Penerapan Asas Ultimum Remedium terhadap Anak Sebagai Pemakai Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Authors

  • Panca Kusuma Wardani Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5580

Keywords:

Prinsip Ultimum Remedium, Anak Penyalahguna Narkotika, Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan Anak, Rehabilitasi

Abstract

Penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak menimbulkan dilema struktural dalam sistem peradilan pidana anak, karena anak ditempatkan secara simultan sebagai pelaku sekaligus korban yang memerlukan perlindungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implementasi prinsip ultimum remedium dalam penanganan anak penyalahguna narkotika, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, melalui analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bta. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik peradilan. Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menekankan prinsip diversi, rehabilitasi, dan ultimum remedium, praktik penegakan hukum masih didominasi oleh pendekatan represif dengan menjatuhkan pidana penjara. Kondisi ini mencerminkan masih kuatnya paradigma pemidanaan dalam sistem peradilan. Selain itu, terdapat beberapa hambatan utama, yaitu lemahnya kekuatan mengikat rekomendasi pembimbing kemasyarakatan, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, serta belum adanya pedoman yudisial yang jelas dan mengikat dalam memprioritaskan sanksi non-pemenjaraan. Dengan demikian, penerapan prinsip ultimum remedium belum optimal dalam menjamin perlindungan dan pemulihan anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan substansi hukum, koordinasi kelembagaan, serta infrastruktur rehabilitasi guna mewujudkan praktik peradilan yang selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak.

References

Agustina, M. S., E. Pangestuti, dan P. O. Surjanti. “Tinjauan Yuridis Penerapan Diversi pada Kasus Anak Pengguna Narkoba di Pengadilan Negeri Tulungagung.” Jurnal Supremasi 14, no. 1 (2024).

Alhakim, Ahmad. “Integrating Social Rehabilitation into the Education System for Juvenile Drug Addicts: Legal and Social Perspectives.” Fiat: Jurnal Hukum dan Keadilan 18, no. 2 (2024).

Edrisy, I. F. “Implementasi Rehabilitasi terhadap Anak Penyalahguna Narkotika: Peran BAPAS dan Hambatan Pelaksanaannya.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (2016).

Fahrurrozi Ihza dan Sudarto. “Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023).” MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi dan Viktimologi 1, no. 2 (2024).

Gaol, Selamat Lumban. “Titik Singgung Hukum Pidana dan Perdata dalam Penjatuhan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dalam Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Nomor 1073/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim).” Jurnal Hukum dan Peradilan 12, no. 3 (2023).

Harefa, Binsar. Seputar Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Anak dan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2023.

Harve, Rudi. Penyelarasan Aturan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Deepublish, 2024.

Hidayat, S. K., H. A. Mirzana, dan D. Indrawati. “Urgensi Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Tindak Pidana Narkotika.” Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2023).

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. “Utamakan Asas Perlindungan Bagi Anak, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran PK Bapas.” Diakses 3 November 2025. https://sumsel.kemenkum.go.id/component/content/article/utamakan-asas-perlindungan-bagi-anak-kemenkumham-sumsel-optimalkan-peran-pk-bapas?Itemid=101&catid=71.

Mahardika, R. U. “Rehabilitation Center for Teenage Victims of Drug Abuse: Challenges and Institutional Capacity in Indonesia.” Canopy Journal 3, no. 1 (2024).

Malau, P. B. A. “Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika melalui Diversi dalam Prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 6, no. 2 (2023).

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2023.

Muliana, R., Zulfan, dan Herinawati. “Tinjauan Yuridis Putusan Hakim di Bawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2022/PN Tbt).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 1 (2024).

Pengadilan Negeri Baturaja. Putusan Nomor 27/Pid.SusAnak/2021/PN Bta tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak (2021).

Purwoto, Ady, dkk. Perlindungan Anak dan Hukum Pidana Anak. Jakarta: Get Press Indonesia, 2023.

Ramadhani, Rizki, dkk. Hukum Pidana Anak. Padang: Get Press Indonesia, 2023.

Rasiwan, Iwan, dan Tonny Yuwanda, eds. Pengantar Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Penamuda Media, 2025.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Saimima, Ika. “Perlindungan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum.” Jurnal Kajian Ilmiah Lembaga Penelitian Ubhara Jaya 8, no. 1 (2008).

Sinaga, E. M. C., dkk. Narkotika Anak: Pidana dan Pemidanaan. Depok: Rajagrafindo Persada, 2020.

Sinaga, J. H., dan A. Najemi. “Pertimbangan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Analisis Putusan No. 189/Pid.Sus/2022/PN Jmb).” PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 1 (2024).

Sinaga, Maniur. “Atmosfer Pidana dalam Perdata.” LEX OMNIBUS: Jurnal Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara 2, no. 2 (2025).

Sinaga, Niru Anita. “Peranan Asas Itikad Baik dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak dalam Perjanjian.” Jurnal Hukum 15, no. 3 (2018).

Soetodjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak (Edisi Revisi). Bandung: Refika Aditama, 2023.

Subagiyo, S., dkk. Tindak Pidana Narkotika: Pedoman Penegakan Hukum dalam Mencapai Tujuan Hukum Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Yogyakarta: Deepublish, 2025.

Sujono, Sudarto, dan Hiskia Ady Putra. “Analisis Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bingkai Arah Pembaharuan Politik Hukum Pidana di Indonesia.” Jurnal Rectum 6, no. 3 (2024).

Sulatri, Kristina. Buku Ajar Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Malang: Literasi Nusantara Abadi, 2023.

Supaat, Dina Imam. “Restorative Justice for Juvenile Drug Use in Indonesian Court: A Criminological Approach.” Lex Publica 9, no. 2 (2022).

Susilo, Eko. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Lautan Pustaka, 2023.

Widijowati, Rr. Dijan, dan R. A. Charisma. “Penghentian Penyidikan terhadap Delik Biasa/Laporan Berdasarkan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana.” Dalam Proceeding National Conference for Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, 2020.

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Wardani, P. K. (2026). Penerapan Asas Ultimum Remedium terhadap Anak Sebagai Pemakai Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5580

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.