Analisis Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria Untuk Mengimplementasikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penyelesaian Urusan Tanah

Authors

  • Muhammad Abyan Zaidan Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Nicholas Rangga Ardhi Nugraha Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Moh. Imam Gusthomi Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v2i1.3375

Keywords:

Agraria, Good Governance, Pertanahan, Pelayanan Publik

Abstract

Jurnal  yang berjudul Analisis Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria untuk Menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penyelesaian Masalah Pertanahan ini membahas tentang pentingnya pembentukan pengadilan khusus agraria di Indonesia untuk menegakkan asas-asas pemerintahan yang baik di tengah-tengah konflik agraria yang terus meningkat dan berdampak pada jutaan keluarga. Laporan ini menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip dasar seperti transparansi, imparsialitas, akuntabilitas, dan pelayanan publik dalam penyelenggaraan peradilan yang berkaitan dengan sengketa pertanahan. Prinsip transparansi ditekankan sebagai hal yang penting untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang akurat mengenai tindakan dan keputusan pemerintah, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat. Prinsip ketidakberpihakan juga digarisbawahi, mengadvokasi keputusan yang memprioritaskan kepentingan umum di atas kepentingan individu atau kelompok, sehingga mempromosikan keadilan sosial dan juga kesetaraan. Terakhir, jurnal ini mengartikulasikan pentingnya pelayanan publik, yang menyerukan pemberian layanan yang tepat waktu dan efisien kepada masyarakat dan kemudian memastikan bahwa kebutuhan dan hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa diskriminasi.

References

Agraria, K. P. (2024). Konflik Agraria di Indonesia Tertinggi dari Enam Negara Asia.

Ahmad Bilaldzy, R. S. (2022). Tinjauan Kritis Urgensi Pembentukan Pengadilan Agraria: Upaya Menangani Inefektivitas Penyelesaian Konflik Agraria pada Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Brawijaya.

Arta, I K K. 2021. “Legal Certainty Over Appointment Of Indigenous Village In Bali As A Subject Of Communal Ownership Rights Over Land In Accordance With Article Ii Paragraph 1 Of The Conversion Of Basic Agrarian Law.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 9(1): 199–220. doi:10.29303/ius.v9i1.778.

Chin, J. 2023. “The Transparency of Quantitative Empirical Legal Research Published in Highly Ranked Law Journals (2018-2020): An Observational Study.” F1000Research 12: 144. doi:10.12688/f1000research.127563.1.

BBC. (2024). Petani Desa Pakel di Banyuwangi ditangkap di Tengah Pusaran Konflik Agraria. Banyuwangi: BBC.

Dashboard Sebaran Konflik & Wilayah Kelola. (2024). Dipetik October 19, 2024, dari tanahkita.id:https://tanahkita.id/dashboard_portal/dashboard_portal/?tipe=1&tahun=2024

Gambino, F. 2023. “A Quantitative Ecological Analysis of the Law: A New Methodological Approach to Legal Studies on Environmental Matters.” European Energy and Environmental Law Review 32(5): 218–25. doi:10.54648/eelr2023013.

Firstnandiar Glica, e. (2023). Pertanggungjawaban Diskresi Pemerintah dan Hubungannya Dengan Asas Umum Pemerintahan Baik (AUPB) Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Tata Negara Administrasi dan Pidana.

Haris, M. T. (2024). Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pertanahan Terhadap Sengketa Pertanahan di Indonesia. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 91-106.

I Komang Kawi Arta, e. (2022). Kepastian Hukum Ketentuan Upaya Administratif Pasca Dikeluarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Unipas.

Indonesia, K. S. (2021). Pemerintah Kebut Penyelesaian 137 Konflik Agraria.

Kurniawan, A. (2024). Sengketa Lahan Ulah Mafia Tanah Senilai Rp 3,41 T Diungkap di Grobogan. Espos.id.

Kuznetsov, I A. 2021. “Stolypin Agrarian Reform and Agricultural Productivity of European Russia in the Late 19th — Early 20th Century.” Russian Peasant Studies 6(3): 42–78. doi:10.22394/2500-1809-2021-6-3-42-78.

Noviani, R. N. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dari Praktik Mafia Tanah di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kontemporer Hukum dan Masyarakat.

Nugraha, S. (2007). Laporan Akhir Tim Kompendium BIdang Hukum Pemerintahan yang Baik . Jakarta: BPHN.

Nkhono-Mvula, T. 2023. “Post-Colonial Agriculture Policy and Agrarian Change in Malawi, 1964–1979.” African Review (Tanzania) 51(1): 92–115. doi:10.1163/1821889X-bja10054.

Polukhin, A A. 2022. “The Agrarian Sector of the Central Federal District: The Nature of Land Use in a Pandemic.” Lecture Notes in Networks and Systems 372: 459–65. doi:10.1007/978-3-030-93155-1_50.

Suhady, I. (2009). Kepemerintahan yang Baik. Modul Diklat Prajabatan Golongan I dan II.

Šmíd, M. 2023. “Establishment Of Diplomatic Relations Between Czechoslovakia And The Holy See After The Creation Of Czechoslovakia In The Fall Of 1918.” Acta Universitatis Carolinae Theologica 13(2): 99–115. doi:10.14712/23363398.2024.1.

Zhao, F. 2023. “An Empirical Study on Quantitative Analysis of Legal Literature Based on Artificial Intelligence Algorithms.” Proceedings - 2023 International Conference on Computer Science and Automation Technology, CSAT 2023: 49–52. doi:10.1109/CSAT61646.2023.00025.

Downloads

Published

2024-12-03

How to Cite

Zaidan, M., Nugraha, N., & Gusthomi, M. (2024). Analisis Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria Untuk Mengimplementasikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penyelesaian Urusan Tanah. Journal Customary Law, 2(1), 11. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i1.3375

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.