Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Dalam Menangani Prostitusi Gay Berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4746Keywords:
Pemerintah Daerah, Wewenang, Tanggung Jawab, Prostitusi, GayAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana wewenang serta tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam menangani masalah terkait kasus Prostitusi Gay yang praktiknya semakin terlihat di Kabupaten Jember dengan berdasarkan ketentuan yang ada di Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian ini. Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan metode pendekatan menggunakan peraturan perundangan dan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini yakni tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jember dalam menangani masalah prostitusi gay selama ini hanya terbatas pada upaya pencegahan HIV/AIDS. Hingga saat ini, belum terdapat Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang secara tegas dan khusus mengatur tata kelola, pencegahan, serta penanggulangan prostitusi gay di wilayahnya. Padahal, prostitusi gay termasuk kategori bencana non-alam yang berdampak serius, seperti timbulnya korban jiwa serta gangguan psikologis dan mental pada pelakunya. Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan regulasi yang berpotensi menghambat efektivitas penanganan masalah tersebut.
References
Amrianto (2023). Kriminalisasi dan Reformulasi Perbuatan Prostitusi dalam Hukum Pidana: Catatan Kritis atas Minimnya Pengaturan Perbuatan Prostitusi Di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 4(2), 123-143.
Andrian, K. (2024). Memahami Istilah LGBT Lebih Dalam. Diakses pada 30 Januari 2025. Dari https://www.alodokter.com/memahami-istilah-lgbt-lebih-dalam.
Anindia, I. A., et al. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Volume 1, Nomor 1.
Arafat, A. (2022). Kebijakan publik (teori dan praktik). PT Literasi Nusantara Abadi Grup.
Arif, A., Ariyanto, Y., & Ramani, A. (2015). Pemetaan faktor risiko terjadinya HIV dan AIDS di Kabupaten Jember tahun 2015. Jurnal Kesehatan Masyarakat
Cherry, K. (2023). Unsure About the LGBTQIA+ Acronym? Here's Your Glossary Guide. Diakses pada 31 Januari 2025. Dari https://www.verywellmind.com/what-does-lgbtq-mean-506980
Destrio, R. Y. (2025). Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Mencegah Timbulnya Penyakit HIV-AIDS Pemerintah Kabupaten Jember. Indonesian Journal of Public Administration Review. Volume 2, Number 3
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Grup Media Prenada.
Fazry, M. (2023). Persinggungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Perkara Korupsi. SCIENTIA: Journal of Multi Disciplinary Science, 2(1), 28-42.
Gusti, H. I. K, Sugiharto, I., & Asmarudin, I. (2022). Perbandingan sistem pemerintahan negara Indonesia dan Prancis. Penerbit NEM.
Hariyanto, F. (2018). Tolak Fenomena LGBT, Mahasiswa Jember Gelar Aksi Demosntrasi. Diakses pada 1 Januari 2025. Dari https://bintangtenggara.net/2018/03/09/mahasiswa-jember-gelar-aksi-demosntrasi-tolak-fenomena-lgbt/
Hermawan, E. (2019). Pengaruh Kompetensi, Pendelegasian Wewenang dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja. Maneggio: Jurnal Ilmiah Magister Manajemen, 2(2), 148-159.
Humas. (2021). Ihwal Urusan Pemerintahan Umum. Diakses pada 14 Juni 2025. Dari https://setkab.go.id/ihwal-urusan-pemerintahan-umum/
Ikrimah, S. & Fitri, I. C. (2023). Kajian Yuridis Terhadap Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember dalam Mengawasi Pelaku Usaha Jasa Penyiaran Berlangganan. Indonesian Journal of Law and Justice. Volume: 1, Nomor 1.
Indira, I. G. A. A. I.,et al. (2022). Pelayanan kesehatan terkait infeksi menular seksual pada lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Intisari Sains Medis. Vol. 13. Number 3.
Isabella. M. A. C. (2022). Urusan Pemerintahan Konkuren. Diakses pada 14 Juni 2025. Dari https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/02000041/urusanpemerintahan-konkuren
Isnanto, B. A. (2023). 3 Urusan Pemerintah Pusat: Ini Penjelasan dan Contohnya. Diakses pada 14 Juni 2025. Dari https://news.detik.com/berita/d-6860693/3-urusan-pemerintah-pusat-ini-penjelasan-dan-contohnya
Kamila, N.,et al. (2021). Evaluasi Implementasi Program Voluntary Counselling And Testing Hiv/Aids Di Puskesmas Kencong. J-REMI : Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan Vol. 2. No. 4.
