Keabsahan Kontrak Verbal di Indonesia di Bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan

Authors

  • Muhammad Verel Nawakshara Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
  • Sri Budi Purwaningsih Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v1i3.3079

Keywords:

kontrak kerja lisan, perlindungan hukum, hak-hak buruh, metodologi yuridis-normatif, substantiasi bukti

Abstract

Penelitian ini menginvestigasi perlindungan hukum yang diberikan kepada karyawan berdasarkan kontrak kerja verbal di X Coffee Sidoarjo. Tingginya prevalensi kontrak verbal dalam konteks ini menimbulkan kekhawatiran tentang kepastian hukum dan hak-hak buruh. Studi ini mengadopsi metodologi yuridis-normatif untuk mengeksplorasi bagaimana kontrak-kontrak ini memengaruhi hubungan kerja, dengan mengungkapkan adanya ambiguitas dan ketidakpastian yang signifikan bagi karyawan. Meskipun perjanjian verbal kurang jelas dibandingkan kontrak tertulis dalam sengketa perdata, mereka tetap mengikat secara hukum dan dapat disubstansikan melalui berbagai bukti seperti bukti pengakuan dan kesaksian saksi. Rekomendasi meliputi merekam perjanjian verbal untuk meningkatkan dukungan bukti dan memastikan kehadiran saksi yang memadai. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami tantangan dan implikasi kontrak kerja verbal, serta menyoroti perlunya kejelasan dan perlindungan hukum dalam perjanjian semacam itu.

References

Budiyono, T. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja kontrak dan outsourcing, serta problematika implementasinya. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 1-10. DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p145-160

Chamdani, C., Endarto, B., Kusnadi, S. A., Indrajaja, N., & Syafii, S. (2022). Perlindungan hukum terhadap buruh lepas. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 4(1), 1-8. DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v4i1.4672

Damanik, J. (2021). Analisis perlindungan buruh ditinjau dari hukum ketenagakerjaan. Juripol, 4(2), 1-9. DOI: https://doi.org/10.33395/juripol.v4i2.11167

Febrianti, L., Hamzah, R., Zaharnika, F. A., & Seruni, P. M. (2022). Perlindungan hukum terhadap upah pekerja kontrak di tinjau dari Undang-undang ketenagakerjaan Indonesia dan hukum Islam. Journal of Economic, Business and Accounting (COSTING), 5(2), 1-12. DOI: https://doi.org/10.31539/costing.v6i1.4120

Herianto Sinaga, D., & Wiryawan, I. W. (2020). Keabsahan kontrak elektronik (E-contract) dalam perjanjian bisnis. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(9), 1-8. DOI: https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i09.p09

Hikmat, A. M. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja anak dalam Undang-Undang perlindungan anak dan ketenagakerjaan. Jurnal Pemuliaan Hukum, 4(2), 1-7. DOI: https://doi.org/10.30999/jph.v4i2.1481

Khairani, K. (2020). Kepastian hukum hak pekerja alih daya (outsourcing) ditinjau dari pengaturan dan konsep hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja dalam hukum ketenagakerjaan.

Mustikayana, I. G., & Wiryawan, I. W. (2019). Perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak dalam hal pemenuhan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(1), 1-10. DOI: https://doi.org/10.24843/KM.2018.v07.i01.p13

Nuraeni, Y. (2020). Analisis terhadap Undang-Undang ketenagakerjaan Indonesia dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.0. Jurnal Ketenagakerjaan, 15(1), 1-7. DOI: https://doi.org/10.47198/naker.v15i1.47

Pakpahan, C. N., Singadimedja, H. N., & Pratiwi, A. (2023). Pelaksanaan pekerja alih daya oleh perusahaan alih daya yang tidak terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan berdasarkan UU ketenagakerjaan. COMSERVA Indonesian Journal of Community Services and Development, 2(11), 1-8. DOI: https://doi.org/10.59141/comserva.v2i11.561

Prasada, E. A. (2022). Perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 4(1), 1-6. DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v4i1.4488

Putri, W. S. (2020). Keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce ditinjau dari hukum perikatan. Jurnal Analisis Hukum, 1(2), 1-5. DOI: https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.417

Setiawan, A., M., W., A., Z. K., P., D., & Simanjuntak, Y. (2023). Keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara lisan menurut Undang-undang ketenagakerjaan. Wijayakusuma Law Review, 5(1), 1-9. DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.228

Sugianto, S. (2018). Pengaruh kompensasi, motivasi dan lingkungan kerja melalui kepuasan kerja terhadap efektivitas kerja tenaga kependidikan kontrak di Universitas Jember. BISMA, 12(1), 1-10. DOI: https://doi.org/10.19184/bisma.v12i1.7596

Suryoprayogo, E. (2022). Keabsahan kontrak kerja konstruksi yang terbukti dibentuk dari persekongkolan tender. Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 1-8. DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art2

Wijayanti, A., & Pratama, A. (2022). Keabsahan perintah lisan atas penghilangan waktu istirahat mingguan dan upah lembur. Rechtidee, 17(1), 1-7. DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v17i1.10767

Yudhantaka, L. (2017). Keabsahan kontrak jual beli rumah susun dengan sistem pre project selling. Yuridika, 32(1), 1-6. DOI: https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4793

Downloads

Published

2024-07-23

How to Cite

Nawakshara, M. V., & Purwaningsih, S. B. (2024). Keabsahan Kontrak Verbal di Indonesia di Bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Journal Customary Law, 1(3), 15. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i3.3079

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.