Urgensi Sertifikat Elektronik dengan Pemantauan Berbasis AI untuk Efisiensi Pendaftaran Tanah dan Mitigasi Mafia Tanah di Indonesia

Authors

  • Hashfi Sanjaya Maulana Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Nicholas Rangga Ardhi Nugraha Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Raden Mas Agra Arinda Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Rofi Wahanisa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v2i1.3304

Keywords:

Sektor Pertanahan, Digitalisasi, Agraria

Abstract

Modernisasi sektor pertanahan yang diawali dengan penggunaan layanan pertanahan berbasis elektronik, khususnya digitalisasi sertifikat tanah, sudah tidak dapat dihindari lagi di Indonesia karena telah memasuki era digital. Dalam rangka meningkatkan ukuran akses masyarakat terhadap pelayanan publik dan kemudahan berusaha, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik bertujuan untuk memodernisasi pendaftaran tanah melalui penyelenggaraan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Masalahnya adalah adanya hambatan dalam menciptakan skema yang memungkinkan pemegang sertifikat digital untuk melindungi tanah dan hak-hak hukum mereka. Dalam hal keamanan, sertifikat elektronik secara teknis lebih aman daripada sertifikat analog (manual). Dengan mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat, menghentikan transaksi tanah ilegal seperti yang dilakukan oleh mafia tanah, dan menyederhanakan transaksi yang melibatkan bidang tanah, nilai tambah ini akan membantu pemegang sertifikat tanah elektronik.

References

Adinegoro, K. R. R. (2023). Analisis Transformasi Digital Layanan Publik Pertanahan: Hak Tangguangan Elektronik Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Jurnal Administrasi Publik, 19(1), 36.

Adinegoro, K. R. R. (2023). Dampak Transformasi Digital Hak Tanggungan Terhadap Penerima Layanan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. LOc.Cit.

Ali, M. (2024). The Vulnerabilities of Electronic Land Certificates and Legal Adaptation in Indonesia’s Land Registration System. Pakistan Journal of Criminology, 16(2), 1095–1106. https://doi.org/10.62271/pjc.16.2.1095.1106

Bücker, N. (2020). How to code your qualitative data—A comparison between grounded theory methodology and qualitative content analysis. Forum Qualitative Sozialforschung, 21(1). https://doi.org/10.17169/fqs-21.1.3389

Darman, R. (2024). Tunas Agraria. Peran ChatGPT Sebagai Artificial Intelligence Dalam Menyelesaikan Masalah Pertanahan dengan Metode Studi Kasus dan Black Box Testing, Vol. 7 No. 1. https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.256

DPR RI. (2024). Laporan Singkat Komisi II DPR RI (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pertanahan dan Kepemiluan). Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia.

Febrianti, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik. Indonesian Notary, 3(3), 200.

Harjono, D. K. (2022). Legal Development of the Validity of Electronic Mortgage Certificate in Indonesian Land Registration System. Yustisia, 11(2), 110–124. https://doi.org/10.20961/yustisia.v11i2.61111

Ippolito, A. (2023). THE DOMUS OF THE CALENDAR: A QUALITATIVE COMPARISON ANALYSIS OF DIGITAL DATA OBTAINED FROM 3D LASER SCANNERS, SFM METHODOLOGIES, AND PORTABLE DEVICES. Archeologia e Calcolatori, 34(2), 247–262. https://doi.org/10.19282/ac.34.2.2023.13

Jamison, J. (2018). Online stroke forum as source of data for qualitative research: Insights from a comparison with patients’ interviews. BMJ Open, 8(3). https://doi.org/10.1136/bmjopen-2017-020133

Kartiwi, M. (2024). Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Res Nullius Law Journal, 6(1), 30. DOI : 10.34010/rnlj.v%vi%i.11617

Mujiburohman, D. A. (2021). Transformasi Dari Kertas Ke Elektronik: Telaah Yuridis dan Teknis Sertifikat Tanah Elektronik. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 7(1), 57-67. 10.31292/bhumi.v7i1.47

Permadi, I. (2023). Electronic title certificate as legal evidence: the land registration system and the quest for legal certainty in Indonesia. Digital Evidence and Electronic Signature Law Review, 20, 47–61. https://www.scopus.com/inward/record.uri?partnerID=HzOxMe3b&scp=85166181964&origin=inward

Permadi, I., & Herlindah. (2023, 07 27). SAS Journals. Electronic title certificate as legal evidence : The land registration system and the quest for legal certainty in Indonesia, 20(Volume 20 : 2023). https://doi.org/10.14296/deeslr.v20i.5636

Putra, R.A., & Winanti, A. (2024). Urgensi Dan Kendala Dalam Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 841.

Putranto, M.I.D., & Mansyur, A. (2023). URGENSI PENERAPAN SERTIPIKAT TANAH SECARA ELEKTRONIK. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 12(1), 22.

Rohman, N. (2021). Urgensi dan Keamanan Digitalisasi Dokumen Penerbitan Sertifikat Elektronik Tanah. Prosiding, 65, 54-58.

Sheikh, H. (2023). Mission AI The New System Technology. Springer.

Silviana, A. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 54-58.

W, N. (2020). Persoalan Hukum Penyelesaian Hak Atas Tanah dan Lingkungan Berdasarkan Perubahan Undang-Undang Minerba. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 568-591.

Downloads

Published

2024-11-01

How to Cite

Maulana, H., Nugraha, N., Arinda, R., Fikri, M., & Wahanisa, R. (2024). Urgensi Sertifikat Elektronik dengan Pemantauan Berbasis AI untuk Efisiensi Pendaftaran Tanah dan Mitigasi Mafia Tanah di Indonesia. Journal Customary Law, 2(1), 9. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i1.3304

Issue

Section

Articles