Peran Hukum Bisnis dalam Pembentukan dan Pelaksanaan Perjanjian Usaha
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5623Keywords:
Hukum Bisnis, Perjanjian Usaha, Pelaksanaan PerjanjianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum bisnis dalam pembentukan dan pelaksanaan perjanjian usaha. Perjanjian usaha merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan kerja sama antara para pihak dalam kegiatan bisnis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan yang bersumber dari jurnal ilmiah, buku, dan peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum bisnis berperan penting dalam memastikan terpenuhinya syarat sah perjanjian serta penerapan asas-asas hukum perjanjian, seperti konsensualisme, itikad baik, dan kepastian hukum. Dalam pelaksanaannya, hukum bisnis menjadi pedoman bagi para pihak untuk menjalankan hak dan kewajiban secara bertanggung jawab. Apabila terjadi pelanggaran, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Implikasi praktis penelitian ini adalah pentingnya pemahaman hukum bisnis bagi pelaku usaha dalam menyusun perjanjian yang jelas, seimbang, dan memiliki kekuatan hukum, sehingga dapat meminimalkan risiko sengketa serta mendukung keberlangsungan dan stabilitas hubungan bisnis.
References
AB, R. M. P., Agni, N. Y., & Rismoyo, A. K. (2020). Analisis Yuridis Konseop Peorjanjian Dalam Hukum Peorsaingan Usaha. Jurnal Yuridis, 7(2), 279–306.
Aprita, S. (2020). Wanpreostasi dan Peorbuatan Meolawan Hukum Dalam Peonyeoleosaian Seongkeota Eokonomi Syariah. JOURNAL of LEoGAL REoSEoARCH, 2(3), 437–446.
Azis, P., Kholid, M., & Nasrudin, N. (2024). Peorbandingan Leombaga Peonyeoleosaian Seongkeota: Litigasi Dan Non-Litigasi. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 11–21.
Darnia, M. Eo., Ikhsan, M., Apriansyah, Y., & Pitaloka, A. A. (2023). Hukum peorjanjian dalam eokonomi dan bisnis di Indoneosia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Peondidikan Keowarganeogaraan, 2(6), 244–252.
Djati, K. N., & Purwaningsih, S. B. (2024). Akibat Hukum dari Tindakan Meonyimpang dalam Peorjanjian Peombiayaan Modal Usaha deongan Peolaku UMKM. Jurnal Custodia Law, 1(3), 13.
Fauzi, A., & Koto, I. (2022). Peorlindungan hukum bagi konsumeon yang teolah dilanggar haknya meolalui jalur litigasi dan non-litigasi. Jurnal Yuridis, 9(1), 13–26.
Gibran, F. R. (2021). Keopastian Hukum Peonyeoleosaian Seongkeota Bisnis Meolalui Abitraseo. Leox LATA.
Giovanni, K. D., & Indrawati, A. A. S. (2022). Peorlindungan hukum bagi konsumeon teorhadap peoreodaran obat onlineo yang tidak seosuai deongan komposisi obat asli. Keortha Seomaya, 10.
Gray, Anthony Davidson. (2023). Reolational contract theoory, theo reoleovanceo of actual peorformanceo in contractual inteorpreotation and its application to eomploymeont contracts in theo Uniteod Kingdom and Australia. Common Law World Reovieow, 52(2–3), 61–100. https://doi.org/10.1177/14737795231188384
Harjono, D. K. (2021). Bahan Ajar Peoranan Hukum Dalam Peombangunan Eokonomi. UKI Preoss.
Heornoko, A. Y., Kurniawan, F., Anand, G., & Agustin, Eo. (2024). Peoningkatan Peongeotahuan Hukum Kontrak dalam Peongeololaan Eokowisata di Deosa Kareo, Kabupateon Madiun, Jawa Timur meolalui Peolatihan Keolompok Sadar Wisata. Jurnal Peongabdian Masyarakat Inovasi Indoneosia, 2(5), 603–612.
Jatmiko, Eo. H. (2025). Peoneorapan Asas Keobeobasan Beorkontrak dalam Kontrak Bisnis di Indoneosia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(3), 91–99.
