebagaimana diatur dalam. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa secara normatif pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas dalam pemenuhan hak pendidikan anak jalanan, tetapi diperlukan penguatan pelaksanaan kebijakan, peningkatan sinergi lembaga, dan pengawasan berkelanjutan agar hak pendidikan anak jalanan dapat terpenuhi secara efektif, merata, dan berkeadilan.
References
Aliffi’a Kursiya Jamil, Perlindungan hukum terhadap anak jalanan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak [Skripsi, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember]. Tahun 2025.
Armita, Pipin. “Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan Dengan Teori Self Esteem” Jurnal PKS Vol 15, no. 4 (2016): 377–86.
Askarial, “Interpretasi Atau Penafsiran Sebagai Metode Penemuan Hukum” Menara Ilmu: Jurnal Penelitrian dan Kajian Ilmiah XII, no. 79 (2018): 15–25. DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v12i2.506
Astri, Herlina. “Kehidupan Anak Jalanan DI Indonesia: Faktor Penyebab, Tatanan Hidup, Dan Kerentanan Berperilaku Menyimpang,” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial Vol 5, no 2, 2014. DOI: https://doi.org/10.46807/aspirasi.v5i2.454
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia VI Daring, 2016 Diakses pada tanggal 09 November 2025 https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Baktiawan Nusanto, Toni. “Upaya Pemerintah Kabupaten Jember Dalam Menanggulangi Anak Jalanan (Studi Kasus Dinas Sosial Kabupaten Jember)” Politico 16, no. 2 (2016). DOI: https://doi.org/10.32528/politico.v16i2.746
Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah dan Anggita Doramia Lumbanraja, “Perkembangan Interpretasi Hukum Oleh Hakim Di Indonesia Dalam Dominasi Tradisi Civil Law System” Jurnal Ius Costituendum 7 (2022): 232–45. DOI: https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.4799
Enju Juanda, “Konstruksi Hukum Dan Metode Interpretasi Hukum,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 4, no. 2 (2016): 154–66. DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i2.322
Fathur Rozi, “Sekolah Rakyat Di Jember Resmi Dibuka, Capai 95 Siswa Di Tahun Pertama,” Suara Indonesia Jember, 2025, https://jember.suaraindonesia.co.id/news/pendidikan/689f4619e5c6e/Sekolah-Rakyat-di-Jember-Resmi-Dibuka-Capai-95-Siswa-di-Tahun-Pertama. Diakses pada tanggal 13 Desember 2025.
Hamadah, Fasal Arif Hakim Putra. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Dipekerjakan (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)” Jurnal Legisia 13, no. 2 (2021). DOI: https://doi.org/10.58350/leg.v13i2.238
Herlina Astri, “Kehidupan Anak Jalanan DI Indonesia: Faktor Penyebab, Tatanan Hidup, Dan Kerentanan Berperilaku Menyimpang,” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial Vol 5, no 2, 2014. DOI: https://doi.org/10.46807/aspirasi.v5i2.454
Hilda, Dkk. “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Anak Terlantar” TATOHI:Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 4 (2024): 302–9. DOI: 10.47268/tatohi.v4i4.2435
Jaidun. Hukum Pemerintah Daerah. Malang: Madza Media, 2023.
Jannah, Yuniarti Miftahul. “Pelaksanaan Program Penanganan Anak Jalanan Di Dinas Sosial Kota Makasar,” [skripsi, Universitas Bosowa] 2021.
Jocelyn Cherieshta, dkk “Penguraian Konsep Tanggung Jawab Dalam Filsafat Hukum: Dari Dimensi Individu Ke Masyarakat” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10 (8), 570-574, 2024, DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11108929
Kadar Pamuji, dkk. Buku Ajar Hukum Administrasi Negara. Jawa Tengah: Unsoed Press, 2023.