Karmanis, & Karjono. (2020). Studi analisis kebijakan publik. CV Pilar Nusantara.
Kemala, F. (2022). Memahami LGBT, Istilah yang Mencakup Berbagai Orientasi Seksual dan Gender. Diakses pada 31 Januari 2025. Dari https://hellosehat.com/seks/tips-seks/apa-itu-lgbt/
Kristiyanto, E. N. (2019). Jangkauan Hukum Nasional Terhadap Prostitusi Daring. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 1-10.
Malauna et al. (2024). Kebijakan publik. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Malian, S., & As'ad, MU (2021). Kebijakan publik dalam negara hukum. Kreasi Total Media.
Maulana. (2024). WADUH! Menelisik Prostitusi Gay di Jember Kian Mengancam, Selain yang Mangkal, Open BO Banyak via Medsos. Diakses pada 1 Januari 2025. Dari https://radarjember.jawapos.com/jember/795116064/waduh-menelisik-prostitusigay-di-jember-kian-mengancam-selain-yang-mangkal-open-bo-banyak-via-medsos
Muhaimin, M. (2020). Metode penelitian hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode penelitian hukum. Mataram-NTB: Mataram.
Muhlisin. (2020). Dapatkah Membentuk Perwali Tanpa Perda. Diakses pada 4 Juli 2025. Dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/dapatkah-membentuk-perwalitanpa-perintah-perda--lt5eba456911c1b/
Munawaroh, N. (2022). 5 Tahap Proses Pembentukan Peraturan Daerah. Diakses pada 4 Juli 2025. Dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-pembentukan-peraturandaerah-lt62da5d870df68/
Noorputeri, Z. Y. (2019). Sejarah Prostitusi di Dunia: Sudah Ada Sejak Ribuan Tahun Lalu. Diakses pada 30 Januari 2025. Dari https://kumparan.com/kumparansains/sejarah-prostitusi-di-dunia-sudah-ada-sejak-ribuan-tahun-lalu-1547079828751272918/1
Nurfajrina, A. (2024). Mengenal UUD 1945 Sebagai Hukum Tertinggi Di Indonesia. Diakses pada 08 Juli 2025. Dari https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7573335/mengenal-uud-1945-sebagai-sumber-hukum-tertinggi-di-indonesia
Poernomo, F. (2020). Hukum pemerintahan daerah: Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pers Universitas Airlangga.
Prihardiati, R. R. L. A. (2021). Teori Hukum Pembangunan Antara Das Sein dan Das Sollen. Jurnal Universitas Swadaya Gunung Jati. Vol. 5. No. 1.
Rachmawati, S., et aal. (2021). Pengetahuan Mahasiswa Universitas Jember Tentang HIV/AIDS. Jurnal Ilmiah Manuntung: Sains Farmasi dan Kesehatan.
Rahayu, AS (2022). Pengantar pemerintahan daerah: Kajian teori, hukum dan aplikasinya. Sinar Grafika.
Rahman, F. (2018). Teori pemerintahan. Pers Universitas Brawijaya.
Rini, S. T. (2023). LGBT dan Kesehatan Mental. Diakses pada 09 Februari 2025. Dari https://sayaberani.org/lgbt-dan-kesehatan-mental/
Salsabila, D. T (2020). Sumber kewenangan pemerintahan. Universitas Ekasakti.
Setiawan, I. (2018). Buku Panduan pemerintahan daerah. Wahana Resolusi.
Sholikha, A. C., et al. (2021). Analisis Faktor Risiko Berhubungan Dengan Moralitas HIV/AIDS di Puskesmas Kencong Jember. J-REMI : Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan. Vol. 2, No. 4.
Sisma, A. F. (2023). Menelaah 5 Macam Pendekatan dalam Penelitian Hukum. Diakses pada 15 Februari 2025. Dari https://katadata.co.id/berita/nasional/634ecdc698b51/menelaah5macampendekatan-dalam-penelitian-hukum
Sudrajat, T. (2022). Hukum birokrasi pemerintahan: Kewenangan dan jabatan. Sinar Grafika.
Wahyuni, W. (2022). Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia. Diakses pada 07 Februari 2025. Dari https://www.hukumonline.com/berita/a/prinsip-negara-hukum-yang-diterapkan-di-indonesia-lt63449d84e25e4/
Waluyo, A. G. R. (2025). Mengenal Hukum Prostitusi di Indonesia. Diakses pada 14 Juni 2025. Dari https://www.askara.co/read/2022/10/26/31654/mengenal-hukum-prostitusi-di-indonesia
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Rayma Arta Mevia, Lutfian Ubaidillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



