Tantangan dan Perlindungan Hukum Merek dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia

Authors

  • Wilma Silalahi Universitas Tarumanagara
  • Mutiara Putri Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5680

Keywords:

Perlindungan Merek, Hak Kekayaan Intelektual, E-Commerce

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana efektivitas penegakan hukum dalam melindungi hak merek sejalan dengan pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun telah ada dasar hukum yang tegas, seperti ketentuan dalam Undang-Undang Merek perlindungan hak milik dalam UU Dasar 1945, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi sejumlah hambatan. Tantangan ini mencakup tingginya pelanggaran merek di E-Commerce, kurangnya pengawasan, keterbatasan pihak penegak hukum, serta minimnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan usaha yang menyeluruh melalui penguatan peraturan, peningkatan kolaborasi antar institusi, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk membangun sistem perlindungan merek yang efisien dan memberikan kepastian hukum.

References

Republik Indonesia. (2016) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI

Suyud Margono. (2019). Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Digital. Jakarta: Kencana

Bambang Sugeng & Sujayadi. (2020). Hukum Bisnis dan Perlindungan Konsumen di Era Digital. Yogyakarta: Deepublish

Eddy Damian. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni

Agus S. (2010). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: Alumni

Alexander K & Franciscus X. ( Perlindungan Merek Dagang pada Platform E-Commerce di Indonesia Ditinjau dari Perspektif HAM, Yogyakarta: JIPRO Journal of Intellectual Property

https://doi.org/10.20885/jipro.vol7.iss2.art1

Gede Angga Prawirayuda, dkk.(2020). Legal Protection of Brand Rights Holders for Brands Counterfeiting in E-Commerce in Indonesia. Denpasar: Jurnal Hukum Prasada

https://doi.org/10.22225/jhp.7.2.2020.96-101

Ferry Gunawan C. (2024). Tantangan Profesi Hukum dalam Melindungi Hak Cipta sebagai Jaminan Kredit Perbankan di Era Digital. Jurnal RechtsVinding, Vol. 13 No. 2

TANTANGAN PROFESI HUKUM DALAM MELINDUNGI HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN DI ERA DIGITAL | Christy | Jurnal Rechtsvinding

Downloads

Published

2026-03-30

How to Cite

Silalahi, W., & Putri, M. (2026). Tantangan dan Perlindungan Hukum Merek dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5680

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.