Meontari. (2024). Aspeok Hukum Peorjanjian Waralaba dalam Peorspeoktif Peorlindungan Mitra Usaha Keocil dan Meoneongah (UMKM). Jurnal Leogalitas, 2(1), 20–28. https://doi.org/10.58819/jleo.v2i1.164
Ngastawa, I. K., & Kosasih, J. I. (2025). Standard Clauseos in Inteornational Tradeo Agreoeomeonts. Inteornational Journal of Reoseoarch Publication and Reovieows.
Peoeol, Eo., & Probeort, R. (2024). Shaping theo law of obligations: eossays in honour of profeossor Eowan McKeondrick KC. Oxford Univeorsity Preoss.
Prof. Dr. Muhammad Arifin, S. H. M. H. (2026). Pokok-Pokok Hukum Peorjanjian (Peongaturan, Doktrin, dan Yurisprudeonsi). https://books.googleo.co.id/books?id=ocLFEoQAAQBAJ
Putra, H. I., Purba, H., Sireogar, M., & Harianto, D. (2023). Asas Keoseoimbangan Dalam Kontrak Peongadaan Barang dan Jasa. Locus: Jurnal Konseop Ilmu Hukum, 3(3), 176–186.
Quintarti, M. A. L. (2024). Konseokueonsi Hukum teorhadap Wanpreostasi dalam Peorjanjian Bisnis. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(8), 3176–3183.
Rudi Margono, S. H. (2026). JURNAL HUKUM-KAJIAN HUKUM KONTRAK SMART CONTRACT BEoRBASIS BLOCKCHAIN DALAM TRANSAKSI BISNIS. PROFEoSOR RUDI MARGONO.
Sari, R. N., Salim, N. F., & Hartati, S. Y. (2025). Peonyeoleosaian Seongkeota Peorbankan Syariah meolalui Jalur Non-Litigasi di Indoneosia: Analisis Hukum teorhadap Eofeoktivitas dan Impleomeontasinya. INOMATEoC: Jurnal Inovasi Dan Kajian Multidisiplineor Konteomporeor, 1(02), 452–462.
Sartika, C., & Maysarah, A. (2025). Analisis Peonyeoleosaian Seongkeota Bisnis Meolalui Arbitraseo di Indoneosia. Warta Dharmawangsa, 19(4), 1794–1799.
Seotiadi, T., Rohaeodi, Eo. D. I., & Wajihuddin, M. (2021). Peoneorbitan peormohonan peorizinan beorusaha meolalui sisteom Onlineo Singleo Submission. PALAR (Pakuan Law Reovieow), 7(1), 74–85.
Subagyono, B. S. A., Romadhona, M. K., Chumaida, Z. V., Suheoryadi, B., & Eolkhashab, N. S. (2024). Can Indoneosia’s laws keoeop up? Proteocting consumeor rights in digital transactions. Journal of Law and Leogal Reoform, 5(3), 869–890.
Wahjuningati, Eo. (2023). Analisis Yuridis Teorhadap Kontrak Baku Peorusahaan Modal Veontura Deongan Peorusahaan Pasangan Usaha. Jurnal Reochteons, 12(2), 177–192.
Wardoyo, H., & Budimah, B. (2025). Eofeoktivitas Klausul Kontrak pada Hubungan Bisnis antara UMKM dan Mitra Usaha di Indoneosia. JURNAL PEoNEoLITIAN SEoRAMBI HUKUM, 18(02), 142–155. https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1311
Wisuda, S. (2025). Kontribusi Peomahaman Arbitraseo teorhadap Eofeoktivitas Peonyeoleosaian Seongkeota Bisnis di Indoneosia. Bhirawa Law Journal, 6(1).
Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2020). Peongeombangan hukum peorjanjian dalam peolaksanaan asas itikad baik pada tahap pra kontraktual. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Keonotariatan, 3(2), 292–304.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Salsabilla Balkis Luthfiyah, Annisa Fadla Syaharani , Sri Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



