Akibat Hukum dari Tindakan Menyimpang dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Usaha dengan Pelaku UMKM
DOI:
https://doi.org/10.47134/jcl.v1i3.3062Keywords:
konsekuensi hukum, pembiayaan modal usaha, peraturan perundang-undanganAbstract
Penelitian ini menyelidiki konsekuensi hukum dan tindakan perbaikan yang timbul dari ketidakpatuhan dalam perjanjian pembiayaan modal usaha, yang mengarah pada tindakan menyimpang yang merugikan berbagai pemangku kepentingan. Menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan analisis deduktif, penelitian ini menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai bahan primer, dilengkapi dengan sumber sekunder yang relevan seperti buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpangan terhadap Pasal 1320 KUH Perdata dapat menyebabkan perjanjian menjadi batal atau tidak sah. Studi ini merekomendasikan persyaratan agunan yang ketat dalam perjanjian pembiayaan sebagai hal yang penting untuk memastikan pembayaran utang dan menjaga kepercayaan. Temuan ini menyoroti perlunya peningkatan langkah-langkah peraturan untuk melindungi kepentingan semua pihak dan meningkatkan stabilitas perjanjian pembiayaan.
References
Abdullah, W. F., & Junus, N. (2023). Default on Joint Responsibility Agreements by Debtors.
Adati, M. A., Mokorimban, M. A. T., & Hermanus, L. L. S. (2018). Wanprestasi dalam Perjanjian yang Dapat di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Azisri, Y. Z. (2018). Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Kredit Macet bagi Nasabah Perbankan di Kampung Sidomulyo Kabupaten Marauke. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 4(2), 345. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i2.5689 DOI: https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i2.5689
Fajriani, P. R., & Hadi, I. K. (2021). Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam pada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Darussalam.
Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata).
Hayati, M. (2011). Aspek Hukum Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Kredit Bank.
Iman, M., & Pamungkas, M. B. (2021). Azas Kebebasan Berkontrak yang Tercermin Dalam Syarat-Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Ismail, M. (2021). Pengaruh Pengawasan Melekat, Audit Internal, dan Good Corporate Governance Terhadap Fraud pada Bisnis Mekaar PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
Mapuna, H. D. (2023). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembiayaan Murabahah PT Permodalan Nasional Madani Mekaar Syariah Kabupaten Gowa.
Masyithoh, N. D. (2014). Analisis Normatif Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Atas Status Badan Hukum dan Pengawasan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2). https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.2.768 DOI: https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.2.768
Muhtarom, M. (2014). Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak.
Oktarila, R. (2020). Peran PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Mekaar Syariah dalam Mengembangkan Usaha Kecil di Desa Terara.
Rizqia, G. P. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan dalam Penerbitan Sertifikat Tanah Studi Kasus di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur.
Sinaga, N. A. (2019). Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hukum Perjanjian.
Wulandari, S., Sutrisno, & Kurniawan, B. (2022). Pengaruh Beban Kerja dan Stres Kerja melalui Variabel Mediasi Kepuasan Kerja terhadap Kinerja Karyawan PNM Mekaar Area Batang 2. Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Ekonomi Kreatif, 1(2), 10–23. https://doi.org/10.26877/jibeka.v1i2.18 DOI: https://doi.org/10.26877/jibeka.v1i2.18
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kharisma Nuriyaning Djati, Sri Budi Purwaningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.