Khoirunnisa, Dkk. “Perlindungan Hukum Anak Terlantar Atas Hak Anak Mendapatkan Jaminan Kesehatan” Notarius 13, no. 2 (2020): 546–56. DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31073
Martono, Nanang. Sekolah (Bukan) Penjara. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2016.
Maya Selviana, dkk “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Menurut Undang-Undang 1945” Mediation: Jurnal Of Law 3 (2024): 44–51. DOI: https://doi.org/10.51178/mjol.v3i2.2004
Muhamad Habibullah AR, Dkk. “Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Hukum Tatanegara" Hutanasya: Jurnal Hukum Tata Negara 3, no. 2 (2025): 83–103. DOI: https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v3i2.1004
Muhammad Azhar, “Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer,” Jurnal gema keadilan, 2020, 23–24. DOI: https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Muhammad Syarif Nuh. “Hakikat Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan” Masalah-Masalah Hukum 41 (2012). DOI: https://doi.org/10.14710/mmh.41.1.2012.50-58
Nandang Alamsah Deliarnoor, dkk. Teori &Praktek Kewenangan Pemerintahan. Bandung: Unpad Press,
Nasruddin, dkk “Konsep Pendidikan Sekolah Terbuka (Library Research),” Ilmiah Keagamaan, Pendidikan Dan Dakwah 17, no. 2 (2021).
Nuroniyah, Wardah. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. NTB: Yayasan Hamjah Diha, 2022.
Open Knowledge Foundation, “Definisi Terbuka,” tth., https://opendefinition.org/#:~:text=Definisi Terbuka menetapkan prinsip-prinsip,-usul dan keterbukaan).”. Diakses pada tanggal 11 Desember 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 1
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun Nomor 8
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggara Pendidikan Layanan Khusus Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 509
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2023.
Rajali Batubara, “Peranan Interpretasi Hukum Dalam Praktik Peradilan Di Indonesia” El-Sirry: Jurnal Hukum Islam dan Sosial, 2, no. 1 (2024): 71–92, https://doi.org/10.24952/ejhis.v2i1.11384.
Ramadhan Gusli Pratama, “Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Anak Jalanan Di Kabupaten Subang,” Ilmu Hukum 8, no. 1 (2017): 61–73.
Rohmah, Annisa Nidaur. “Belajar Dan Pembelajaran (Pndidikan Dasar), Cendekia 09, no. 02 (2017): 193–210. DOI: https://doi.org/10.37850/cendekia.v9i02.106
S, Claudia Faustine. “Motivasi Anak Jalanan Dalam Mengambil Keputusan Untuk Keluar Dari Kehidupan Jalanan Di Jakarta” 98, no. November (2019): 763–75. https://doi.org/10.30998/simponi.v0i0.457 .
Simanjuntak, Nikolas. Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Soliloqui Pertarungan Peradaban. Jakarta: Erlangga, 2017.
Sudirman Siahaan dan Rahmi Rivalina, “Perkembangan Pendidikan Terbuka Dan Jarak Jauh Di Indonesia,” Pustekkom Kemdikbud, tth., 59–72.
Tamaulina Br Sembiring, Dkk. Sistem Pemerintahan Daerah. Sumatra Barat: Mafy Media Literasi Indonesia, 2023.
Unairnew. “FEB UNAIR Ulas Pentingnya Pemberdayaan Anak Jalanan,” 2023. Diakses pada tanggal 9 November 2025 https://unair.ac.id/feb-unair-ulas-pentingnya-pemberdayaan-anak-jalanan/
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 75, 1959
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886
Vina Sabina, dkk. “Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Menyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Bidang Pendidikan” Journal Evidence of Law 2, no. 1 (2023): 21–30. DOI: https://doi.org/10.59066/jel.v2i1.231
Wikipedia. “Pendidikan Dasar.” Wikipedia ensiklopedia bebas, Diakses pada tanggal 9 November 2025 https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_dasar.
Zaenal Abidin Kertawijaya, Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Semarang, Mutiara Aksara, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2026 Nadia Putri Qurrotu Najah, Lutfian Ubaidillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



