Pengelolaan Limbah B3 yang Tidak Efektif di Indonesia Memacu Perlunya Penegakan Hukum yang Lebih Ketat

Authors

  • Mohammad Andriansyah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
  • Emy Rosnawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v1i3.3085

Keywords:

Pengelolaan Limbah B3, Penegakan Hukum, Perlindungan Lingkungan, Kepatuhan Perusahaan

Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas penegakan hukum dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh industri besar di Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus perundang-undangan, penelitian ini menyoroti kesenjangan yang signifikan dalam implementasi peraturan pengelolaan limbah B3 yang optimal. Temuan menunjukkan bahwa beberapa industri besar gagal memenuhi persyaratan undang-undang, sehingga berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Meskipun ada sanksi pidana dan administratif berdasarkan Pasal 103 dari undang-undang yang sama, ketidakpatuhan masih terus terjadi, menggarisbawahi perlunya peningkatan kesadaran dan pemahaman perusahaan tentang kewajiban pengelolaan limbah B3. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi strategi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ini, sehingga mengurangi konsekuensi negatif dari penanganan limbah B3 yang tidak tepat.

References

Arsana, I. P. J. (2016). Manajemen pengadaan barang dan jasa pemerintah. Deepublish.

Baiquni, M. (2009). Revolusi industri, ledakan penduduk dan masalah lingkungan. Jurnal Sains & Teknologi Lingkungan, 1(1), 38-59. DOI: https://doi.org/10.20885/jstl.vol1.iss1.art3

Cahyandari, A. T. S., & Pradana, G. W. (2022). Peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan wajib lingkungan hidup (Studi upaya pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Sidoarjo). Publika, 159-174. DOI: https://doi.org/10.26740/publika.v10n1.p159-174

Carolin, D. (2022). Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup terhadap pengelolaan limbah medis Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan Provinsi Lampung.

Ditjen PSLB3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Sistem informasi limbah B3. Retrieved from https://pslb3.menlhk.go.id/dashboard/pengelolaanB3

Djuang, M. E. Q. (n.d.). Tanggung jawab badan usaha dalam rangka pencegahan terhadap pencemaran air akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pembangunan Wilayah dan Masyarakat, 38.

Fahmi, S. (2011). Asas tanggung jawab negara sebagai dasar pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 212-228. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.art4

Kurniawan, B. (2019). Pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia dan tantangannya. Jurnal Dinamika Governance Fisip UPN “Veteran” Jatim, 9. DOI: https://doi.org/10.33005/jdg.v9i1.1424

Larasati, G. P. (2022). Penerapan prinsip pencemar membayar terhadap pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2), 183-193. DOI: https://doi.org/10.23887/jld.v3i2.1611

Lubis, A. L. (2021). Kebijakan penghapusan sanksi pidana terhadap tindak pidana lingkungan hidup dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Eksekusi, 3(1), 1-17. DOI: https://doi.org/10.24014/je.v3i1.12467

Masruroh, U. V. V. (2021). Implementasi Pasal 13 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap pencemaran akibat limbah industri perspektif fiqh siyasah. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 3(2). DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v3i2.5057

Prasetyo, R., & Ukas, R. T. A. B. (2018). Analisis hubungan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 terhadap bahan berbahaya dan beracun dan analisa dampak lingkungan industri pada Kota Batam. Jurnal Cahaya Keadilan, 6(2), 135-143. DOI: https://doi.org/10.33884/jck.v6i2.1050

Santoso, T. (2020). Hukum pidana: Suatu pengantar.

Sufi, I. F. (2022). Implementasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Syaprillah, A. (2013). Penegakan hukum administrasi dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (Studi kasus pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Suhariyono, A. R. (2018). Penentuan sanksi pidana dalam suatu undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 615-666.

Virdan, R. A. S. (2022). Analisis yuridis penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup yang sesuai dengan asas keadilan (Studi kasus: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014) (Doctoral dissertation, Universitas Nasional).

Wahyuningsih, W. (2022). Pencemaran lingkungan hidup pada pantai wisata Mallenreng di Kabupaten Sinjai (Tinjauan UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Ahmad Dahlan).

Yani, M. A. (2015). Pengendalian sosial kejahatan (Suatu tinjauan terhadap masalah penghukuman dalam perspektif sosiologi). Jurnal Cita Hukum, 3(1), 95338. DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1842

Downloads

Published

2024-07-23

How to Cite

Andriansyah, M., & Rosnawati, E. (2024). Pengelolaan Limbah B3 yang Tidak Efektif di Indonesia Memacu Perlunya Penegakan Hukum yang Lebih Ketat. Journal Customary Law, 1(3), 9. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i3.3085

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.