Kelemahan Kontrak Pintar: Risiko Konsumen dalam Blockchain

Authors

  • Sandika Putra Pratama Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
  • Muhammad Tanzil Multazam Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v1i3.2870

Keywords:

Vyndao, Kontrak pintar, Klausula baku

Abstract

Studi ini mengeksplorasi penerapan prinsip klausul baku dalam kontrak pintar berbasis blockchain, khususnya pada platform Vyndao yang menggunakan blockchain Vexanium. Dengan kemajuan teknologi yang pesat, kontrak pintar telah memperkenalkan klausul baku, yang menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan konsumen karena sifatnya yang sepihak. Penelitian ini menyelidiki bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan di Vyndao untuk melindungi konsumen dari potensi eksploitasi dalam layanan elektronik berbasis blockchain. Dengan menggunakan pendekatan legislatif dan tinjauan literatur dari lens.org dan Google Scholar, penelitian ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan pengetahuan terkait praktik perjanjian yang adil dalam kontrak pintar. Temuan menunjukkan bahwa Vyndao mengoperasikan tabungan dan pinjaman kripto secara terdesentralisasi, dengan semua aturan tercantum dalam kontrak pintar. Namun, ditemukan bahwa kontrak Vyndao kurang jelas, melanggar prinsip keadilan, kewajaran, dan keseimbangan, sehingga membuat perjanjian tersebut batal demi hukum karena kurangnya keterbukaan informasi. Hasil ini mengimplikasikan perlunya klausul baku yang transparan dan mudah dipahami dalam kontrak pintar untuk mematuhi Undang-Undang ITE dan memastikan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik.

References

Amalia, R. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Investor yang Menggunakan Smartcontract Berbentuk Aset Kripto Dalam Investasi Asing. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, Malang, Indonesia.

Apa Itu VYNDAO? (2021, January 7). https://blog.vexanium.com/id/apa-itu-vyndao.html (accessed June 25, 2023).

Becker, K. (2022). Blockchain Matters—Lex Cryptographia and the Displacement of Legal Symbolics and Imaginaries. Law and Critique, 33(2), 113–130. https://doi.org/10.1007/s10978-021-09317-8 DOI: https://doi.org/10.1007/s10978-021-09317-8

Fadhillah, Y., & dkk. (2022). Teknologi Blockchain dan Implementasinya. Medan, Indonesia: Yayasan Kita Menulis.

Fikri, E. A., & Anggoro, T. (2022). Penggunaan Smartcontract Pada Teknologi Blockchain Untuk Transaksi Jual-Beli Benda Tak Bergerak. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3). https://doi.org/10.36312/jisip.v6i3.3301 DOI: https://doi.org/10.36312/jisip.v6i3.3301

Hong, S. (2021). Research on Sharding Model for Enabling Cross Heterogeneous Blockchain Transactions. Journal of Digital Convergence, 19(5), 315–320.

Indodax Academy. (2021, May 4). Vexanium. Belajar Jual Bitcoin Beli Bitcoin | Indodax Academy. https://indodax.com/academy/vexanium-2/ (accessed July 11, 2023).

Kirli, D., et al. (2022). Smart Contracts in Energy Systems: A Systematic Review of Fundamental Approaches and Implementations. Renewable and Sustainable Energy Reviews, 158, 112013. https://doi.org/10.1016/j.rser.2021.112013 DOI: https://doi.org/10.1016/j.rser.2021.112013

Mabruroh, A. M., Dewanta, F., & Wardana, A. A. (2021). Implementasi Ethereum Blockchain dan Smart Contract Pada Jaringan Smart Energy Meter. Jurnal Multimedia Networking Informatics, 7(1), 82–91. https://doi.org/10.32722/multinetics.v7i1.4122 DOI: https://doi.org/10.32722/multinetics.v7i1.4122

Multazam, M. T., Huzairin, R. A., Pratama, S. P., & Irwansyah, I. (2023). Is It Legal to Provide Liquidity on the Vexanium Decentralized Exchange in Indonesia? Yustisia, 12(1), 29. https://doi.org/10.20961/yustisia.v12i1.69007 DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v12i1.69007

Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 46–64. https://doi.org/10.24815/sklj.v1i3.9638 DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v1i3.9638

Soedagoeng, G. H. (2021). Analisis Lebebasan Berkontrak dalam Smartcontract E-commerce. Tanjungpura, Indonesia.

Sunarya, P. A. (2022). Penerapan Sertifikat pada Sistem Keamanan menggunakan Teknologi Blockchain. Jurnal MENTARI: Manajemen, Pendidikan dan Teknologi Informasi, 1(1), 58–67. https://doi.org/10.34306/mentari.v1i1.139 DOI: https://doi.org/10.33050/mentari.v1i1.139

Wahyuni, H. A., Naili, Y. T., & Ruhtiani, M. (2023). Penggunaan Smart Contract pada Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. Banyumas, Indonesia, 2.

Wihartiko, F. D., Nurdiati, S., Buono, A., & Santosa, E. (2021). Blockchain dan Kecerdasan Buatan dalam Pertanian: Studi Literatur. JTIIK, 8(1), 177. https://doi.org/10.25126/jtiik.0814059 DOI: https://doi.org/10.25126/jtiik.0814059

Downloads

Published

2024-07-05

How to Cite

Pratama, S. P. ., & Multazam, M. T. (2024). Kelemahan Kontrak Pintar: Risiko Konsumen dalam Blockchain. Journal Customary Law, 1(3), 11. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i3.2870

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)