Peran Teori Pembentukan Perundang – undangan dalam Pengaturan Kendaraan Tradisional di Kawasan Wisata: Menjaga Tradisi dan Keamanan Lalu Lintas
DOI:
https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.3998Keywords:
Kendaraan Tradisional, Keselamatan Lalu Lintas, Legislasi Responsif, Pelestarian Budaya, Teori Hukum BerjenjangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontribusi teori pembentukan perundang-undangan dalam merumuskan regulasi yang mengatur kendaraan tradisional di area wisata, dengan menitikberatkan pada pelestarian budaya lokal serta perlindungan aspek keselamatan lalu lintas. Kendaraan tradisional seperti delman, becak, dan andong bukan sekadar alat transportasi, melainkan juga bagian dari identitas budaya yang memiliki makna historis penting. Di tengah derasnya arus modernisasi dan pertumbuhan industri pariwisata, keberadaan moda transportasi ini sering kali tersisihkan akibat kebijakan yang cenderung mendukung sistem transportasi modern. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji sistem hukum yang berlaku, melalui analisis terhadap regulasi, putusan pengadilan, serta dokumen hukum terkait. Metode ini dikombinasikan dengan pendekatan konseptual guna memahami kerangka pemikiran dan teori hukum, khususnya pemikiran Hans Kelsen mengenai teori hukum bertingkat (Stufenbau des Recht), yang menekankan pentingnya penyusunan norma secara hierarkis dari tingkat dasar hingga pelaksanaan teknis. Pendekatan teoritik ini dijadikan landasan untuk mengevaluasi bagaimana kebijakan yang ideal mampu mencerminkan asas legalitas sekaligus memenuhi nilai-nilai sosial dan budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teori pembentukan hukum secara berjenjang dan adaptif dapat memberikan arah kebijakan yang lebih berpihak pada pelestarian kendaraan tradisional. Dengan demikian, peran hukum tidak hanya sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan terhadap warisan budaya dalam konteks pengelolaan kawasan wisata yang aman dan tertib.
References
Asrini, N. K. (2023). Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dan Dinamika Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Budaya. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha , 83-102.
Astomo, P. (2014). Perbandingan Pemikiran Hans Kelsen Tentang Hukum dengan Gagasan Sajipto Raharjo Tentang Hukum Progresif Berbasis Teori Hukum. Yustisia , 5-14.
Christine P.E Porajow & Erstiawan, M. S. (2023). Potensi Pendapatan Dan Sustainability Bendi Sebagai Atraksi Wisata. Of Trends Economics and Accounting Research , 188-199.
Endri & Elsera, M. (2020). Makna Keteraturan Berlalu Lintas ( Studi Budaya Berlalu Lintas Masyarakat Tanjung Pinang Dalam PErspektif Sosiologi Hukum). Jurnal Selat , 33-52.
Furqon, N. (2020). Online Terhadap Becak Konvensional Di Kota Banda Aceh. Jurnal Al-Ijtimaiyyah , 91-106.
Haryanto, L. W. (2022). Peran Becak Tradisional Dalam Mendukung Pariwisata Di Kawasan Malioboro Yogyakarta. Askara: Jurnal Seni Desain, 1 (1), , 73-80 https://doi.org/10.20895/askara.v1i1.730.
Huda, M. C. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahmud Ridwan Institute.
Idayanti, S. (2023). Sosiologi, Hukum, Sosiologi Hukum. Jurnal Emanasi, Jurnal Ilmu Keislaman dan Sosial , 1-8.
ITDP. (2022). Dokumentasi dan Rekomendasi LEZ Kota Tua Jakarta. Transport Policy and Development Associate ITDP Indonesia , 1-104.
Jasmine, K. (2017). Ilmu Perundang - Undangan. Moonti, Roy Marthen , 1-50.
Jusuf, M. B. (2024). Penerapan Teori Hans Kelsen Sebagai Bentuk Upaya Tertib Hukum Di Indonesia . Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat (2023) , 1-20.
Jusuf, M. B. (2023). Penerapan Teori Hans Kelsen Sebagai Bentuk Upaya Tertib Hukum Di Indonesia. Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 2(1) , 1-25.
Marzuki., P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Moonti, R. M. (2017). Ilmu Perundang - Undangan . 1-50.
Nurlaila, S. (2024). Penerapan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Moda Trasportasi Tradisional Pada Kendaraan Becak Sebagai Sarana Pendapatan Masyarakat. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta .
Rizki, D. S. (2022). Penerapan Hukum Responsif Dalam Pembentukan Undang - Undang Di Indonesia. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh , 31.
Sari, D. M. (2024). Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas klasifikasi cedera korban di universitas x. KESEHATAN TAMBUSAI , 12070-12080.
Soekanto, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu tinjaun singkat .
Supriyadi, M. W. (2025). Pokok pikiran dan sumbangsih fundamental Gustav Radbruch terhadap perkembangan ilmu dan hukum. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern.
Suryadarmawan, I. G. (2024). Kajian efektivitas pola sirkulasi kawasan wisata desa tradisional Penglipuran. Ganec Swara, 18(3) , 1797-1803.
Syaputra, M. A. (2024). Pengembangan kawasan cagar budaya pada objek wisata religi makam kawah tengkurep Kota Palembang, 1(2). Of plano studies , 83-93.
Tama. Y. P., P. A. (2021). Integrasi sistem trasportasi berkelanjutan pada kawasan wisata Ubud-Bali. Transpormasi Multimoda 19(1) , 10-19.
Tanaya, P. E. (2023). Pelaksanaan peraturan Bupati Gianyar dan rekaysa lalu lintas dan angkutan pariwisata Ubud. 17(1). Yustistia Fakultas Hukum Ngurah Rai , 39-45.
Tungga, S. Z. (2025). Harmoni atau konflik? anatara modernisasi dan kearifan lokal dalam pembangunan di NTT. Retrieved from https://pikul.id/2025/03/03/harmoni-atau-konflik-antara-modernisasi-dan-kearifan-lokal-dalam-pembangunan-di-ntt/?utm_source
Widiarti Mulyadi, T. N. (2023). Perlindungan hukum terhadap kendaraan tradisional bendi di wilayah Langowan.12(3),. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi , 5.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tanti Kirana Utami, Nurmala, Neng Siti Maesaroh, Fajar Muhammad Kariwa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.