Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Dunia Digital: Kajian Terhadap Kejahatan Online (Pasal 761 Jo.Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE)

Authors

  • Hilman Nur Universitas Suryakancana
  • Masripa Siti Zahra Universitas Suryakancana
  • Nurmala Universitas Suryakancana
  • Sinta Solihah Universitas Suryakancana
  • Haura Salsabila Universitas Suryakancana
  • Siti Maesaroh Universitas Suryakancana
  • Alya Khansa Syahla Universitas Suryakancana
  • Intan Robiatul Adawiah Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.3925

Keywords:

Kejahatan Online, Literasi Digital, Perlindungan Anak, Eksploitasi Digital, Perlindungan Anak di Dunia Digita

Abstract

Kemajuan teknologi digital telah membawa dampak positif dan negatif bagi anak-anak. Salah satu dampak negatif yang mengkhawatirkan adalah meningkatnya eksploitasi anak di dunia digital, baik dalam bentuk kejahatan seksual, perdagangan anak, maupun eksploitasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dari eksploitasi di dunia digital berdasarkan Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu dengan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku serta mengkaji implementasi perlindungan anak di dunia digital. Pendekatan ini digunakan untuk melihat bagaimana hukum diterapkan dalam realitas sosial, termasuk efektivitas dan kendala dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur perlindungan terhadap eksploitasi anak di dunia digital, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman orang tua, minimnya literasi digital anak, serta lemahnya pengawasan terhadap platform digital yang berpotensi menjadi sarana eksploitasi. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta peran aktif orang tua sangat diperlukan untuk meminimalisir eksploitasi anak di dunia digital. Edukasi literasi digital serta penguatan regulasi terhadap platform daring menjadi strategi utama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.

References

Amilda, S., Sutari, Y. L., Audi, M. A. A. & Hafizhah, A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child Grooming Akibat Keingintahuan yang Salah dalam Penggunaan Media Sosial. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 3(1), 918–928.

Hidayat, A. N. (n.d.). Pemerintah Perketat Regulasi Platform Digital untuk Lindungi Anak dari Ancaman Siber.

Jamaludin, A. & Sonjaya, S. (2025). Mengeksplorasi Regulasi Industri Seksual di Indonesia: Pemidanaan Pembeli Jasa Pekerja Seks Komersial. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 7(1), 23–38.

Mahka, M. F. R., Umar, N., Zuhriyah, S. & ... (2023). Strategi Hukum Preventif dalam Meningkatkan Perlindungan Anak di Era Digital. Prosiding Seminar Nasional Sistem Informasi Dan Teknologi (SISFOTEK), 371–379.

Nadya, T. F. (2024). Strategi End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) dalam Menangani Kasus Child Sex Tourism di Indonesia. Universitas Andalas.

Naurah Fa Nu’ma, A. & Muchamad Iksan, S. H. (2023). Child Grooming Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak Dan Islam. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Nyawiji, K. & Solihah, D. Z. (2024). Kajian Normatif terhadap Efektivitas Peraturan Perlindungan Anak dalam Penanggulangan Eksploitasi Anak di Dunia Maya. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(4), 603–614.

Pendekatan, M., Penal, N. & Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak sebagai Korban Kejahatan Siber. Mimbar Hukum, 30(2), 325–326.

Putri, R. A. (2023). Pengaruh teknologi dalam perubahan pembelajaran di era digital. Journal of Computers and Digital Business, 2(3), 105–111.

Salsabila, N. A. & Firmantoro, K. (2025). ANALISIS HUKUM KETERKAITAN TEKNOLOGI TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI KORBAN ATAS KEJAHATAN CYBER GROOMING DI INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(1), 55–67.

Salsabila, N. T. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PORNOGRAFI BALAS DENDAM (REVENGE PORN)(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 147/PID. B/2023/PN TLK). LEX PROGRESSIUM: Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(1), 65–79.

Saputra, F. S. & Lawoleba, K. K. (2024). Modus Operandi Online Scam pada Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Kejahatan Dimensi Baru. National Conference on Law Studies (NCOLS), 6(1), 414–432.

SIBORO, S. N. (2024). ANALISIS HUKUM EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PUTUSAN PIDANA POKOK TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI AMURANG). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Siregar, F. A. (2022). Eksploitasi Anak Di Ruang Media; Sebuah Tinjuan Hukum. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1), 215–230.

Sulistianingsih, D., Ihwan, M., Setiawan, A. & Prabowo, M. S. (2023). Tata kelola perlindungan data pribadi di era metaverse (telaah yuridis undang-undang perlindungan data pribadi). Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 97–106.

Syabilla, A. P. (2024). Pengaturan Cyber Grooming di Indonesia. 13(3), 239–249.

Tobing, R. (n.d.). Darurat Perlindungan Anak di Dunia Digital.

Ulfah, M. (2020). DIGITAL PARENTING: Bagaimana Orang Tua Melindungi Anak-anak dari Bahaya Digital? Edu Publisher.

Wahyutiar, R., Noviadji, B. R., Bentri, S. A. & Gusnov, J. N. (2023). Penciptaan Komik webtoon sebagai sarana edukasi bagi remaja tentang perilaku berkomentar yang baik di media sosial. Artika, 7(1), 39–62.

Wisnubroto, K. (n.d.). Peran Keluarga dan Pemerintah dalam Melindungi Anak di Era Digital.

Zahara, S., Mulyana, N. & Darwis, R. S. (2021). Peran Orang Tua Dalam Mendampingi Anak Menggunakan Media Sosial Di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 105. https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.32143

Zein, M. F. (2019). Anak dan Keluarga dalam Teknologi Informasi. Mohamad Fadhilah Zein.

Downloads

Published

2025-04-23

How to Cite

Hilman Nur, Masripa Siti Zahra, Nurmala, Sinta Solihah, Haura Salsabila, Siti Maesaroh, … Intan Robiatul Adawiah. (2025). Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Dunia Digital: Kajian Terhadap Kejahatan Online (Pasal 761 Jo.Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE). Journal Customary Law, 2(3), 13. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.3925

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)