Integrasi Metadata dan Teknologi Blockchain: Implikasi Hukum Terhadap Perikatan di Indonesia

Authors

  • Masripa Siti Zahra Universitas Suryakancana
  • Nurmala Universitas Suryakancana
  • Sinta Solihah Universitas Suryakancana
  • Anita Kamilah Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v2i2.3951

Keywords:

Blockchain, Metadata, Perikatan Elektronik, Smart Contract

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum dari integrasi metadata dan teknologi blockchain dalam sistem perikatan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada perkembangan teknologi digital yang mendorong perubahan dalam mekanisme perikatan, khususnya melalui penggunaan kontrak elektronik dan smart contract berbasis blockchain. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mengandalkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menilai kesesuaian prinsip hukum perikatan dengan penerapan blockchain dan metadata dalam transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi metadata dalam blockchain dapat meningkatkan keabsahan, keamanan, dan transparansi kontrak elektronik. Namun, masih terdapat tantangan dalam aspek regulasi, perlindungan data pribadi, serta pengakuan hukum terhadap smart contract di Indonesia. Untuk itu, diperlukan pembentukan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan adaptif agar teknologi ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam sistem hukum nasional

References

Apriyanto, A., Haryanti, T. & Sari, L. (2024). Buku Referensi Hukum Perdata: Teori dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Christy, F. G. (2024). TANTANGAN PROFESI HUKUM DALAM MELINDUNGI HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN DI ERA DIGITAL. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 13(2).

Damanik, D. F. & Nasution, M. I. P. (2024). Analisis Penggunaan Teknologi Blockchain Dalam Pengelolaan Keamanan Data Pada Big Data. JURNAL ILMIAH NUSANTARA, 1(4), 718–724.

Dimas, M. (2023). Trend Penerapan Blockchain dalam Meningkatkan Keamanan Informasi Digital. Universitas Komputer Indonesia, 1–10.

Febriana, A., Siddiq, N. K. & Mandala, O. S. (2023). Kajian Yuridis Non-Figure Token (NFT) Menjadi Jaminan Kebendaan di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 80–95.

Jaya, A. S. & Widyastuti, T. V. (2022). Legalitas Cryptocurrency di Indonesia. Penerbit NEM.

Karunia, E., Nursia, N., Suryaningsih, S. & Azis, M. I. (2024). ANALISIS METADATA PADA LITERATUR PEMASARAN DAN BLOCKCHAIN. Bussman Journal: Indonesian Journal of Business and Management, 4(3), 1184–1200.

Kumalasari, D. & Ningsih, D. W. (2018). Syarat Sahnya Perjanjian Tentang Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) KUH Perdata.

Limarwati, D. & Hardino, R. Y. (2023). Analisis Implementasi Blockchain Pada Sektor Pemerintahan: Peluang Dan Tantangan. Seminar Nasional, 12–25.

Pangestu, D. A. (2023). Penggunaan Teknologi Blockchain dalam Transaksi Keuangan Syari’ah. Universitas Islam Indonesia.

Pardosi, V. B. A., Kom, S., Karim, A., Ti, M., Ilham, R., Kom, M., Hamuda, H., Kom, S., Dotulong, F. V & Arfianto, A. Z. (2024). Sistem Keamanan Komputer. CV Rey Media Grafika.

Pratama, R. Y., Janah, T. N., Rahardiansyah, R. A. & Pramono, P. (2024). Pengembangan Model Konseptual Integrasi Blockchain untuk Meningkatkan Keamanan dan Integritas Data dalam Sistem Kearsipan.

Putri, N. A. (2023). Doxing untuk Malicious Purposes vs Doxing untuk Political Purposes: Urgensi Pengklasifikasian Ancaman Hukuman Bagi Para Pelaku Doxing dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Padjadjaran Law Review, 11(1), 102–113.

Safitri, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Konten NFT (Non-Fungible Token) Menurut Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Jambi.

Santoso, J. T. (2023). Teknologi Keamanan Siber (Cyber Security). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1–173.

Sari, P. I. (2024). Integrasi Sistem Informasi Akuntansi Dan Teknologi Blockchain Dalam Pengelolaan Keuangan. Jurnal Ilmu Data, 4(2).

Sari, P. & Kusuma, Y. (2018). Perkembangan Teknologi Informasi “Tradisi Media Lisan, Cetak, Era First Age Media, Second Age Media, Era digital.” Binus Offices Directory, Accessed, 1.

Setiawan, Z., Fajar, M., Priyatno, A. M., Putri, A. Y. P., Aryuni, M., Yuliyanti, S., Widiputra, H., Meilani, B. D., Ibrahim, R. N. & Azdy, R. A. (2023). Buku Ajar Data Mining. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Silitonga, H. D. (2024). ANALISIS KEABSAHAN SMART CONTRACT TRANSAKSI ASET DIGITAL DI PLATFORM ETHERUM DALAM TEKNOLOGI BLOCKCHAIN. Universitas Pendidikan Ganesha.

Sucia, Y. & Deswari, M. P. (2024). Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan: Memahami Peran dan Validitasnya. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 13729–13741.

Sufiarina, S., Ismoyo, J. D., Judijanto, L., Kurniati, Y., Mamonto, A. A. N., Apriyanto, A., Suradinata, P. E., Sari, L., Parera, Z. & Ishak, T. (2024). Hukum Perdata: Asas-Asas dan Perkembangannya. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Taryono, K. P. (2024). Asas Iktikad Baik Dalam Penggunaan Smart Contract Pada Jaringan Blockchain Dan Perbandingan Regulasi Smart Contract Di Australia, Amerika Serikat Dan Inggris. Universitas Islam Indonesia.

Utomo, T. P. (2021). Implementasi Teknologi Blockchain Di Perpustakaan: Peluang, Tantangan Dan Hambatan. Buletin Perpustakaan, 4(2), 173–200.

Downloads

Published

2025-04-29

How to Cite

Masripa Siti Zahra, Nurmala, Sinta Solihah, & Anita Kamilah. (2025). Integrasi Metadata dan Teknologi Blockchain: Implikasi Hukum Terhadap Perikatan di Indonesia. Journal Customary Law, 2(2), 10. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i2.3951

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.