Tantangan dan Hambatan Penerapan Hierarki Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/jcl.v2i1.3443Keywords:
Hierarki Peraturan Perundang Undangan, Tantangan dan HambatanAbstract
Penerapan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia memegang peranan sentral dalam menjaga keselarasan dan keteraturan dalam proses pembentukan serta implementasi hukum di berbagai tingkatan. Namun dalam praktiknya, penerapan hierarki peraturan perundang-undangan sering kali menghadapi berbagai tantangan yang cukup kompleks. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah tumpang tindih peraturan di berbagai tingkatan, yang menyebabkan kebingungan dalam pelaksanaan hukum. Selain masalah tumpang tindih, penegakan hukum yang tidak konsisten dengan hierarki peraturan juga menjadi persoalan serius. Meskipun secara normatif hierarki perundang-undangan sudah diatur dengan jelas, dalam kenyataannya, implementasi peraturan di lapangan sering kali lebih dominan pada peraturan-peraturan yang berada di tingkat yang lebih rendah. Ketidaksesuaian antara peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia adalah salah satu masalah utama dalam sistem hukum negara ini.
References
A’la, M. A., & Supriyadi, A. P. (2020). Omnibus Law Sebagai Reformasi Hukum Investasi di Indonesia Berdasarkan Asas Hirarki Peraturan Perundang-Undangan. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2(2), 133. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v2i2.3161
Arifin, Z., & Satria, A. P. (2020). Disharmonisasi Peraturan Perundang-. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1016
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2018). Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
“Evaluasi Koordinasi dalam Penyusunan Peraturan Daerah.” (n.d.). Jurnal Hukum Indonesia.
Fathorrahman. (2021). Politik Hukum Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. 1(1), 6.
Firman Freaddy Busroh, Fatria Khairo, & Putri Difa Zhafirah. (2024). Harmonisasi Regulasi di Indonesia: Simplikasi dan Sinkronisasi untuk Peningkatan Efektivitas Hukum. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 699–711. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.7997.699-711
“Hambatan Koordinasi dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah.” (n.d.). Jurnal Kebijakan Publik.
Hukumonline. (n.d.). “Tantangan Penyusunan Peraturan Daerah yang Selaras dengan Undang-Undang.”
Indah, V. F., Zubaidah, S., Lestari, D. P., Uswatun, A., Hasanah, Sari, F. H., Fatiha, E. S., & Basron. (2024). Tantangan Dan Hambatan Dalam Implementasi Kebijakan Pembentukan Tim Renstra Di Kesbangpol Kabupaten Ogan Komering Ilir. 7(September).
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Panduan Pengawasan dan Evaluasi Peraturan Daerah.
“Masalah Koordinasi dan Evaluasi Peraturan Daerah di Indonesia.” (n.d.). Jurnal Kebijakan Pemerintahan Daerah.
“Pentingnya Pemahaman Hierarki Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” (n.d.). Jurnal Hukum Indonesia.
Prianto, W. (2024). Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen Dan Hans Nawiasky. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 2(1), 8–19. https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik
Riswati, R. (2021). Implementasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Digitalisasi Teknologi Di Indonesia. Jurnal Media Birokrasi, 4, 1–15. https://doi.org/10.33701/jmb.v3i2.2474
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (n.d.).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tanti Kirana Utami, Natasya Insani Auliarrahma, Haura Salsabila, Fuji Raihan Azhari Kusworo, Andre Priyaden, M. Andriansyah Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.