Relevansi Pasal 199 Kitab Kutaramanawa terhadap Hukum Perzinahan di Indonesia Saat Ini

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.4008

Keywords:

Hukum Hindu, Hukum Perzinahan, Hukum Pidana Indonesia, Kutaramanawa

Abstract

Penelitian ini mengkaji relevansi Pasal 199 dalam Kitab Kutaramanawa Dharmasastra, sebuah teks hukum Hindu dari masa Kerajaan Majapahit, terhadap pengaturan hukum perzinahan dalam sistem hukum positif Indonesia saat ini. Pasal tersebut secara tegas mengatur perzinahan (parādara) sebagai pelanggaran berat terhadap moral, kesucian perkawinan, dan kehormatan perempuan, serta mengenakan sanksi tegas guna menjaga ketertiban sosial dan keseimbangan spiritual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah sejauh mana nilai-nilai tradisional yang terkandung dalam hukum Hindu kuno masih relevan dan dapat diintegrasikan ke dalam hukum nasional modern, khususnya terkait perlindungan terhadap institusi keluarga dan kesusilaan publik. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif-deskriptif, didukung pendekatan historis dan hermeneutika hukum. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap sumber hukum primer (naskah Kitab Kutaramanawa dan peraturan perundang-undangan Indonesia) serta bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan pendekatan antara hukum tradisional dan hukum positif, keduanya memiliki kesamaan substansial dalam menekankan pentingnya kesetiaan, perlindungan terhadap perempuan, dan harmoni sosial. Kesimpulannya, nilai-nilai hukum adat seperti yang tercermin dalam Pasal 199 dapat memperkaya pembaruan hukum pidana Indonesia agar lebih berakar pada kearifan lokal dan mampu menjawab tantangan moral masyarakat modern.

References

Asran, D. A. (2024). Kebutuhan Nafkah Biologis Sebagai Alasan Perceraian Perspektif Fikih Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Dodoteng, H. (2023). Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pernikahan Sirri Tanpa Izin Istri Pertama Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Datokarama Palu.

Dzuhayatin, S. R. (2015). Islam, Kepemimpinan Non Muslim dan Hak Asasi Manusia.

Hidayah, T. (2024). Formulasi Tindak Pidana Pornografi Dunia Maya Dalam Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Penanggulangannya. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Ismayawati, A. (2016). Konsistensi Pasal 284 KUHP Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 87–100.

Isnawan, F. (2019). Politik Hukum Pidana Terkait Pasal Perzinahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:(Studi tentang Tindak Pidana Perzinahan Yang Dilakukan Oleh Laki–Laki Dan Perempuan Yang Belum Menikah). Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 4(1), 1–24.

Kartono, A., Habibi, H. & Ratnadewi, N. N. E. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Dan Kantaka Sodhana. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 7(2), 153–166.

Kemenuh, I. A. A. (2021). Peran Dosen Membentuk Karakter Mahasiswa Dalam Mata Kuliah Hukum Hindu Sebagai Bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat. Caraka: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 18–27.

Kuckreja, R. (2023). Penyatuan Tuhan Dalam Diversifikasi Agama Hindu. Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

Kurniawan, T., Sihombing, A. M. & Berliane, A. (2023). Konstruksi Politik Hukum Pidana Terhadap Delik Perzinaan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Binamulia Hukum, 12(1), 11–24.

Maswandi, M. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Atas Terbitnya Akta Nikah Karena Poliandri Di Sumatera Utara Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pematang Siantar No. 141/Pdt. G/2011/PA. PSt). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Maulidar, M. (2023). Restorative Justice dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Relevansi dengan Konsep Diyat (Kajian terhadap Penyelesaian Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Aceh). UIN Ar-Raniry.

Nasrudiansyah, I. & Alijaya, A. (2023). Kajian Yuridis Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam. MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(1), 39–64.

Nurjanah, K. N., Darmawan, I. & Iskandar, E. A. (2023). Komparasi Penjatuhan Pidana Mati Menurut KUHP dan Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 4(2), 17–34.

Pekerti, B. (n.d.). Agama Hindu.

Pratama, A. P. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Yang Dilakukan Penuntut Umum Menurut Peraturan Kejaksaan Ri No. 15 Tahun 2020 (Studi Penelitian Di Kejaksaan Negeri Medan). Fakultas Sosial Sains.

Putrawan, I. N. A. (2020). Prostitusi menurut hukum Hindu. Nilacakra.

Putrawan, I. N. A., Sirta, I. N. & Sudiana, I. G. N. (2019). Paradara Dalam Delik Kesusilaan Di Kota Denpasar: Persepektif Hukum Hindu. Jurnal Penelitian Agama Hindu, 3(1), 80–86.

Rizki, F. N. & Arifin, Z. (2023). Pemerkosaan Dalam Rumah Tangga (Marital Rape) Perbandingan Hukum Positif Indonesia, Timur Tengah, Dan Fikih. Bidayah: Studi Ilmu-Ilmu Keislaman, 239–257.

Royani, I. (2024). Cerai Gugat Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 3460/Pdt. G/2023/PA. JB). UNUSIA.

Saefullahnur, S. (2023). Efektivitas Penegakan Hukum Penerapan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur (Analisis Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak). Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Santha, I. M. S. (2024). Pendidikan Susila Sebagai Upaya Pembentukan Karakter Pancasila Perspektif Sarasamuscaya. Metta: Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(1), 82–97.

Suardana, I. B. R., Putra, I. G. N. D., Kawiana, I. G. P. & Martini, L. K. B. (2024). Manajemen Dan Perilaku Religius (Determinan Orang Menabung). Penerbit CV. SARNU UNTUNG.

Sulistiani, S. L. & Sy, M. E. (2021). Hukum adat di Indonesia. Bumi Aksara.

Sumpana, M. P. (2022). Integrasi Nilai Karakter Pertunjukan Wayang dalam Pembelajaran IPS. Buku Karya Dosen Ikip Pgri Wates, 1(1).

Surayya, I., Israfil, I., Haeratun, H. & Salat, M. (2021). Perkawinan Dibawah Umur Dan Dampaknya Terhadap Keluarga Di Desa Aik Dewa Lombok Timur. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2).

Syifaa, A. (2024). Studi Perbandingan Tindak Pidana Perzinahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Tristaningrat, M. A. N. (2020). Manawa Dharmasãstra (Kitab Hukum Hindu) dalam Fungsi Memperkuat Konsep Egalitarian di Masyarakat. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 3(1).

Utami, N. A. M. W. (2024). Analisis komparatif tindak pidana perzinahan berdasarkan hukum pidana positif dan hukum Pidana Islam. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Yuliani, E. R. (2024). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perceraian: Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen. Al-Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(02), 1–11.

Downloads

Published

2025-05-13

How to Cite

Utami, T., Zahra, M., Mulia, N., Hakim, L., Musarir, R., & Saputra, M. (2025). Relevansi Pasal 199 Kitab Kutaramanawa terhadap Hukum Perzinahan di Indonesia Saat Ini. Journal Customary Law, 2(3), 14. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.4008

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.