Pentingnya Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik pada Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.47134/jcl.v1i3.2957Keywords:
Tanda Tangan Elektronik, Pinjaman Online, Keabsahan PembuktianAbstract
Integrasi tanda tangan elektronik dalam teknologi keuangan, terutama pinjaman online, menyoroti tantangan hukum yang signifikan. Meskipun tanda tangan elektronik memfasilitasi transaksi, keabsahannya secara hukum sebagai bukti hak dan tanggung jawab para pihak yang terlibat tidak diakui secara universal. Penelitian ini menyelidiki berbagai tanda tangan elektronik yang digunakan dalam pinjaman online, yang bertujuan untuk mengidentifikasi jenis mana yang diakui secara hukum dalam praktik ini. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini menganalisis kedudukan hukum tanda tangan elektronik di bawah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Temuan menunjukkan bahwa dari 102 perusahaan fintech lending yang memiliki izin dari OJK, hanya 7 perusahaan yang telah memverifikasi tanda tangan elektronik. Studi ini menggarisbawahi kebutuhan penting akan kejelasan peraturan untuk meningkatkan kekuatan hukum tanda tangan elektronik, memastikan bahwa tanda tangan elektronik diakui sebagai bukti hukum yang sah dalam transaksi keuangan.
References
Dermawan, R. (2021). Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi di Era Pandemi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8). DOI: https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i8.95
Digisign. (2018, August 28). Kenali 3 Jenis Tanda Tangan Elektronik. Digisign.id. Retrieved from https://digisign.id/idn-3jenisdigi.html.
Ismawati, E. S. N. (2019). Sistem Informasi Fintech Pinjaman Online Berbasis Web. Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi dan Komputer, 9(2), 100-107.
Listyana, et al. (2014). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Bukti yang Sah dalam Perspektif Hukum Acara di Indonesia dan Belanda. Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret, 2(2).
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta, Indonesia: Kencana Prenada Media Group.
Nabila, A. (2021). Tinjauan Yuridis Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology. Jurnal MAHUPAS: Mahasiswa Hukum Unpas, 1(1).
Ponglapik, G. A. (2021). Kebijakan Subsidi Perikanan di Indonesia Ditinjau dari Pengaturan Subsidi dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures. Diponegoro Law Journal, 19.
Rahayu, P. (2019). Pengaruh Era Digital terhadap Perkembangan Bahasa Anak. Jurnal Bahasa dan Sastra Arab, 2(1), 48. DOI: https://doi.org/10.32332/al-fathin.v2i2.1423
Savitri, A., et al. (2021). Pinjaman Online di Masa Pandemi Covid-19 bagi Masyarakat Aceh. Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 22(2), 117. DOI: https://doi.org/10.29103/e-mabis.v22i2.693
Setiawan, W. (2017). Era Digital dan Tantangannya. Seminar Nasional Pendidikan, ISBN 978-602-50088-0-1.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung, Indonesia: Alfabeta.
Sulaeman, M. (2022). Keabsahan dan Kekuatan Pembuktian Kontrak Elektronik dalam Transaksi Paylater. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sutrisno, H. (1993). Metodologi Research. Yogyakarta, Indonesia: Fakultas Psikologi UGM.
Thalis, C. (2020). Aspek Hukum Pemanfaatan Signature dalam Meningkatkan Efisiensi, Akses, dan Kualitas Fintech Syariah. Jurnal RechtsVinding, 9(2), 219-236. DOI: https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.424
Zainudin, A. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Rava Imam Falaq, Muhammad Tanzil Multazam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.