Penahanan Terhadap Terdakwa Anak Melakukan Kekerasan Terhadap Anak (Studi Kasus : Putusan Nomor 1/PID.Sus/2022/PN.Bdw)

Authors

  • Charis Alfarisi Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lutfian Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2973

Keywords:

Kekerasan Seksual, Penahanan, Peradilan Anak

Abstract

Anak yang terlibat dalam perkara pidana, baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka atau terdakwa, berhak memperoleh perlindungan hukum, terutama ketika dilakukan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan. Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa anak berbeda dengan terdakwa dewasa karena ada ketentuan khusus yang berlaku. tujuan dari penelita ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengeluarkan penetapan penahanan terhadap anak.  Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini  yaitu pendekatan Undang-Undang (Statute approach), pendekatan kasus (Case approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual approach) dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa syarat Penahanan terhadap anak terdapat didalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Merujuk pada surat penetapan Penahanan yang tahap pertama dan kedua hakim mempertimbangkan dalil dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang UU perlindungan anak, maka seharusnya tidak dilakukan Penahanan karena Dakwaan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun.

References

Arrafi, M. A., & Nursiti, N. (2023). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Suatu Perbandingan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana. https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/25891

Hendrayana, H., & Fatimah, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia. At-Tanwir Law Review. https://journal.umgo.ac.id/index.php/Atlarev/article/view/2817

Hermawan, D., Sahari, A., & Fauzi, A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Legalitas: Jurnal Hukum. http://legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/view/265

Ibipurwo, G. T., Wibowo, Y. A., & ... (2022). Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum https://pustaka-psm.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/10152

Ichsan, N., & Nasir, C. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Pencabulan Anak di Bawah umur Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mega Buana Journal, 1(1), 1–7.

Juhriati, J. (2022). Pemenuhan Hak Anak dalam Proses Penahanan (Studi di Polres Bima). SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum. http://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji/article/view/782

Juliani, K. D. S., Yuliartini, N. P. R. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SESAMA JENIS DI KABUPATEN BULELENG (Studi Kasus Putusan Nomor 1 …. Jurnal Ilmu Hukum Sui …. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JIH/article/view/2594

Kumara, G. B. M., Dewi, A. A. S. L., & Sudibya, D. G. (2019). Penahanan Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Studi Kasus Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2017/PN Dps). Jurnal Analogi Hukum, 1(1), 62–66.

M. Chaerul Risal. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 11(1), 75–93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207

Marabessy, A. C., & Siagian, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Kejahatan Seksual. Aufklarung: Jurnal Pendidikan http://www.pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/434

Masuku, E., Ogotan, A. A., Maroa, M. D., & ... (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KEPADA ANAK DI KABUPATEN PULAU TALIABU. https://lonsuit.unismuhluwuk.ac.id/yustisiabel/article/view/3211

Mulyaman, J., Aziz, H., & Mulyadi, E. (2024). KEBIJAKAN PEMBEBASAN PENAHANAN BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN. JURNAL PEMANDHU. https://www.ejournal.unis.ac.id/index.php/JM/article/view/4691

Nellyda, D., Sujana, I. N., & Suryani, L. P. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Menurut UU No. 35 Tahun 2014. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 62–66. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2392.62-66

Pratama, E. Y., Rochaeti, N., (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Delik Inses Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor …. Diponegoro Law …. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/35011

Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Journal Justiciabelen (Jj), 1(1), 51. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115

Ruckmana, H., Yanti, S., & Afriza, D. S. (2024). Kebijakan Pembebasan Penahanan Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Jurnal Pemandhu, 5(1), 28–35.

Septia, G. K., & Suhartini, S. (2024). Kepentingan Restitusi dalam Sistem Peradilan Pidana Sebagai Sarana Pemulihan Korban Kekerasan Seksual:(Studi Kasus Putusan No: 382/Pid. sus/2020/PN Jkt) JURNAL SYNTAX IMPERATIF https://jurnal.syntaximperatif.co.id/index.php/syntax-imperatif/article/view/334

Siregar, F. R., Rambe, M. J., (2023). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI KOTA MEDAN. JURNAL RECTUM. http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/3144

Suryandi, D., Hutabarat, N., & Pamungkas, H. (2020). PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK. Jurnal Darma Agung, 28(1), 84. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i1.464

Susilo, E., Sigli, P. N., Sembiring, E. D., Purwokerto, P. N., & Umum, P. (2024). TERHADAP TERDAKWA YANG DALAM PERKARA SEBELUMNYA KEBERATAN TERDAKWA / PENASIHAT HUKUM DITERIMA. 64–77.

Tinambunan, H. A. (2021). Bimbingan Sosial Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Widya Yuridika. https://www.neliti.com/publications/549607/bimbingan-sosial-bagi-anak-pelaku-tindak-pidana-kekerasan-seksual

Wibowo, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hak Asasi Manusia Selama Proses Penyidikan. Jurnal USM Law Review. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4187

Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 619. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.619-636

Zanah, G. R., Nurbaetillah, S., . (2023). Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ULIL ALBAB: http://journal-nusantara.com/index.php/JIM/article/view/2514

Downloads

Published

2024-07-16

How to Cite

Alfarisi, C., & Ubaidillah, L. (2024). Penahanan Terhadap Terdakwa Anak Melakukan Kekerasan Terhadap Anak (Studi Kasus : Putusan Nomor 1/PID.Sus/2022/PN.Bdw). Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2973

Issue

Section

Articles

Categories

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.