Tantangan dan Perlindungan Hukum Merek dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5680Keywords:
Perlindungan Merek, Hak Kekayaan Intelektual, E-CommerceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana efektivitas penegakan hukum dalam melindungi hak merek sejalan dengan pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun telah ada dasar hukum yang tegas, seperti ketentuan dalam Undang-Undang Merek perlindungan hak milik dalam UU Dasar 1945, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi sejumlah hambatan. Tantangan ini mencakup tingginya pelanggaran merek di E-Commerce, kurangnya pengawasan, keterbatasan pihak penegak hukum, serta minimnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan usaha yang menyeluruh melalui penguatan peraturan, peningkatan kolaborasi antar institusi, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk membangun sistem perlindungan merek yang efisien dan memberikan kepastian hukum.
References
Republik Indonesia. (2016) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI
Suyud Margono. (2019). Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Digital. Jakarta: Kencana
Bambang Sugeng & Sujayadi. (2020). Hukum Bisnis dan Perlindungan Konsumen di Era Digital. Yogyakarta: Deepublish
Eddy Damian. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni
Agus S. (2010). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: Alumni
Alexander K & Franciscus X. ( Perlindungan Merek Dagang pada Platform E-Commerce di Indonesia Ditinjau dari Perspektif HAM, Yogyakarta: JIPRO Journal of Intellectual Property
https://doi.org/10.20885/jipro.vol7.iss2.art1
Gede Angga Prawirayuda, dkk.(2020). Legal Protection of Brand Rights Holders for Brands Counterfeiting in E-Commerce in Indonesia. Denpasar: Jurnal Hukum Prasada
https://doi.org/10.22225/jhp.7.2.2020.96-101
Ferry Gunawan C. (2024). Tantangan Profesi Hukum dalam Melindungi Hak Cipta sebagai Jaminan Kredit Perbankan di Era Digital. Jurnal RechtsVinding, Vol. 13 No. 2
TANTANGAN PROFESI HUKUM DALAM MELINDUNGI HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN DI ERA DIGITAL | Christy | Jurnal Rechtsvinding
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wilma Silalahi, Mutiara Putri, Silvia Sabrina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



